Thanks infonya mengenai perhitungan pajak yang sangat berguna ini bu/mbak? tantri...
best regards ________________________________ Dari: tantri sekarratri <sekarra...@yahoo.com> Kepada: pelaut@yahoogroups.com Terkirim: Senin, 29 Desember, 2008 01:12:06 Topik: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Boleh urun informasi ttg PPh ya.. Cara penghitungan PPh bukan final (dipotng langsung ...sekian % dari gaji yang diterima), tapi : (Pendapatan - (Penghasilan Tidak Kena Pajak Pribadi + Istri + Anak) - Tunjangan Jabatan ) baru X prosentase (%) yang progresif, (seperti info P' Bambang Setiadi) (setau saya per tanggal 26 Desember 2008, ketetapan th 2009 nya belum di sign pejabat berwenang tu... kadang2 emang pada suka yang mepet mepet... hee hee ....) Besar PTKP, Tunjangan Jabatanm dan %-tase tarif setiap tahun ditinjau, jadi bisa berubah2 tiap tahun.... Lagian bukan kah setiap kali gajian dari perusahaan tempat kita kerja juga sudah langsung potong pajak ? Karena Perusahaan adalah "Wajib Pungut dan Wajib Setor" Jadi kalau sudah di pungut/potong pajak oleh perusahaan, ya kita ga punya kewajiban setor lagi.... Tinggal tiap Akhir tahun fiskal ( paling lambat 31 Maret, kita tinggal rangkunm semua pendapatan kita, banding dengan pajak yang sudah dipotong perusahaan), jadi de...Kurang Bayar nya NIHIL alias ga perlu bayar bayar lagi... cuma setor kertas (laporan) aja ke Kantor Pajak. Kecuali kalau sambil kerja, kita sambil bawa dagangan elektronik misalnya, trus masuk pendapatan tambahan. Naa... pendapatan tambahan itulah yang oleh pemerintah sekarang diminta : Ayolah Setor warga ku.... Jadinya di akhir tahun Kurang Bayar nya jadi muncul sejumlah PPh atas pendapatan sampingan tadi. Itupun kembali kepada personal masing2, mau bayar pajak, ga? Kalau keberatan bayar pajak nya, ya tinggal pendapatan lain-lainnya itu ga usah dilaporin. Ada konsekwensinya ? ya ada, kedepannya kalau jadi Temuan, ya kena denda. Orang Indonesia yang hidup dari pekerjaan non formal (baik sebagai main job maupun sebagai side job) buanyak sekali, diperkirakan sebanding dengan pendapatan dari pekerjaan formal. Nah... itu tu yang mau dijaring pemerintah.. Sepertinya ya.... Semoga berkenan Salam Ratri ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ 4a. Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Posted by: "bambang setiadi" setiadi_1974@ yahoo.co. id setiadi_1974 Date: Sat Dec 27, 2008 10:52 pm ((PST)) Numpang nimbrung.... . Ini pengalaman pribadi saya, Hari selasa yang lalu, dengan berat hati saya pergi ke KPP di kampung saya, untuk membuat NPWP. Salah satu syarat yang diminta adalah mempunyai Kontrak kerja yang Valid. Karena saya lagi nganggur, maka saya tidak bisa bikin NPWP sekarang. disarankan agar saya membuatnya, ketika sudah tanda tngn kontrak baru. Alhasil saya sekarang masih belum pny NPWP. MUdah2an ketika saya sudah PKL masih pnya kesempatan untuk bikin NPWP sblm Sign on supaya tidak perlu bayar 2,5juta. Buat para crewing agent, tolong dong, diberi waktu yang agak longgar antra sign PKL dan Sign on time-nya. Biar kita ada waktu luang buat urus NPWP. (sebenarnya sayang juga sih bayar pajak, orang duwitnya juga bukan untuk kesejahteraan rakyat. Orang hak2 kita juga masih di kebiri... tapi dari pada di kerjain..... ) Saran mungkin nyeleneh: Sebelum mengurus NPWP sebaiknya dipertimbangkan dulu, sebab setelah mempunyai NPWP anda akan diharuskan melaporkan SPT tahunan, dan ujungnya anda wajib membayar pajak 15 - 30% dari gaji anda. Kalau saya berpendapat lebih baik membayar fiskal Rp 2.5 jt. Ini didapatkan di blognya si Susi dengan alamat: http://firebirdk56. wordpress. com/2008/ 07/21/tarif- pajak-perorangan -berubah- apa-impact- nya-ke-kita/ Tarif PPh Wajib Pajak Pribadi Dirombak Total Ditulis oleh Susi Friday, 18 July 2008 03:46 Besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada RUU PPh yang baru akan diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% pada tahun 2009. Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan lapisan dan tarif sebagai berikut: 1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 5%; 2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%; 3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%; 4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan dalam RUU PPh ini, berubah dari UU PPh sebelumnya. Bagi WP pribadi tarif tertinggi turun dari 35% jadi 30% dan menghapus lapis tarif 10%, sehingga lapisan tarif berkurang dari 5 menjadi 4. Sementara lapisan penghasilan kena pajak atau income brecket yang semula lapis tertinggi sebesar Rp 200 juta dinaikkan menjadi Rp 500 juta. “Saya tadi tanya Pak Darmin saya masuk lapis brecket yang keberapa, dia bilang gaji menteri masuk yang lapis kedua, tapi Dirjennya yang pertama,� celetuk Sri Mulyani dalam rapat persetujuan RUU PPh di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (17/7/2008). Kemudian, pada RUU yang baru ini tarif WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap disepakati menjadi 28% pada 2009 dan menjadi 25% di 2010. “Semula ada 3 lapis tarif yaitu 3%, 5% dan 10%, menjadi tarif tunggal 28% pada 2009 dan 25% pada 2010,� ujar Sri Mulyani. Untuk mendorong investor agar menanamkan modalnya kembali, dalam RUU PPh ini diatur untuk mengenakan tarif atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 10% dan bersifat final. “Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif 5% dengan syarat 40% sahamnya di publik. Ini untuk tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pasar modal,� kata Sri Mulyani. Lalu pengurangan tarif PPh UMKM 50% dari tarif normal PPh badan, dan ini dikatakan Sri Mulyani merupakan nafas bagi UMKM. Messages in this topic (2) ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ 4b. Re: Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib B Posted by: "dody tisna" dody...@yahoo. com dody_ts Date: Sun Dec 28, 2008 5:33 am ((PST)) Dear All.. pak moderator, numpang cuap2 dikit neh.. :) Walaupun mungkin nyeleneh tp saya menganggap usulan pak bambang sangat bagus (bagi saya lho..) sebelumnya sy sempat berpikir untuk berbuat begitu. Dari pada gaji saya di potong mpe 30% pertahunnya mendingan bayar fiskal.. kalau kontrak 3 bulan dan cuti 1 bulan berarti slama setahun 3 kali harus membayar fiskal totalnya 7,5 jt, kalau punya NPWP? coba di itung sendiri deh, brapa gaji anda slama setahun dan di potong max 30% hasilnya? waaahhhh..bisa duduk ambil tiket class 1.. tp isu ini gak boleh mpe ke telinga departemen perpajakan.. ntar fiskal naik lagi lho.. hehehehe.. maju terus pelaut indonesia.. salam dari kemaman, dotis [Non-text portions of this message have been removed] ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/