Infrmasi pengambiln,pendaftaran. sertifikat rigger dipertamina. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: Fadhinti Fada <fadhintif...@yahoo.com> Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Sun, 24 Jun 2012 21:17:06 To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Bls: [pelaut] Nilai Asuransi sesuai PP 7 thn 2000 tapi gimane kalo kantor beralasan ngga pake perlengkapan safety...??? ________________________________ Dari: Roby Pribadi <pribadi_r...@yahoo.com> Kepada: "pelaut@yahoogroups.com" <pelaut@yahoogroups.com> Dikirim: Minggu, 24 Juni 2012 20:03 Judul: RE: [pelaut] Nilai Asuransi sesuai PP 7 thn 2000 Terima kasih banyak Mr. Budiman Best Regard Roby Pribadi -----Original Message----- From: bbudiman <bbudi...@hotmail.com> Sent: Sunday, 24 June 2012 18:50 To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Nilai Asuransi sesuai PP 7 thn 2000 Asuransi utk awak kapal dituangkan dalam PP 7 THN 2000. Bagian ke empat = Kesejahteraan Awak Kapal. Intinya aturan ini mengatur Nilai Asuransi Minimum yang harus dibayarkan bagi Pelaut Indonesia. Jika anda mendapatkan lebih besar tidak menjadi masalah tetapi tidak boleh lebih kecil. Pasal 30(1) Jika awak kapal setelah dirawat akibat kecelakaan kerja menderita cacat tetap yang mempengaruhi kemampuankerja besarnya santunan ditentukan :a. Cacat tetap yang mengakibatkan kemampuankerja hilang 1005 besarnya santunan minimal Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);b. Cacat tetap yang mengakibatkan kemampuan kerja berkurang besarnya santunan ditetapkan persentase dari jumlah sebagaimana ditetapkan dalam huruf a sebagai berikut :1) Kehilangan satu lengan : 40%;2) Kehilangan dua lengan : 100%;3) Kehilangan satu telapak tangan : 30%;4) Kehilangan kedua telapak tangan : 80%;5) Kehilangaan satu kaki dari paha : 40%;6) Kehilangan dua kaki dari paha : 100%;7) Kehilangan satu telapak kaki : 30%;8) Kehilangan dua telapak kaki : 80%;9) Kehilangan satu mata : 30%;10) Kehilangan dua mata : 100%;11) Kehilangan pendengaran satu telinga : 15%;12) Kehilangan pendengaran dua telinga : 40%;13) Kehilangan satu jari tangan : 10%;14) Kehilangan satu jari kaki : 5%;(2) Jika awak kapal kehilangan beberapa anggota badan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,besarnya santunan ditentukan dengan menjumlahkan persentase dengan ketentuan tidak melebihi jumlahsebagaimana ditetapkan dalam ayat (1) huruf a.Pasal 31(1) Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biayapemulangan dan penguburan jenasahnya ke tampat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutansepanjang keadaan memungkinkan.(2) Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan :a. Untuk meninggal karena sakit besarnya santunan minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);b. Untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal Rp 150.000.000,00 (seratuslima puluh juta rupiah).(3) Santunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada ahli warinya sesuai dengan ketentuan yangberlaku Semoga bermanfaat. Jika ingin berdikusi lebih lanjut sebaiknya masuk di FORUM www.suarapelaut.com agar lebih teratur dan tdk mengganggu rekan Milis lainnya yg tdk berminat. Saya tunggu Salam Budiman --- In pelaut@yahoogroups.com, Roby Pribadi <pribadi_roby@...> wrote: > > Dear Mr. Bbudiman > > Apakah nilai asuransi ada standardnya jg? Karena klo saya perhatikan nilainya > berbeda-beda. > > Thanks > Roby Pribadi > > -----Original Message----- > From: bbudiman <bbudiman@...> > Sent: Saturday, 23 June 2012 10:54 > To: pelaut@yahoogroups.com > Subject: [pelaut] FAKTA PELAUT INDONESIA > > > Dear Milis, > Berikut adalah bagian dari brosur yg akan kami bagikan selama jalan santai > besok. > > FAKTA PELAUT INDONESIA > PADA AHIR 2011 ADA SEKITAR 350.000 PELAUT INDONESIA YANG TERDAFTAR DI > KEMENTERIAN PERHUBUNGAN YANG TELAH MEMILIKI BASIC SAFETY TRAINING (SYARAT > UTAMA UNTUK MENDAPATKAN BUKU PELAUT). > SEKITAR 80.000 PELAUT BEKERJA DILUAR NEGERI DAN MENGHASILKAN DEVISA SEKITAR > USD80.000.000 PER BULAN (SEKITAR RP.720.000.000.000) > GAJI DASAR PELAUT INTERNASIONAL BERDASARKAN STANDAR ILO 2012 (INTERNATIONA > LABOUR ORGANIZATION) ADALAH USD555/- PER BULAN (SEKITAR Rp.4.995.000/-). > UANG LEMBUR USD3.65/PER JAM (SEKITAR RP.32.861/-) > UANG CUTI PERBULAN MINIMAL 2.5 HARI. > FAKTA PELAUT DUNIA > 2010 KEKURANGAN PERWIRA SEKITAR 13,000 ORANG DAN TRENDNYA NAIK SEKITAR 1 % > PERTAHUN. > PEMERINTAH TELAH MEMBUAT PROGRAM PERCEPATAN UNTUK MENCETAK PERWIRA KAPAL > NIAGA DENGAN JALUR FAST TRACK. KULIAH HANYA 2.5 TAHUN UNTUK MENDAPATKAN > IJAZAH PERWIRA INTERNASIONAL . > PERMASALAHAN PELAUT INDONESIA > YANG PALING PENTING DAN MENDESAK ADALAH: > 1. PEMERINTAH HARUS SEGERA MERATIFIKASI "MARITIME LABOUR CONVENTION 2006" > (MLC2006) DIMANA DISINI DIATUR BANYAK MENGENAI HAK HAK PELAUT. JIKA TIDAK, > NEGARA PEMAKAI AKAN MEMAKAI PELAUT DARI NEGARA LAIN YANG TELAH MERATIFIKASI. > 2. PEMERINTAH CQ KEMENTRIAN PERHUBUNGAN SEGERA MENGELUARKAN PERATURAN > KEMENTERIAN BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO.20 2010 > TENTANG ANGKUTAN DIPERAIRAN. INI BANYAK BERKAITAN DENGAN MLC2006. > 3. ADANYA ATURAN PENGGANJIAN PELAUT LOKAL YANG SERAGAM SEMACAM U.M.R/U.M.P > BAGI PELAUT. > 4. ADANYA PUSAT PENGURUSAN PELAUT SATU ATAP YANG BUKA 24 JAM SEHARI 7 HARI > SEMINGGU AGAR KITA BISA BERSAING DENGAN PELAUT NEGARA LAIN. TERMASUK > DIDALAMNYA PUSAT DATA PENEMPATAN PELAUT. > SEMOGA SELEBARAN INI BERMANFAAT BAGI ANDA. > UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT BISA MENGHUBUNGI EMAIL SUARAXPELAUT@... > ATAU KUNJUNGI KAMI DI WWW.SUARAPELAUT.COM > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/