1.Untuk UDW Maknya sudah ada di aplikasi tapi di DIPA
tidak ada pagunya.Nah bagaimana satker mau rekam SPM?
apakah harus masuk gaji pokok 511111 ?
2.Juga banyak satker (khususnya Depag) punya tunjangan
fugsional dari tahun 2005 namun DIPA TA 2006 justru
hilang. Akibatnya kami merekayasa MAK 511124 dengan
mengurangi MAK 511111. Trus bagaimana nanti di vera?
3.Satu hal yang kami temukan dalam aplikasi SPM satker
adalah kalo jenis SPM gaji induk (01) walaupun ada MAK
yang telah minus pagunya, SPM yang dibuat tetap bisa
disimpan namun jika jenis SPM kekurangan gaji tidak
bisa disimpan. Apakah memang didesain seperti ini?
4.Sebisa mungkin usul kami kalo merevisi aplikasi
terutama aplikasi SPM diberikan surat tertulis/ dasar
hukum yang jelas sehingga kami yang didaerah(KPPN)
yang berhadapan dengan satker bisa memberikan jawaban
yang jelas.
5.Revisi SPM satker jangan terlalu sering karena kami
mendapatkan keluhan dari satker-satker.(Terlebih yang
dari daerah terpencil)
6. terima kasih juga buat rekan Budisan atas usulannya
yang mungkin bisa DIDENGAR dan DITINDAKLANJUTI KANTOR
PUSAT sehingga kami yang didaerah sedikit lebih mudah.

Salam
Muji Arianto
Supervisor bendum KPPN Ambon
NIP. 060102381



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/perbendaharaan-list/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke