buat mas jimmy...NPWP tu kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak 
Pribadi, jdi heboh coz da pemberlakuan peraturan pemerintah untk 
mengenakan fiskal sebesar 2,5 jt (untk pengguna angkutan udara)dan 1 
jt (penggn angktan laut)bgi tiap indivdu yg berkunjung ke LN dan yg 
bisa bebas fiskal slh satunya adalh org yg telah memiliki npwp.

mengenai aturan org yang termasuk bebas fiskal sendri sya copaskan 
info ini :

Pelaut bebas fiskal meskipun tanpa npwp,

mungkin ini adalah kalimat yang ditunggu para rekan-rekan pelaut.
dan itulah kenyataan yang sebenarnya.
saya mendapatkan informasi ini, hari jumat tgl 9/1/09 jam 11.

untuk informasi dan data selengkapnya silahkan lihat di blog saya.

http://seafarer- pelaut.blogspot. com

ulangi

http://seafarer- pelaut.blogspot. com

best regrads
JMRD




--- In pelaut@yahoogroups.com, farid fanani <f_fan...@...> wrote:
>
> Gud morning semua,
> 
> Sorry neh, ni gw baru sempet buka yahoo group...
> ee yang kluar kok masalah NPWP...
> Benernya kepanjangannya apa tuh?
> Dan tolong beri pengertiannya...
> Makasih atas perhatiannya.
> 
> 
> 
>  Brgds/jimmy
> 
> 
>       
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



------------------------------------

Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to