TKI Diimbau Miliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Stefanus Yugo Hindarto - Okezone Kamis, 31 Maret 2011 16:00 wib 0 58Email2 ilustrasiSURABAYA- Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri diwajibkan untuk memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu ini bisa diperoleh secara gratis sepanjang calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri memenuhi persyaratan administratif maupun pemeriksaan kesehatan dan menjalani pelatihan selama 200 jam.
“Kewajiban TKI untuk memiliki KTKLN merupakan amanat Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, di Surabaya, Kamis (31/3/2011). KTKLN wajib dimiliki baik oleh TKI informal yang bekerja pada pengguna perseorangan atau sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), maupun TKI yang bekerja di sektor formal berbagai perusahaan di luar negeri. Dikatakan, KTKLN dapat diperoleh di kantor BNP2TKI, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), atau di kantor Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) di seluruh Tanah Air yang menjadi kepanjangan tangan BNP2TKI. "Untuk mendapatkan KTKLN tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis," ujar Jumhur. Untuk memperoleh KTKLN, bisa dilakukan sendiri oleh calon TKI khususnya TKI Mandiri, bisa juga diurus sekaligus oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan, selain dapat diurus perusahaan tempat calon TKI bekerja, jika penempatannya untuk bekerja ke luar negeri dalam penugasan perusahaan yang sama di Tanah Air (intra corporate transfer). "TKI program kerjasama antar pemerintah ( G to G) seperti untuk penempatan di Korea dan Jepang pun wajib memiliki KTKLN," katanya. Dia mengungkapkan, dalam kartu yang bentuknya seukuran dengan Aotomatic Teller Machine (ATM) itu, terdapat 57 kode yang menunjukkan identitas diri TKI saat bekerja di luar negeri. Kode-kode itu berisi data antara lain asal TKI, tempat kerja TKI, PPTKIS yang memberangkatkan TKI, nomor telpon penting yang bisa dihubungi jika ada masalah yang dihadapi TKI, sampai nomor paspor TKI. Dengan demikian, jika TKI menghadapi masalah di tempat kerjanya di luar negeri, petugas Perwakilan RI baik KBRI atau Konsulat Jenderal RI terdekat bisa langsung menghubungkannya dengan pihak pelayanan TKI di Tanah Air maupun berbagai unsur di luar negeri, sehingga mencegah terjadinya kemungkinan buruk yang akan dihadapi TKI. "Jadi, KTKLN ini juga berfungsi untuk meningkatkan perlindungan kepada TKI selama bekerja di luar negeri," tambah Jumhur. Dijelaskan, seluruh data dan informasi yang ada dalam KTKLN tersebar secara online dengan Perwakilan RI negara tujuan TKI ataupun dalam sistem pendataan BNP2TKI berupa sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri. Karena itu, hanya dengan melihat KTKLN perwakilan RI di luar negeri akan dapat membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi TKI di tempat kerjanya. KTKLN yang dikeluarkan BNP2TKI juga terhubung dengan pelayanan online Dinas Tenaga Kerja daerah yang bekerjasama BNP2TKI, sesuai asal daerahnya masing-masing [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/