Thanks infonya mengenai perhitungan pajak yang sangat berguna ini bu/mbak? 
tantri...

best regards



________________________________
Dari: tantri sekarratri <sekarra...@yahoo.com>
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 29 Desember, 2008 01:12:06
Topik: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar


Boleh urun informasi ttg PPh ya..

Cara penghitungan PPh  bukan  final (dipotng langsung  ...sekian % dari gaji 
yang diterima), tapi :

(Pendapatan - (Penghasilan Tidak Kena Pajak Pribadi + Istri + Anak) - Tunjangan 
Jabatan ) baru X prosentase (%) yang progresif, (seperti info P' Bambang 
Setiadi)

(setau saya per tanggal 26 Desember 2008, ketetapan th 2009 nya belum di sign 
pejabat berwenang tu... kadang2 emang pada suka yang mepet mepet... hee hee 
....)

Besar PTKP, Tunjangan Jabatanm dan %-tase tarif setiap tahun ditinjau, jadi 
bisa berubah2 tiap tahun....

Lagian bukan kah setiap kali gajian dari perusahaan tempat kita kerja juga 
sudah langsung potong pajak ? Karena Perusahaan adalah "Wajib Pungut dan Wajib 
Setor"

Jadi kalau sudah di pungut/potong pajak oleh perusahaan, ya kita ga punya 
kewajiban setor lagi....
Tinggal tiap Akhir tahun fiskal ( paling lambat 31 Maret, kita tinggal rangkunm 
semua pendapatan kita, banding dengan pajak yang sudah dipotong perusahaan), 
jadi de...Kurang Bayar nya  NIHIL   alias ga perlu bayar bayar lagi... cuma 
setor kertas (laporan) aja ke Kantor Pajak.

Kecuali kalau sambil kerja, kita sambil bawa dagangan elektronik misalnya, trus 
masuk pendapatan tambahan.
Naa... pendapatan tambahan itulah yang oleh pemerintah sekarang diminta :

Ayolah Setor warga ku.... 
Jadinya di akhir tahun Kurang Bayar nya jadi muncul sejumlah PPh atas 
pendapatan sampingan tadi. 
Itupun kembali kepada personal masing2, mau bayar pajak, ga?  Kalau keberatan 
bayar pajak nya, ya tinggal pendapatan lain-lainnya itu ga usah dilaporin. Ada 
konsekwensinya ? ya ada, kedepannya kalau jadi Temuan, ya kena denda.

Orang Indonesia yang hidup dari pekerjaan non formal  (baik sebagai main job 
maupun sebagai side job) buanyak sekali, diperkirakan sebanding dengan 
pendapatan dari pekerjaan formal.  Nah... itu tu yang mau dijaring pemerintah..
Sepertinya  ya....

Semoga berkenan

Salam
Ratri

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
4a. Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar
Posted by: "bambang setiadi" setiadi_1974@ yahoo.co. id setiadi_1974
Date: Sat Dec 27, 2008 10:52 pm ((PST))

Numpang nimbrung.... .

Ini pengalaman pribadi saya,
Hari selasa yang lalu, dengan berat hati saya pergi ke KPP di kampung saya, 
untuk membuat NPWP.
Salah satu syarat yang diminta adalah mempunyai Kontrak kerja yang Valid.
Karena saya lagi nganggur, maka saya tidak bisa bikin NPWP sekarang. disarankan 
agar saya membuatnya,
ketika sudah tanda tngn kontrak baru. Alhasil saya sekarang masih belum pny 
NPWP. MUdah2an ketika 
saya sudah PKL masih pnya kesempatan untuk bikin NPWP sblm Sign on supaya tidak 
perlu bayar 2,5juta.
Buat para crewing agent, tolong dong, diberi waktu yang agak longgar antra sign 
PKL dan Sign on time-nya.
Biar kita ada waktu luang buat urus NPWP. 

(sebenarnya sayang juga sih bayar pajak, orang duwitnya juga bukan untuk 
kesejahteraan rakyat. Orang hak2 kita juga masih di kebiri...
tapi dari pada di kerjain..... )

Saran mungkin nyeleneh:

Sebelum mengurus NPWP sebaiknya dipertimbangkan dulu, sebab setelah mempunyai 
NPWP anda akan diharuskan melaporkan SPT tahunan, dan ujungnya anda wajib 
membayar pajak 15 - 30% dari gaji anda. Kalau saya berpendapat lebih baik 
membayar fiskal Rp 2.5 jt.

Ini didapatkan di blognya si Susi dengan alamat: http://firebirdk56. wordpress. 
com/2008/ 07/21/tarif- pajak-perorangan -berubah- apa-impact- nya-ke-kita/

Tarif PPh Wajib Pajak Pribadi Dirombak Total 
Ditulis oleh Susi 
Friday, 18 July 2008 03:46
Besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada 
RUU PPh yang baru akan diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% pada tahun 
2009.
Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan 
lapisan dan tarif sebagai berikut:

1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif 
sebesar 5%;
2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan dalam RUU PPh ini, berubah dari 
UU PPh sebelumnya. Bagi WP pribadi tarif tertinggi turun dari 35% jadi 30% dan 
menghapus lapis tarif 10%, sehingga lapisan tarif berkurang dari 5 menjadi 4.
Sementara lapisan penghasilan kena pajak atau income brecket yang semula lapis 
tertinggi sebesar Rp 200 juta dinaikkan menjadi Rp 500 juta.

“Saya tadi tanya Pak Darmin saya masuk lapis brecket yang keberapa, dia 
bilang gaji menteri masuk yang lapis kedua, tapi Dirjennya yang pertama,� 
celetuk Sri Mulyani dalam rapat persetujuan RUU PPh di tingkat Panja DPR, di 
Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (17/7/2008).

Kemudian, pada RUU yang baru ini tarif WP badan dalam negeri dan bentuk usaha 
tetap disepakati menjadi 28% pada 2009 dan menjadi 25% di 2010. “Semula ada 3 
lapis tarif yaitu 3%, 5% dan 10%, menjadi tarif tunggal 28% pada 2009 dan 25% 
pada 2010,� ujar Sri Mulyani.

Untuk mendorong investor agar menanamkan modalnya kembali, dalam RUU PPh ini 
diatur untuk mengenakan tarif atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan 
kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 10% dan bersifat final.

“Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif 5% dengan syarat 40% 
sahamnya di publik. Ini untuk tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan 
pasar modal,� kata Sri Mulyani.

Lalu pengurangan tarif PPh UMKM 50% dari tarif normal PPh badan, dan ini 
dikatakan Sri Mulyani merupakan nafas bagi UMKM.

Messages in this topic (2)
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
4b. Re: Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib B
Posted by: "dody tisna" dody...@yahoo. com dody_ts
Date: Sun Dec 28, 2008 5:33 am ((PST))

Dear All..

pak moderator, numpang cuap2 dikit neh.. :)
Walaupun mungkin nyeleneh tp saya menganggap usulan
pak bambang sangat bagus (bagi saya lho..) sebelumnya
sy sempat berpikir untuk berbuat begitu. Dari pada
gaji saya di potong mpe 30% pertahunnya mendingan
bayar fiskal..
kalau kontrak 3 bulan dan cuti 1 bulan berarti slama
setahun 3 kali harus membayar fiskal totalnya 7,5 jt,
kalau punya NPWP? coba di itung sendiri deh, brapa
gaji anda slama setahun dan di potong max 30%
hasilnya? waaahhhh..bisa duduk ambil tiket class 1..
tp isu ini gak boleh mpe ke telinga departemen
perpajakan.. ntar fiskal naik lagi lho.. hehehehe..
maju terus pelaut indonesia..

salam dari kemaman,
dotis

[Non-text portions of this message have been removed]

    


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke