Sumbangan atau Zakat Semua Agama Bukan Objek PPh
Khabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang
berlatar belakang beragam agama karena pemerintah telah mengeluarkan aturan
bahwa sumbangan atau zakat yang diwajibkan bagi setiap pemeluk agama di
Indonesia dikecualikan dari objek PPh sehingga bagi pemberi sumbangan/zakat
dapat mengurangkannya dari penghasilan bruto sebelum dikenakan Pajak
Penghasilan dan bagi penerima sumbangan/zakat bukan merupakan
penghasilan. Hal tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan
yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek PPh. PP tersebut merupakan
aturan pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
Bantuan atau Sumbangan Keagamaan Bukan
Objek PPh
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihakpihak yang bersangkutan.
Zakat
Zakat sebagaimana dimaksud di atas dalah
zakat yang diterima oleh:
a. badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah; dan
b. penerima zakat yang berhak.
Sumbangan Keagamaan
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di Indonesia sebagaimana dimaksud di atas adalah
sumbangan keagamaan yang diterima
oleh:
a. lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b. penerima sumbangan yang berhak.
Bentuk
Bantuan atau sumbangan
Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud di
atas adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau
badan.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2009 maka sumbangan, bantuan, atau zakat yang diwajibkan oleh agamanya
masing-masing yang diberikan oleh semua penduduk Indonesia dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto, sehingga untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan pengurangkan penghasilan dengan
sumbangan, bantuan, atau zakat yang telah diberikan dan Penghasilan Tidak Kena
Pajak kemudian dikalikan dengan tarif yang berlaku.
Contoh:
Peredaran
bruto
6.000.000.000
Biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan 5.400.000.000
Laba
usaha (penghasilan neto usaha)
600.000.000
Penghasilan
lainnya
50.000.000
Jumlah
seluruh penghasilan neto
650.000.000
Sumbangan/ Zakat
65.000.000
Jumlah
seluruh penghasilan neto setelah dikurangi Sumbangan/ Zakat 585.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk
Wajib Pajak orang pribadi (isteri + 2 anak) 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak
565.200.000
PPh
5% x Rp 50.000.000
2.500.000
15% x Rp 200.000.000
30.000.000
25% x Rp 250.000.000
62.500.000
30% x Rp 65.200.000
19.560.000
Jumlah PPh Terutang
114.560.000
________________________________
Dari: Jonathan Oei <[email protected]>
Kepada: [email protected]; [email protected];
[email protected]
Terkirim: Jumat, 20 Februari, 2009 07:05:19
Topik: PP 18/2009 Perpuluhan mengurangi pajak
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN
KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1
Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Bantuan atau Sumbangan termasuk zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek
Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU
SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia,
dikecualikan sebagai objek Pajak penghasilan sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di
antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 2
Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima
oleh:
1. badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah; dan
2. penerima zakat Yang berhak.
Pasal 3
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang akui di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal I adalah sumbangan keagamaan
yang diterima oleh:
1. lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah; dan
2. penerima sumbangan yang berhak.
Pasal 4
Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 35
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2009
TENTANG
BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN
KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
PAJAK PENGHASILAN
1. UMUM
Berdasarkan ketentuan
Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiian, bantuan atau Sumbangan,
termasuk zakat atau sumbangan keagamaan, dikecualikan sebagai objek
Pajak Penghasilan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Pengaturan mengenai hal-hal yang tidak termasuk sebagai objek Pajak
Penghasilan ini bertujuan untuk meningkatkan iman dan takwa para
pemeluk agama dan perlakuan yang sama (equal treatment) bagi setiap
pemeluk agama di Indonesia.
1. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Hubungan dengan usaha,
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan
antara satu pihak dan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4984
________________________________
Mencari semua teman di Yahoo! Messenger?
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang!
Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang!
http://id.messenger.yahoo.com/invite/