Dear Mas Budiman ! Apakah di SKNK ini juga ada diatur mengenai MLC mohon 
pencerahannya , ty Lazy Matrozen
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "bbudiman" <bbudi...@hotmail.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Fri, 09 Nov 2012 01:09:38 
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Standar Kapal Non Konvensi (SKNK) berlaku 1 jAN 2013 ??

(Jakarta, 27/2/2012) Kapal-kapal berbendera Indonesia yang selama ini tidak 
termasuk dalam aturan internasional seperti Solas (Safety of Life at Sea), 
Standard Training Certificate and Watchkeeping (STCW) , International Safety 
Management (ISM) Code, Marine Polution (Marpol) kini wajib menggunakan Standar 
Kapal Non Konvensi (SKNK), menyusul terbitnya Surat Keputusan Jenderal 
Perhubungan Laut No. Um.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan 
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia pada 16 
Februari 2012. Dengan berlakunya Standar Kapal Non Konvensi (SKNK) ini, maka 
Indonesia adalah negara yang ke 14 mempunyai standar kapal yang tidak diatur 
dalam konvensi-konvensi internasional. SK Dirjen Hubla ini merupakan regulasi 
teknis dari Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 tahun 2009 tentang Standar 
Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Leon 
Muhamad, kapal-kapal lama maupun kapal-kapal baru yang tidak diatur dalam 
konvensi internasional harus menerapkan standar dan petunjuk teknis pelaksanaan 
kapal non konvensi.
"Jadi semua kapal yang belayar di bawah 500 GT, harus menggunakan standar 
kapal, dan kita (Pemerintah Indonesia) sudah memiliki standar kapal yang sudah 
mendapat pengakuan intenasional, baik dari IMO maupun dari negara-negara 
lainnya, yaitu Standar Kapal Non Konvensi," ungkap Leon Muhamad, seusai 
menyaksikan Latihan Gabungan Pemadam Kebakaran di Pelabuhan Tanjung Priok, 
Senin (27/2).
Dalam ketentuan teknis itu disebutkan kapal non konvensi berbendera Indonesia 
meliputi, kapal penumpang yang hanya belayar di perairan Indonesia, seluruh 
kapal niaga yang tidak berlayar ke luar negeri, kapal-kapal barang berukuran GT 
dibawah 500 yang berlayar ke luar negeri, kapal yang tidak digerakan dengan 
tenaga mekanis (tongkang, pontoon dan kapal layar); Kapal-kapal kayu atau kapal 
layar motor (KLM) dengan mesin penggerak; Kapal-kapal pengkap ikan; Kapal-kapal 
pesiar; Kapal-kapal dengan rancang bangun baru dan tidak biasa (novel); 
Kapal-kapal negara yang difungsikan untuk niaga; dan semua kapal yang ada, yang 
mengalami perubahan fungsi.
Selain itu juga penerapan standar dan petunjuk teknis pelaksanaan kapal non 
konvensi berbendera Indonesia berlaku untuk; Kapal bangunan baru yang peletakan 
lunasnya dilaksanakan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun 2014 dan kapal 
bangunan lama yang jadwal pendokannya dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013.
Sampai saat ini diperkirakan sangat banyak kapal berbendera Indonesia yang 
tidak menggunakan standar yang diatur berdasarkan konvensi internasional, 
karena memang konvensi itu tidak mengaturnya. Misalnya pada konvensi Solas, 
aturan dalam konvensi itu hanya untuk kapal berukurang 500 GT ke atas, 
sedangkan dibawahnya tidak diatur.
Untuk mengatasi agar kapal non konvensi itu bisa berlayar, maka Kementerian 
Perhubungan dan Ditjen Hubla membuat surat keputusan sebagai regulasi terhadap 
kapal-kapal dibawah 500 GT itu. Namun kekuatan regulasi itu sebatas di dalam 
negeri saja.
Pembuatan SKNK ini tidak lepas dari peran Australia yang pada tahun 2007 
mendukung Indonesia untuk membuat standar kapal non konvensi. Tawaran dari 
pihak Australia diterima Pemerintah Indonesia dan Ditjen Hubla, Kementerian 
Perhubungan menyambutnya, sehingga membentuk tim ahli pelayaran untuk membuat 
draf standar kapal non konvensi.
Ketika masih menjadi draf maupun sudah ditetapkan dengan KM No. 65 tahun 2009, 
SKNK terus menerus menjalani berbagai pembahasan secara umum, dengan tujuan 
adanya masukan dari sejumlah ahli sebagai penyempurnaan sampai akhirnya secara 
resmi keluarnya regulasi teknis beberapa waktu lalu. Dalam SKNK berisi tentang 
standar Konstruksi Kapal, Peralatan, Perlengkapan Keselamatan, Mesin dan 
Listrik, Garis Muat, Garis Muat, Pengukuran Kapal, Pengawakan, dan Manajemen 
Opersional. (AB)
 




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to