Mohon pencerahan nya bagaimana jika masalah hukumnya terjadi di luar 
negeri?...karena sebagian besar pelaut kita bekerja di perusahaan 
asing,sebaiknya anda koordinasi aja dulu dengan kesatuan pelaut indonesia (KPI) 
yang tugas dan tanggung jawabnya ggak jelas itu..

ramli

________________________________
From: izzah engineering <izzah_trad...@yahoo.co.id>
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 7, 2011 5:36 AM
Subject: Re: [pelaut] OOT : Jasa pengacara


  
Maaf moderator numpang menginformasikan, mewakili teman saya team pengacara 
yang sudah berpengalaman menangani masalah kasus ketenagakerjaan, kasus tanah 
dll.

Jika Bapak Ibu sekalian memerlukan jasa pengacara dengan biaya terjangkau tapi 
punya idealisme dan tidak mau menyelesaikan masalah dengan urusan penyelesaian 
dengan uang.

Tapi menangani kasus sesuai proporsinya. Beberapa kasus yang pernah 
diselesaikan diantaranya :

1. Kasus PHK karyawan McD (ayam goreng)
2. Kasus tanah area Jabodetabek.
3. Dll

Silahkan kontak saya sebagai Humas team pengacara tersebut di nomor : 
02137385110, 081511748827

Terimakasih 

[Non-text portions of this message have been removed]


 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke