Dear Laskar 76, Sekedar info sekarang kebanyakan PKL menggunakan PKL resmi dari syahbandar. Tapi mengenai konpensasi tsb tdk tercantum.
Disayangkan sekali ya? Saya sendiri pernah dikapal yg dijual oleh Company. Waktu itu Feb 2010 kapal yang dijual namanya SMIT SUMATERA, companynya padahal bonafid, SMIT Roterdam. Agent dijakarta PT. Wahana Rahmah. Dan saya 1 rupiahpun tidak ado bro... Semoga Pemerintah mendengar suara kita(mungkin ada yang membaca) atau kita selalu kompak menyuarakan hak para pelaut. Semoga bermanfaat. Amin. Dari sipopeye yg sdg di Afrika. Sent from my BlackBerry® smartphone from Airtel Gabon. -----Original Message----- From: Laskar Tujuhenam <laskartujuhe...@rocketmail.com> Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Tue, 26 Jun 2012 03:56:35 To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Re: [pelaut] Kapal dijual harusx memang begitu mas bro...klo kpl di jual blm habis kontrak kita dpt kompensasi 2 bulan gaji dr basic.dan memang benar tidak ada di dlm pkl kita,itulah salah satu kelemahan dr pkl kita.klo pelaut piliphin tertuang dlm pklx. saya bilang bgtu krn saya pernah mengalami kpl di jual,waktu itu sy br tg bln di atas kpl,sy mendapatkan uang kompensasi 2 bulan gaji dr basic.makax dr sekarang hati2 mas bro klo tandatangan pkl,banyak agen atw broker kita yg tidak memasukkan klausul tentang penjualan kpl. ________________________________ From: "airisiga...@yahoo.com" <airisiga...@yahoo.com> To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Tuesday, June 26, 2012 12:55 AM Subject: [pelaut] Kapal dijual Yang terhormat para senior, Saya baru sign off karena kapal dijual. Menurut beberapa teman sekapal, jika belum finish contract kita akan dapat kompensasi/bonus sebesar 2 bulan gaji pokok. Dan memang pada saat lapor diri ke kantor, pihak kantor pun membenarkan, memang ADA. Namun sudah hampir 3 bulan, sampai sekarang belum masuk ke rekening delegasi saya. Karena ini adalah pengalaman pertama kali, saya ragu untuk "MENAGIH". Yang ingin saya tanyakan adalah, apa ada dasar hukumnya secara internasional, seperti dalam UU kelautan, sedangkan di PKL tidak disebutkan, dan kita bisa menuntut hak kita, Atau ini hanya sekedar omongan ANGIN SURGA dari pihak kantor saja. Mohon maaf jika saya berkeluh kesah di milis ini, karena hanya di sinilah saya yakin akan mendapat jawaban yang terbaik. Terima kasih. Powered by Telkomsel BlackBerry® ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/