assalamualaikum selamat siang semua.aku ada pertanyaan mengenai apa/bagaimana jika kapal tempat kita bekerja itu dijual, bagaimana dengan kontrak kerja kita yg masih tersisa? bagaimana jika perusahaan baru ini ingin memakai kita sebagai pelautnya? bisa ga ada kemungkinan company yg lama tidak memberi kompensasi atau ganti rugi ? terus terang jadi galau ni, soalnya aku bikin kontrak kerja dengan perusahaan A dan perusahaan A ini ubtuk crew nya mendaftar di syahbandar atas nama perusahaan yg berbeda. sekarang kapal mau di jual kepada perusahaan C, galau deh akiu tolong dunk bagi yang mengerti mohon pencerahannya?? terima kasih........
[Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/