Bro Richans, sekedar meluruskan/menambahkan. Selain Pornographi ada juga 
Pornoaksi. Kalau saya lihat komentar bro Richan, sepertinya bro hanya mengulas 
Pornografi, padahal di samping itu masih ada yg namanya Pornoaksi.
Nah, "larangan" (bahasa halusnya : pengaturan) dalam hal berpakaian, bernyanyi, 
berjoget dsb adalah substasi dari Pornoaksi.
Cobalah kita untuk berpikir positif ttg UU ini, jangan dulu terlalu jauh bahwa 
ini akan mengarahkan kita kepada suatu ajaran tertentu. 
Mau tahu bagaimana cara berpikir positif, silahkan tanya atau baca tulisan bang 
Rommie Simanjutak.
 
Rgds,


--- On Mon, 11/3/08, Richan S <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Richan S <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [Pemuda Advent] Pornografi Artinya Gambar Porno Bukan Berbaju Porno
To: [email protected], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Date: Monday, November 3, 2008, 10:38 AM






Indonesia tidak pernah masuk hitungan sebagai indikator nubuatan. negara ini 
adalah negara teraneh di dunia dengan UU pornografi nya.

"Grafi" itu artinya gambar bukan cara berpakaian, bukan juga berjoget, bukan 
juga bernyanyi atau musik, juga bukan artinya cara menutup kepala atau muka. 
Anehnya, UU Pornografi justru mengatur larangan cara berpakaian, bernyanyi, 
musik, bertutup kepala dan muka, bahkan juga mengatur cara2 berjalan maupun 
bergaya.
===
Judul UU Pornografi itu cuma akal2an, karena dengan judul seperti ini mereka 
menjebak/memaksa orang menyetujui disahkannya UU ini. Seharusnya para 
penentangnya dulu menentang judulnya bukan menentang pornografinya. Karena 
bukan mengatur pornografinya melainkan memaksakan nilai2 tertentu yang 
ditentang oleh Syariah Islam.



harris budi wrote: 







Dalam bukunya, seorang pengamat sosial yg berasal dari SDA, Kocu 
Ratuhapis, mengatakan : "Jauh sebelum UU Pornografi dan Pornoaksi ini 
dipikirkan, ternyata sang Bunda Ellen G White sudah menulisnya". Luar biasa 
bukan?
Artinya, sebagian besar poin2 yg termaktub di dalam UU PP tsb, mendukung 
Tulisan Ellen GW dalam Buku Roh Nubuatnya.
Benar atau tidaknya apa yg dikatakan Kocu Ratuhapis tsb, silahkan baca Buku Roh 
Nubuat.
 
Rgs,
Harris Sipahutar
(Tukang Kasih Pendapat)

--- On Mon, 11/3/08, Richan S <richansitumorang@ gmail.com> wrote:

From: Richan S <richansitumorang@ gmail.com>
Subject: [Pemuda Advent] Pornografi Artinya Gambar Porno Bukan Berbaju Porno
To: Advent-Indonesia@ googlegroups. com, Sahabat-Advent@ googlegroups. com, 
pemuda_advent@ yahoogroups. com
Date: Monday, November 3, 2008, 8:30 AM




Posted by: "hs'
Sun Nov 2, 2008 1:06 am (PST) 

Pornografi Artinya Gambar Porno Bukan Berbaju Porno

"Grafi" itu artinya gambar bukan cara berpakaian, bukan juga berjoget, bukan 
juga bernyanyi atau musik, juga bukan artinya cara menutup kepala atau muka. 
Anehnya, UU Pornografi justru mengatur larangan cara berpakaian, bernyanyi, 
musik, bertutup kepala dan muka, bahkan juga mengatur cara2 berjalan maupun 
bergaya.

Pornografi sebenarnya hanyalah gambar2 bugil, bukan gambar2 yang bisa 
merangsang berahi atau sejenisnya karena kalo sudah urusan rangsangan berahi 
tentu subyective akan berbeda beda rangsangan satu orang ke orang lain, apalagi 
mereka yang mengidap impotensi malah tidak terangsang berahinya sama sekali. 
Penderita impotensi ini sangatlah tinggi persentase-nya dimasyarakat Indonesia, 
yaitu sekitar 40% dari jumlah laki2 yang berumur diatas 30 tahun. Hal ini 
disebabkan memang gizi yang dimakan orang2 Indonesia termasuk yang paling 
rendah nilai proteinnya diseluruh dunia karena tinggi karbohidratnya sehingga 
banyak yang menderita insidious diabetes yang justru mempercepat terjadinya 
impotensi. Impotensi ini sebenarnya bisa dicegah dengan pornografi dan bisa 
juga dengan obat2an seperti Viagra, tetapi harga obat Viagra sangat mahal, satu 
tablet harganya bisa lebih dari $10 atau Rp100ribu, padahal kalo bisa dengan 
pornografi biayanya malah zero alias gratis.
 Dengan dilarangnya pornografi, maka hilanglah alternative kelas bawah untuk 
mengobati impotensi-nya.

Pornografi itu artinya gambar porno, karena "grafi" itu artinya gambar. Islam 
melarang semua bentuk gambar bukan cuma pornografi. Anehnya, UU Pornografi 
bukan melarang cuma gambarnya tetapi juga pakaian, juga tutup kepala, juga 
melarang lagu2, melarang joget, yang kesemuanya sama sekali bukan gambar. 
Diseluruh dunia, pornografi adalah seni dan definisinya sangat kabur dan tidak 
jelas. Tetapi gambar2 atau cerita2 yang bisa meningkatkan nafsu sex memang 
dibutuhkan oleh pasangan2 yang tidak bergairah sehingga terancam perceraian. 
Oleh karena itu cerita maupun gambar2 pornografi banyak dijual di-toko2 
tertentu.

Pornografi memang merupakan kebutuhan masyarakat seperti hal kebutuhan akan 
obat2an. Tetapi pornografi juga bisa disalah gunakan oleh orang2 tertentu untuk 
menjebak anak2 kedalam dunia yang belum waktunya untuk digeluti. Itulah 
sebabnya, diseluruh dunia pornografi bukan dilarang melainkan diperketat 
pengawasan penyalah gunaannya. Sama halnya obat2an itu berguna apabila 
digunakan secara benar, dan penyalah gunaannya justru mencelakakan.

Pornografi sama halnya dengan obat2an, menjadi berguna, menjadi kebutuhan pada 
penggunaan yang tepat, dan mencelakakan menjadi racun bila disalah gunakan. 
Oleh karena itu karena pornografi per-definisinya berbeda dari satu nilai 
pandang agama kelain nila agama lainnya, tidaklah seharusnya pornografi 
dilarang, tetapi batas umur untuk akses ke pornografi harus dengan ketat 
diawasi bukan malah dilarang sama sekali.

UU pornografi yang baru2 disahkan merupakan pelanggaran HAM dan Demokrasi 
karena isinya adalah memaksakan nilai2 Islam untuk dipatuhi oleh umat agama 
lain yang berbeda nilai2 agamanya. Dalam hal ini akan berakibat besar terhadap 
kehadiran investor maupun penilaian lembaga HAM Internasional terhadap 
pemerintah RI ini yang akibatnya pasti akan mempercepat disintegrasi bangsa ini 
dimana UU pornografi hanyalah sebagai pemicu-nya saja karena pemaksaan nilai2 
ini bukan cuma terjadi dalam UU pornografi saja tetapi juga dalam UU Pendidikan 
maupun UU diskriminasi. Bahkan UU Pornografi sendiri merupakan tindakan atau UU 
yang sangat diskriminasi karena mengabaikan nilai2 dari agama lainnya yang 
bukan Islam.

Suara terbanyak hanya digunakan untuk melindungi HAM, sama sekali salah kalo 
suara terbanyak digunakan untuk memaksakan nilai2 mayoritas dan memusnahkan 
nilai2 minoritas. Bayangin dong apa jadinya kalo di Amerika diadu suara 
terbanyak untuk melarang muslim tinggal di Amerika, tentunya tidak akan ada 
muslim yang bisa masuk ke Amerika karena kalah suara.
Bayangin lah apa jadinya kalo di Perancis dilakukan pemungutan suarat terbanyak 
apakah negara ini melarang agama Islam atau tidak, jelas suara yang melarang 
agama Islam lebih menang dan agama Islam bisa punah dari Perancis.

Demikianlah, suara terbanyak dalam negara Demokrasi hanya dilakukan votingnya 
untuk menegakkan HAM, hanya untuk melindungi bukan untuk memusnahkan seperti 
pemungutan suara terbanyak untuk memaksakan nilai2 Islam melalui UU Pornografi 
dengan melecehkan nilai2 umat agama lainnya. Sudah waktunya Pemerintah RI 
melarang semua pelajaran agama Islam disemua sekolah publik, karena dana pajak 
yang ditarik pemerintah berasal dari 85% non-muslim dan hanya 15% saja para 
muslimin yang bisa ditarik pajaknya. Sekolah publik bukanlah sekolah agama, 
sebaiknya pelajaran agama digantikan dengan pelajaran pengenalan HAM dan 
Demokrasi yang salah kaprah dipahami bangsa yang makin terkebelakang ini. 
Akibatnya Indonesia selalu menjadi bangsa yang lebih banyak melanggar HAM dalam 
penilaian dunia Internasional sehingga investor makin banyak yang cabut dari 
negeri ini, pengangguran akan bertambah banyak, lapangan kerja bertambah 
sempit. Ulama meningkat tinggi sekali, guru agama
 sekarang mencakup 80 dari semua tenaga guru yang ada di Indonesia. Pengeluaran 
pemerintah untuk aktivitas agama Islam begitu besar, akibatnya kebocoran 
korupsi juga besar dan agama ini tidak memberi berkah apapun selain terror dan 
perpecahan baik antar sesama Islam sendiri maupun dengan umat beragama lainnya.

hs



-- 

Salam,
Richan S 














      

Kirim email ke