Salam kenal to semua,  Saya postingkan dari milis sebelah, tolong dikaji ulang. 
semoga bermanfaat.
 
Maaf, mungkin bapak2 belum liat isi edaran surat dari Dirjen Pajak.

> Kalau WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
> seperti Iqama, resident permit dll, otomatis bebas fiskal.
> Atau punya cap penduduk luar negri di paspor bapak,
> otomatis bebas fiskal 4 kali setahun.
>  
>  
> Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:
> 
> 1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
> 2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183
> hari dalam 12
> bulan
> 3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
> 4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
> 5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
> 6. Jamaah Haji
> 7. Pelintas batas jalan darat
> 8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar
> Negeri (KTKLN).
 
 
BRAVO PELAUT


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke