Mungkin ada yang bisa membantu jawaban atas permasalahan MPN ini : Pungutan Ekspor (PE), adalah termasuk penerimaan negara yang harus ditatausahakan oleh sistim MPN dengan form bukti setornya bernama STBS (Surat Tanda Bukti Setor). Hal ini semua diatur dalam Perdirjen No 78/PB/2006. Dilain pihak, Tata Cara Pembayaran & Penyetoran Pungutan Ekspor juga diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No 93/PMK.2/2005. Ada hal-hal yang perlu saya tanyakan : 1. Ada perbedaan mendasar atas form STBS : ~ Form STBS menurut Lamp I PMK No 93/PMK.2/2005 mencantumkan kalimat Jumlah Pungutan Ekspor tsb diatas untuk disetor ke rekening BUN pada BI Nomor Rek 502.000.000 ~ Form STBS menurut Lamp I Perdirjen No 78/PB/2006 tidak mencantumkan kalimat Jumlah Pungutan Ekspor tsb diatas untuk disetor ke rekening BUN pada BI Nomor Rek 502.000.000 Form manakah yang digunakan sebagai acuan? 2. Berdasarkan Ps 6 ayat (2) PMK No 93/PMK.2/2005: Bank Devisa Persepsi yang menerima pembayaran Pungutan Ekspor wajib menyetorkan penerimaan dimaksud untuk untung rekening BUN No rek 502.000.000 di BI selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak pembayaran diterima. Penerimaan PE pada saat masuk ke sistim MPN dibukukan oleh KPPN menggunakan MAP 412211. Pada saat bank devisa persepsi melimpahkan ke rekening BUN No rek 502.000.000, KPPN akan menerima Nota debet serta BI-RTGS, oleh KPPN pelimpahan ini dibuku dengan MAK berapa ? Saya lihat pada kelompok MAK Pengeluaran Pemindahbukuan (8243) belum ada MAK yang sesuai, karena pelimpahannya langsung ke rek BUN (502.000.000). Mohon jawaban dan penjelasan dari kawan2 anggota milis yang mengetahui. Terima kasih. Seksi Persepsi KPPN Smg2
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
