Dear Laskar 76,

Sekedar info sekarang kebanyakan PKL menggunakan PKL resmi dari syahbandar. 
Tapi mengenai konpensasi tsb tdk tercantum. 

Disayangkan sekali ya? 

Saya sendiri pernah dikapal yg dijual oleh Company. Waktu itu Feb 2010 kapal 
yang dijual namanya SMIT SUMATERA, companynya padahal bonafid, SMIT Roterdam. 
Agent dijakarta PT. Wahana Rahmah. Dan saya 1 rupiahpun tidak ado bro...

Semoga Pemerintah mendengar suara kita(mungkin ada yang membaca) atau kita 
selalu kompak menyuarakan hak para pelaut.

Semoga bermanfaat. Amin.

Dari sipopeye yg sdg di Afrika.


Sent from my BlackBerry® smartphone from Airtel Gabon.

-----Original Message-----
From: Laskar Tujuhenam <laskartujuhe...@rocketmail.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tue, 26 Jun 2012 03:56:35 
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Kapal dijual

harusx memang begitu mas bro...klo kpl di jual blm habis kontrak kita dpt 
kompensasi 2 bulan gaji dr basic.dan memang benar tidak ada di dlm pkl 
kita,itulah salah satu kelemahan dr pkl kita.klo pelaut piliphin tertuang dlm 
pklx.
saya bilang bgtu krn saya pernah mengalami kpl di jual,waktu itu sy br tg bln 
di atas kpl,sy mendapatkan uang kompensasi 2 bulan gaji dr basic.makax dr 
sekarang hati2 mas bro klo tandatangan pkl,banyak agen atw broker kita yg tidak 
memasukkan klausul tentang penjualan kpl.

________________________________
 From: "airisiga...@yahoo.com" <airisiga...@yahoo.com>
To: pelaut@yahoogroups.com 
Sent: Tuesday, June 26, 2012 12:55 AM
Subject: [pelaut] Kapal dijual
 
Yang terhormat para senior,

Saya baru sign off karena kapal dijual. Menurut beberapa teman sekapal, jika 
belum finish contract kita akan dapat kompensasi/bonus sebesar 2 bulan gaji 
pokok. Dan memang pada saat lapor diri ke kantor, pihak kantor pun membenarkan, 
memang ADA.
Namun sudah hampir 3 bulan, sampai sekarang belum masuk ke rekening delegasi 
saya. Karena ini adalah pengalaman pertama kali, saya ragu untuk "MENAGIH". 
Yang ingin saya tanyakan adalah, apa ada dasar hukumnya secara internasional, 
seperti dalam UU kelautan, sedangkan di PKL tidak disebutkan, dan kita bisa 
menuntut hak kita, Atau ini hanya sekedar omongan ANGIN SURGA dari pihak kantor 
saja.
Mohon maaf jika saya berkeluh kesah di milis ini, karena hanya di sinilah saya 
yakin akan mendapat jawaban yang terbaik.
Terima kasih.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

1.    Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.     ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links



[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke