Dear Seaman sekedar sharing pengetahuan.
Setau saya. 1. SKP ( SK Perwira ) adalah surat keterangan dari Syahbandar mengenai susunan perwira di atas kapal, sesuai dengan Standard KM 70 tentang pengawakan kapal. dan bila tidak sesuai biasanya di berikan konpensasi sampai susunan perwira di atas kapal tersebut sesuai dengan peraturan tersebut, Setelah SK Perwira tersebut sesuai dengan KM 70 tentang pengawakan kapal, biasanya SK tersebut berlaku permanen selama tidak ada penggantian perwira di kapal tersebut. 2. SAFE MANING : adalah sertifikat yang menentukan standard minimum jumlah crew yang harus berada di atas kapal tersebut untuk keselamatan pelayaran. 3. SMC ( Safety Managemen Certificate ) : adalah sebuah dokumen yang meyatakan bahwa kapal tersebut telah mengikuti dan dan lulus standard manajemem pengawakan kapal atau yang biasa kita sebut ISM Code. biasanya yang mengeluarkan Dokumen tersebut adalah BKI atau biro klasifikasi. di atas KAPAL dokumen SMC harus asli dan dokumen yang sama dengan itu adalah DOC atau Document Of Compliance. di atas kapal DOC hanya kopian. setiap Perusahaan yang sudah mempunyai DOC baru bisa di terbitkan SMC buat kapalnya. demikian penjelasan saya semoga menambah pengetahuan bagi rekan rekan sesama pelaut. dan dari definisi dari dokumen yang ada di atas maka kita sudah bisa melihat dari fungsi dokumen tersebut di atas kapal. salam Surya Masambe --- In pelaut@yahoogroups.com, Daniel kanhau <daniel_kanahau@...> wrote: > > Sekedar shearing secara hukum ka[au menurut  Om sama ,kalau ngga ada salah > satu dr Cert. tsbt  untuk kapal berbendera Indonesia dan berlayar di > Indonesia tidak diberikan SIB ,ngga bisa berlayar heheehhe . > > > ________________________________ > From: Cornelius Tahapary <cornelius_tahapary@...> > To: pelaut@yahoogroups.com > Sent: Monday, March 4, 2013 2:36 PM > Subject: Re: [pelaut] SK PERWIRA > > >  > dear Fenly. > > Mau nanya... Secara hukum, mana lebih tinggi SKP atw SMC.?? > > tks / corry > > --- On Mon, 3/4/13, Fenly Bororing fenly_bororing@...> wrote: > > From: Fenly Bororing fenly_bororing@...> > Subject: Re: [pelaut] SK PERWIRA > To: pelaut@yahoogroups.com > Cc: reymon.paparang@... > Date: Monday, March 4, 2013, 6:46 AM > >  > > Dear Reymon, > > Just info, untuk Kapal bendera RI area Pelayaran Lokal harus memiliki SKP > tidak ada SMC tidak masalah, tapi apabila kapal bendera RI berlayar keluar > negeri harus punya SMC > > Kira kira begitu infonya > > Thanks > > --- On Mon, 3/4/13, Reymon.paparang reymon.paparang@...> wrote: > > From: Reymon.paparang reymon.paparang@...> > > Subject: [pelaut] SK PERWIRA > > To: pelaut@yahoogroups.com > > Date: Monday, March 4, 2013, 6:15 AM > >  > > Dear All, > > Apakah wajib bagi kapal berbendara indonesia utk membuat SK Perwira walaupun > kapal tersebut sudah mempunyai SAFE MANNING CERTIFICATE.? > > Mohon tanggapannya utk para senior yg berkompeten, berikut dasar hukumnya. > > Terimakasih. > > Salam sukses buat semua..... > > Reymon > > Terkirim dari "ROY" Samsung Mobile > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > ------------------------------------ 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/