Yuut depadeh lek...
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: burhanis.sult...@yahoo.com
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tue, 12 Mar 2013 09:12:19 
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Cc: Marcello Lopulalan<pmarcell...@yahoo.com>
Subject: Re: Bls: [pelaut] Re: Pasport harus berlaku 6 bulan pada saat sign off

Mantabh
Terimakasih atas info ny
Say no to CALO!!!

Sent from my BlackBerry®
powered by Love blue sea

-----Original Message-----
From: pmarcell...@yahoo.com
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tue, 12 Mar 2013 04:31:08 
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Cc: Marcello Lopulalan<pmarcell...@yahoo.com>
Subject: Bls: [pelaut] Re: Pasport harus berlaku 6 bulan pada saat sign off

Tentang passport yg masa berlakunya 6 bln; hal ini BETUL adanya....pd umumnya 
ini merchant peraturan dari negara2 (dpt dilihat di website negara tsb) yg akan 
kita kunjungi saat sign on/sign off/kpl sandar shg Imigrasi Indonesia 
menyarankan/mengharuskan WNI yg masa berlaku passportnya sekitar 6 bln agar 
memperpanjang.
Saat ini DepKumHam sdg berbenah diri dlm hal pemberantasan Calo di Imigrasi, & 
bln lalu (Feb '13) sdh saya buktikan dgn hanya Rp.255 rb-harga resmi (48 hal) 
proses perpanjangan passport sdh jadi masuk jam 07.45, selesai jam 15.35, & 
passport dpt diambil 4 hari kerja.
Kiat mengurus passport tanpa lewat calo :
1. Daftar online via website Imigrasi
2. Isi data2 yg ada di website tsb
3. Upload dokumen2 yg di minta, misal KTP, KK, Passport, SKCK, dll
3. Sebelumnya download/print out petunjuk upload dokumen. Biasanya dokumen yg 
kita upload terlalu besar filenya, ini hrs dikecilkan resolusinya.
4. Setelah point 2 & 3 dikerjakan isi tgl kapan datang kekantor Imigrasi 
(sebaiknya 2-3 hr setelah kita upload dokumen) & kantor Imigrasi Tg.Priok atau 
lainnya yg memiliki kewenangan menerbitkan passport Pelaut.
5. Print Out 3x bukti pendaftaran yg ada di layar monitor
6. Datang ke kantor imigrasi yg kita pilih (mis: Tg.Priok) sesuai dgn tgl yg 
kita pilih dgn membawa dokumen2 asli + foto copy nya masing2 1 lbr ukuran A-4 
yg sdh kita upload (mis: KTP, Ijazah, Bk Pelaut, dll) krn mereka akan check
7. Ambil/minta map hijau + formulirnya (Gratis.....Gratis) lalu di isi serta 
lampirkan foto copy dokumen (semua hrs ukuran A-4)
8. Langsung ambil no. Antrian dgn memperlihatkan print out bukti pendaftaran yg 
dr internet
9. Setelah itu tinggal menunggu no. Antrian dipanggil, & nanti akan di arahkan 
ke loket pendaftaran on line (bukan loket pendaftaran umum)
10. Saat no kita dipanggil; mereka akan mengecheck dokumen kita.
11. Kalo dokumen sdh dicheck, kita akan diberikan tanda terima dokumen yg mana 
ada tertulis kpn harus membayar & photo (biasanya hari itu juga bayar & photo)
12.Kembali ambil no. Antrian untuk bayar & photo.
13. Setelah membayar diloket & photo, maka proses pembuatan passport sdh 
selesai tinggal menunggu hasilnya (biasanya 4 hari kerja)
14. Saat datang ke Imigrasi jgn mau ditawarin o/ calo untuk mengurusnya; 15. 
Apabila anda dipersulit atau ada pegawai Imigrasi yg meminta biaya tambahan; 
tulis saja keluhan Sdr di koran Kompas rubrik "Redaksi Yth" (dgn melampirkan 
copy KTP) saya yakin Kepala Ktr Imigrasi yg Sdr adukan akan dicopot & ini sdh 
terjadi di beberapa ktr Imigrasi; kalo tdk salah yg terakhir Ka. Ktr Imigrasi 
Pontianak)
16. BILA PARA POPEYE MENGGUNAKAN JASA CALO/AGENT/BIRO JASA, maka KETENTUAN 
DIATAS TIDAK BERLAKU.
17. Selamat mencoba

Navigo et Reveni

Powered by Telkomsel BlackBerry®



-----Original Message-----

From: "bbudiman" <bbudi...@hotmail.com>

Sender: pelaut@yahoogroups.com

Date: Tue, 12 Mar 2013 03:13:58 

To: <pelaut@yahoogroups.com>

Reply-To: pelaut@yahoogroups.com

Subject: [pelaut] Re: Pasport harus berlaku 6 bulan pada saat sign off



Khusus untuk mereka yang jalan luar:

Saya ingin mengingatkan lagi masalah ini.

Info terakhir di Imigrasi sudah bisa memperpanjang pasport meskipun masa laku 
masih lebih dari 6 bulan. Tentunya tarifnya spesial. 



salam



--- In pelaut@yahoogroups.com, "bbudiman" <bbudiman@...> wrote:

>

> 

> 

> Bebarapa bulan yang lalu saya pernah dihubungi Principal Asing. Mereka

> mendapatkan masalah di Indonesia. Imigrasi Indonesia mengharuskan masa

> laku pasport Crew diatas kapal minimal 6 bulan. Katanya ini peraturan

> Internasional. Pada saat itu saya heran juga. Setahu saya, yang umum

> berlaku adalah: pada saat mengajukan Visa atau mau bepergian ke Luar

> Negeri, masa laku pasport tidak boleh kurang dari 6 bulan. Biasanya

> kita juga mendapat kesulitan di Imigrasi untuk memperpanjang (atau

> mengganti) pasport jika masih berlaku 6 bulan.

> 

> Kebiasaan yang umum yang menjadi SOP banyak perusahaan adalah: Pasport

> dan Buku Pelaut harus berlaku selama minimal satu tahun atau berlaku

> selama kontrak berjalan. Contoh kalau kontrak enam bulan ya bisalah

> pasportnya hanya tinggal 8 bulan lagi.

> 

> Tapi hal ini jadi bentrok dengan peraturan harus mempunyai masa laku 6

> bulan saat turun.

> 

> Kalaulah SOP tadi masih kita jalankan. Contoh kontrak 9 bulan dan masa

> laku pasport 12 bulan. Maka pada saat mau turun , pelaut tersebut

> hanya punya sisa masa laku pasportnya sekitar 3 bulan saja.

> 

> Sambil mencari informasi yang benar, saya mohon masukan rekan Pelaut

> aktif. Bagaimana pengalaman dilapangan saat ini.

> 

> Beberapa Principal sekarang sudah mengharuskan kewajiban sesuai

> subject diatas.

> 

> Jadi kalau kontrak 9 bulan, paling tidak pada saat naik pasport harus

> berlaku 9 + 6 bulan = 15 bulan + spare kira2 2-3 bulan = sekitar 17 bulan.

> 

> Salam

>









[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links





------------------------------------

1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.       ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    pelaut-dig...@yahoogroups.com 
    pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to