1.Untuk UDW Maknya sudah ada di aplikasi tapi di DIPA tidak ada pagunya.Nah bagaimana satker mau rekam SPM? apakah harus masuk gaji pokok 511111 ? 2.Juga banyak satker (khususnya Depag) punya tunjangan fugsional dari tahun 2005 namun DIPA TA 2006 justru hilang. Akibatnya kami merekayasa MAK 511124 dengan mengurangi MAK 511111. Trus bagaimana nanti di vera? 3.Satu hal yang kami temukan dalam aplikasi SPM satker adalah kalo jenis SPM gaji induk (01) walaupun ada MAK yang telah minus pagunya, SPM yang dibuat tetap bisa disimpan namun jika jenis SPM kekurangan gaji tidak bisa disimpan. Apakah memang didesain seperti ini? 4.Sebisa mungkin usul kami kalo merevisi aplikasi terutama aplikasi SPM diberikan surat tertulis/ dasar hukum yang jelas sehingga kami yang didaerah(KPPN) yang berhadapan dengan satker bisa memberikan jawaban yang jelas. 5.Revisi SPM satker jangan terlalu sering karena kami mendapatkan keluhan dari satker-satker.(Terlebih yang dari daerah terpencil) 6. terima kasih juga buat rekan Budisan atas usulannya yang mungkin bisa DIDENGAR dan DITINDAKLANJUTI KANTOR PUSAT sehingga kami yang didaerah sedikit lebih mudah.
Salam Muji Arianto Supervisor bendum KPPN Ambon NIP. 060102381 __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/perbendaharaan-list/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
