dear pak haji,

pelaut termasuk TKI bukan ya...?
Apa krn bukan di bawah Depnaker kah..?

salam


----- Pesan Asli ----
Dari: bbudiman <bbudi...@hotmail.com>
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 5 Januari, 2009 21:58:48
Topik: [pelaut] BEBAS FISKAL : PELAUT HARUS PUNYA NPWP - tenggat waktu 15 Jan 09

Berita terakhir dari Bandara Suta:

Pelaut diberi kesempatan untuk berangkat ke L.N tanpa NPWP sampai
tanggal 15 Januari 2009.

Pengumuman ini harus dibaca secara jernih dan diartikan bahwa Pelaut
harus segera menguruskan NPWP nya.

Jika setelah tanggal tersebut diatas masih belum mempunyai NPWP maka
wajib membayar fiskal sebesar Rp 2,5 juta.

Salam


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to