Salam kenal to semua, Saya postingkan dari milis sebelah, tolong dikaji ulang. semoga bermanfaat. Maaf, mungkin bapak2 belum liat isi edaran surat dari Dirjen Pajak.
> Kalau WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain > seperti Iqama, resident permit dll, otomatis bebas fiskal. > Atau punya cap penduduk luar negri di paspor bapak, > otomatis bebas fiskal 4 kali setahun. > > > Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah: > > 1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun > 2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 > hari dalam 12 > bulan > 3. Pejabat Perwajilan Diplomatik > 4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional > 5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain > 6. Jamaah Haji > 7. Pelintas batas jalan darat > 8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar > Negeri (KTKLN). BRAVO PELAUT [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/