Mungkin ada yang bisa membantu jawaban atas permasalahan MPN ini : 
   
  Pungutan Ekspor (PE),  adalah termasuk penerimaan negara yang harus 
ditatausahakan oleh sistim MPN dengan form bukti setornya bernama STBS (Surat 
Tanda Bukti Setor). Hal ini semua diatur dalam Perdirjen No 78/PB/2006. Dilain 
pihak, Tata Cara Pembayaran & Penyetoran Pungutan Ekspor juga diatur oleh 
Peraturan Menteri Keuangan No 93/PMK.2/2005.
   
  Ada hal-hal yang perlu saya tanyakan :
   
  1. Ada perbedaan mendasar atas form STBS :
  ~    Form STBS menurut Lamp I PMK No 93/PMK.2/2005 mencantumkan kalimat 
”Jumlah Pungutan Ekspor tsb diatas untuk disetor ke rekening BUN pada BI Nomor 
Rek 502.000.000”
  ~  Form STBS menurut Lamp I Perdirjen No 78/PB/2006 tidak mencantumkan 
kalimat ”Jumlah Pungutan Ekspor tsb diatas untuk disetor ke rekening BUN pada 
BI Nomor Rek 502.000.000”
  Form manakah yang digunakan sebagai acuan?
   
  2. Berdasarkan Ps 6 ayat (2) PMK No 93/PMK.2/2005: ”Bank Devisa Persepsi yang 
menerima pembayaran Pungutan Ekspor wajib menyetorkan penerimaan dimaksud untuk 
untung rekening BUN No rek 502.000.000 di BI selambat-lambatnya 2 hari kerja 
sejak pembayaran diterima”. Penerimaan PE pada saat masuk ke sistim MPN 
dibukukan oleh KPPN menggunakan MAP 412211. Pada saat bank devisa persepsi 
melimpahkan ke rekening BUN No rek 502.000.000, KPPN akan menerima Nota debet 
serta BI-RTGS, oleh KPPN pelimpahan ini dibuku dengan MAK berapa ? Saya lihat 
pada kelompok MAK Pengeluaran Pemindahbukuan (8243) belum ada MAK yang sesuai, 
karena pelimpahannya langsung ke rek BUN (502.000.000).
   
  Mohon jawaban dan penjelasan dari kawan2 anggota milis yang mengetahui.
  Terima kasih.
   
  Seksi Persepsi KPPN Smg2  

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke