Dear All, Mungkin topik ini pernah dibahas sebelumnya, tapi saya nggak pernah baca, atau saya kurang teliti....
Membaca surat dari Depkeu/Dirjen perpajakan tentang "Penjelasan lanjut tentang bebas fiskal luar negri bagi pelaut/ pilot. Didalm surat tersebut dikatakan, untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal bagi pelaut hrus melengkapi dokomen2 dikonter bebas fiskal sbb: 1.Buku pelaut. 2.Perjanjian kerja laut yamg disyahkan pemerintah. 3.Perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan serikat kerja yang disyahkan pemerintah. 4.Surat panggilan dari perusahaan temapt bekerja. Yang jadi pertanyaan bagi saya adalah point nomor 2 dan 3 yaitu mengenai perjanjian2 yang harus disyahkan pemerintah, Bagaimanakah caranya mendapatkan pengesahan tersebut, mengingat tidak semua pelaut yang bekerja k luar negeri melalui agen, banyak juga pelaut yang berangkat sendiri ke negara tempat bekerja dan tentunya terkadang saat kita dapat chan hanya ada waktu 1 atau 2 hari untuk mempersiapkan segala sesuatu, setelah itu harus berangkat, kalau begitu nggak ada waktu untuk pergi minta pengesahan seperti ini. Ada solusinya bro....... Regards, Bravo Seaman.... ------------------------------------ Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/