Dari tetangga sebelah:

ane cuma mw share aja gan, dapet info dari
http://hukum.kompasiana.com/2011/06/...a-tolak-ktkln/ tapi sudah tidak ada
gan,,, iseng ane buka milis migas, ternyata udah rame, berikut temen2
migas share

PAKAR HUKUM BICARA Tolak KTKLN !

KTKLN adalah Skema baru pemerasan pemerintah RI terhadap Buruh Migran
Indonesia....

Pemerasan model KTKLN juga pernah dipraktekkan pada tahun 2006 dengan
pemaksaan Rekomendasi BFLN terhadap BMI / TKI, baik yang pakai jasa PJTKI
maupun yang TKI mandiri. Lawan !

Aneh, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi
Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI kepada Menkumham, Menhub,
Menakertrans dan BNP2TKI sangat jelas bahwa verifikasi dokumen pelayanan
TKI di embarkasi harus dihapuskan !

Tapi kenapa Kepala BNP2TKI malah mengeluarkan Peraturan agar setiap TKI
yang akan berangkat di embarkasi harus diperiksa dan diverifikasi
dokumennya ?

Berdasarkan Peraturan Kepala BNP2TKI No. 41 Tahun 2008 tentang Petunjuk
Teknis Mekanisme Pelayanan KTKLN setiap TKI diembarkasi harus diverifikasi
dokumen KTKLN–nya

Artinya, Kepala BNP2TKI membangkang Instruksi Presiden ?

apa yang bisa kita lakukan

Pilihan Pertama adalah perlawanan hukum melalui hak uji materil kepada
Mahkamah Konstitusi. Alasan untuk menuntut sanksi pembatalan keberangkatan
dan atau pemulangan TKI yang sudah di luar negeri sebagaimana dimaksud
Pasal 100 UU PPTKI jo Pasal 15 Permenakerrans No. 5 tahun 2005 tersebut
adalah tindakan melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945.

Kawan2 BMi / TKI adalah pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk
mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pasal-pasal UU No. 39 tahun
2004 ttg UU PPTKI dinyatakan dibatalkan (dicabut) karena bertentangan
dengan UUD 1945.

Pilihan Kedua intinya adalah perlawanan hukum jika kawan2 sudah terlanjur
ada pemeriksaan di bandara dan tidak punya KTKLN.kalau sudah terlanjur
berada di bandara dan tidak punya KTKLN, maka mau tidak mau mbak harus
melakukan perlawanan yang sah secara hukum. Caranya adalah dengan meminta
si petugas agar memberikan surat penolakan resmi yang ditanda tangani dan
cap instansi terkait.niscaya saya yakin si petugas tidak bakalan berani
menolak keberangkatan kawan2 TKI

Jadi petugas boleh saja membatalkan keberangkatan TKI, tapi harus dengan
mengeluarkan surat resmi penolakan atau pembatalan disertai alasan
hukumnya, ditanda tangani si petugas dan ada cap atau stempel resmi

Menurut pendapat saya saat ini tak ada seorang petugas pun yang ada di
bandara berwenang secara hukum untuk membatalkan keberangkatan TKI apabila
TKI sudah punya paspor dan visa kerja.

Sebab, Satu-satunya pejabat negara yang berhak dan berwenang membatalkan
atau menggagalkan keberangkatan TKI yang tidak punya KTKLN adalah Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI.

Kewenangan Menakertrans untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa
pembatalan keberangkatan TKI secara tegas diatur Pasal 100 ayat (3) UU
PPTKI junto Pasal 2 huruf a Permenakertrans No. 5 tahun 2005 tentang
Ketentuan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Dalam
Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Petugas IMIGRASI hanya berwenang membatalkan keberangkatan TKI, hanya
bila si TKI TIDAK PUNYA PASPOR dan TIDAK ADA VISA !

Jadi kalau ada petugas imigrasi yang mau membatalkan keberangkatan TKI
dengan alasan tidak punya KTKLN, maka itu sama dengan ular minta digebuki.
Sebab, sesungguhnya si petugas sudah bertindak di luar wewenangnya dan
sudah melakukan perbuatan melanggar hukum yang disebut dalam hukum
administrasi sebagai onrechtmatig.

Pilihan Ketiga, bagi kawan2 BMI harus menyempatkan diri mengurus KTKLN di
kantor BP3TKi terdekat dari rumah masing2.

Sebenarnya Tidak ada hukuman denda bila TKI tidak punya KTKLN.

Pada tgl 23 mei 2011 Keluar Surat Edaran Kepala BNP2TKI yang di dil
dalamnya tidak ada lagi tercantum biaya pembinaan TKI sebesar $15. Dan
sudah ada pernyataan lisan dari pejabat BNP2TKI agar TKI cuti yg urus
KTKLN tidak perlu lagi bayar biaya pembinaan TKI.

Fakta Hukumnya, tidak satu pun ayat, pasal atau bagian dari UU No. 39
Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (UU
PPTKI) yang mengatur atau pun menyinggung tentang “biaya pembinaan TKI".

Biaya Pembinaan TKI (DP3TKI) “hanya” didasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PP
No. 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Depnakertrans. Padahal dari rumusan ketentuan Pasal 2
ayat (2) PP No. 92 Tahun 2000 jelaslah bahwa subjek hukum yang dibebani
bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah PJTKI. cek disini
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2000/092-00.pdf

Biaya pembinaan TKI sebesar US $ 15 adalah menjadi tanggung jawab PJTKI.
Dan terang benderang bukan kewajiban TKI membayar US $ 15 itu.

Karena itu TKI perorangan yang berangkat tanpa menggunakan jasa PJTKI /
PPTKIS adalah bukan subjek hukum sebagaimana dimaksud PP 92 Tahun 2000
itu. Begitu pula TKI yang ditempatkan melalui jasa PJTKI, bukanlah subjek
hukum yang diwajibkan oleh PP 92 Tahun untuk membayar biaya pembinaan TKi
sebesar US$ 15.

Singkatnya, setiap TKI TIDAK WAJIB bayar biaya pembinaan TKI. Pungutan
selama ini yang telah dilakukan adalah melanggar hukum dan konstitusi !

Pilihan Keempat adalah kriminalkan pejabat yang memaksa membuat KTKLN !

Sebab, pemaksaan beli premi asuransi TKI dan pembebanan biaya pembinaan
TKi (DP3TKI) terhadap TKI adalah tindak kejahatan yang dapat digolongkan
kejahatan penipuan melanggar Pasal 378 KUHP atau kejahatan pemerasan
melanggar Pasal 368 atau melanggar Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 21 UU No. 2
Tahun 1992 tentang tindak pidana usaha perasuransian

TKI yang tidak memilki KTKLN juga tidak mungkin dijatuhi hukuman penjara 5
(lima) tahun seperti diberitakan vivanews yang mengutip Kepala BNP2TKI
Jumhur Hidayat.

dan juga tidak ada denda bagi TKI yang lewat bandara, tidak memiliki
KTKLN. Seperti dikatakan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, saat ditemui
Tabloid Apa kabar Indonesia di loby Regal Hotel, Causeway Bay, Hong Kong,
Senin (2/5) lalu.

” Oh, tidak. Tidak ada denda, Tidak benar itu,” tegas Jumhur.

Aturan tersebut di atas sangat perlu kawan2 BMI pahami agar dapat
dijadikan pedoman untuk melakukan perlawanan hukum terhadap tindakan
pejabat yang melanggar hak atas pekerjaan di luar negeri lantaran
memaksakan KTKLN dengan dalih melindungi TKI !

Kita perlu kampanye menyebar luaskan suatu aturan tentang siapa sebenarnya
pejabat yang berwenang membatalkan keberangkatan TKI sesuai
Permenakertrans No. 5 tahun 2005 tentang Ketentuan Sanksi Adminstratif dan
Tata Cara Penjatuhan Sanksi dalam Pelaksanaan Penempatan dan perlindungan
TKI.

Semua akar permasalahan BMI: KTKLN, Kontrak mandiri, Underpayment, Biaya
agen yg sangat tinggi, penahanan & pemasuan dokumen, penganiayaan,
pemerkosaan dll... Ini di karenakan belum ada UU perlindungan sejati dari
pemerintah untuk BMI. UU 39 2004 tentang PPTKILN,ini UU nya PJKTI bukan
BMI. Maka kita menuntut spy UU ini di ''CABUT''!.. dan di ganti dg UU yg
baru yg pro BMI dan libatkan BMI dalam pembuatan UU yg baru....

Kita harus bahu membahu harus berjuang melawan pungutan2 yang sebenarnya
bersifat melanggar hukum !!!

Abdul Rahim Sitorus
YLBHI - LBH YOGYAKARTA
PARALEGAL PENDAMPING TKI · February 2007 to present
Pendampingan, pembelaan dan advokasi Buruh Migran Indonesia alias TKI

Dikumpulkan dari berbagai sumber, LIPMI, Bantuan Hukum TKI, Abdul Rahiman
Sitorus Walls

Referensi
http://naker.tarakankota.go.id/produ...men05-2005.pdf
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/2000/092-00.pdf
BNP2TKI = Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
BP3TKI = Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to