Dear supriyadi

Ma'af kalau tulisan saya ini  salah. ANTD/ATTD -ANT /ATT 5,4,3,2,1. Adalah C O 
C ( certificate of competency), C O P ( certificate of proficiency ) misal BST, 
AFF,PSCRB, dst...

Setahu saya demikian mohon ma'af bila saya ada kekeliruan.mohon di koreksi 
ulang.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Qtel

-----Original Message-----
From: supriadi1...@yahoo.com
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Fri, 24 Aug 2012 11:37:16 
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] MOHON PETUNJUT SENIOR SEMUA........

Dear Oiler.



Salam kenal, aturan IMO untuk COP harus direnew setiap 5 tahun baik itu Class 
1,2,3, (4 & 5) dan Watchkeeping Officer. Di bbrp negara lain COP hanya 1 
sertifikat saja dan hrs di renew setiap 5 thn, tp dinegara kita COP ada 2 ( 1 
permanent sertifikat dan 1 endorsementx yg hrs direnew setiap 5 thn tp endors 
itu dikeluarkan hanya untuk officer aja) sdgkn yg anda miliki hanya 1 COP (yg 
permanent aja)  untuk rating crew (AB / Oiler ) di bbrp negara lain tdk ada 
yang permanent termasuk negara Philipina sendiri. Coba dijelaskan kepada 
company tempat ada bekerja bahwa COP anda yg dikeluarkan oleh pemerintah 
Indonesia permanent, tdk perlu di Endors ( yg di Endors hanyalah COP untuk 
Officer aja ) dan itu nga ada masalah untuk bekerja diluar negeri dan byk 
perusahaan luar negeri tdk prnh bermasalah dg itu.



Mohon diluruskan bila ada yg salah.



Regards





Jack Sparrow

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



-----Original Message-----

From: Bejo Lelono <bejo.lel...@ymail.com>

Sender: pelaut@yahoogroups.com

Date: Thu, 23 Aug 2012 06:33:47 

To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>

Reply-To: pelaut@yahoogroups.com

Subject: [pelaut] MOHON PETUNJUT SENIOR SEMUA........











Selamat Malam



Dear rekan rekan pelaut



Maaf saya Senior semua.....mau tanya nech...

Dua Minggu  yang lalu saya ngelamar salah satu perusahaan di Philiphina, 
setelah interview lewat Skype

akhirnya saya diterima untuk bekerja di perusahaan tersebut sebagai Oiler di 
kapal tanker.

Tapi saya bingung nech karena saya dimintain Endos untuk ATTD saya dan saya 

diisyaratkan untuk mempunyai ISM Code.

Mungkin Diantara rekan rekan pelaut senior tahu,,,, apakah ijasah ATTD saya 
bisa di endos karena selama ini setahu 

saya hanya Officer saja yang harus mengEndos...Apa dasar landasan hukumnya... 
dan kemudian

apakan saya sebagai oiler harus mempunyai ISM Code serta apa dasar landasan 
hukumnya....



Mohon petunjuk Senior semua apalagi Officer pasti tahu persis Masalah ini....

Terimakasih Sebelumnya.......



Hormat saya



Bejo Lelono



[Non-text portions of this message have been removed]







[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke