Polemik penempatan PNS sudah lama dan sering terjadi ada yang setuju, banyak yang tidak setuju apalgi bila ditempatkan pada tempat yang kurang enak. Hal itu terjadi karena dua pihak yang berpegang pada sisi yang berbeda. Yang setuju .lebih ke alasan berpegang pada peraturan baku . Yang tidak setuju lebih ke arah sisi manusiawi dia mungkin karena jauh dari keluarga/saudara atau hubungannya dengan perencanaan hidup masing-2 orang. Kalau menurut saya ..sebenarnya kedua argument tersebut dapat digabung dalam artian yang kita butuhkan adalah pola mutasi yang benar-2 adil. Misalnya : 1. Kejelasan berapa lama seseorang akan ditempatkan di suatu daerah.. 2, 3 atau 4 tahun 2. Kalau dia pindah pada kedudukan yang setara, setidaknya pada daerah yang baru tersebut lebih menjanjikan, misalnya kota yang lebih besar atau lebih mendekatu keluarga. 3. baru kalau promosi, dapat dipindahkan ke daerah yang tidak enak..tapi sekali lagi kejelasan waktu penempatan harus diperhatikan. 4. pengaturan cuti tahunan yang lebih manusiawi. Cuti tahunan seharusnya tidak perlu dipotong dengan cuti bersama mkn enak bagi yang di Jakrta/jawa tapi gak enak bagi yang jauh dr alat transportasi. Gak perlu disamakan dengan swasta yang begitu cuti dapat uang transport .cukup ada kebijakan khusus bagi pegawai yang ditempatkan di luar jawa ada tambahan waktu khusus untuk cuti. 5. tidak ada lagi titipan .sehingga ada yang selalu di tempat yang enak terus, tapi ada yang bertahun-2 tidak pindah dari suatu daerah yangkurang enak. Kalau minimal 5 point di atas terpenuhi dan setiap pegawai mendapatkan perlakuan yang cukup sama/adil, saya yakin mutasi kemanapun akan dijalani dengan sukarela .. Semakin dipersulit pegawai dalam mengakses informasi mutasi, tentunya akan berimbas pada kinerja pegawai ybs. Bisa saja seseorang mati-matian dipertahankan di suatu instansi, padahal dia sudah gak sreg lagi kerja instansi tersebut maka akibatnya etos kerja pegawai ybs tentu akan turun. Dampak merugikan kembali pada instansi tersebut. Jadi intinya adalah kepastian dan transparansi dalam pola mutasi ..
Itu yang harus kita usulkan bagi pengambil keputusan kepegawaian di DJPBN .mudah-mudahan mereka mau mendengar ..!! On Tue, 03 Apr 2007 01:09:21 -0000 "quick_spiker" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > dian kalo ngomong enak banget yah, belum pernah dia >rasanya dikencingi > kuda di lombok sana, coba sekali-sekali pergi ke lombok, >naik cidomo > biar tahu rasanya bau kuda dan sedikit basah kena >kencing kuda! > he he he... sorry dian ya, JK bos just kiding, tapi >perlu dicoba lho! > swear ! aku pernah coba! > --- In [email protected], Frans >Simarmata > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> Yang begini ini kira kira kalo ditempatkan/ mempunyai >> jabatan di > kepegawaian bagian mutasi pegawai kayaknya bakal >mendapat banyak > umpatan/ dan hujatan. Saya bukan bermaksud >mempermasalahkan gender, > tapi kenyataannya penempatan pegawai wanita masih >berbeda dengan > penempatan pegawai pria (khususnya stan/prodip). Pernah >waktu itu di > kanwil kami (Kwl XXV Kendari)masuk seorang pegawai >wanita dengan > jabatan seksi. Begitu dilantik, ambil uang pesangon, >terus mengajukan > cuti.... ehhh ujung-ujungnya ia tidak kunjung kembali >dengan dalih > ikut suami (ngotor ngotori sk saja). Jadi saya sarankan >cukup anda > berpendapat sampai disini saja. Jangan MENABUR PESONA >seolah olah anda > bersedia ditempatkan dimanasaja berada. Kami kami yang >didaerah cukup > puas berangan angan.... wah seandainya fasilitas eselon >III/IV dapat > kami rasakan juga, alangkah indahnya jadi pegawai DJPB. >> >> dian fadlia <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Membaca >>tulisan-tulisan > pada email bapak-bapak , terkesan saling mengoreksi >kebijakan > pimpinannya perihal penempatan / mutasi pegawai DJPBN >dengan > argumentasi dari A sampai Z, akan tetapi tidak satu pun >yang > mengadopsi suatu peraturan yang melandasinya, hanya >berdasarkan > perasaan, pengalaman dan sebagainya. >> Mari kita membaca kembali peraturan yang melandasi >>dinamika > kepegawaian : >> 1. PP. Nomor 6 Tahun 1976 Pasal 3 ayat (10) dinyatakan >>antara lain > syarat yang harus dipenuhi seorang yang melamar menjadi >PNS adalah > membuat pernyataan yang berbunyi" berseda ditempatkan di >seluruh > wilayah Negara RI atau negara lain yang ditentukan oleh >Pemerintah " >> 2. PP Nomor 100 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (1) Untuk >>kepentingan dinas > dan dalam rangka memperluas pengalaman, kemampuan, dan >memperkokoh > persatuan dan kesatuan bangsa, diselenggarakan >perpindahan tugas dan / > atau perpindahan wilayah kerja. >> Penjelasan ayat tsb : >> "Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini >>dimungkinkan untuk > perpindahan wilayah kerja Pejabat Struktural Eselon III >ke atas yaitu > perpindahan antar kab/kota,perpindahan dari kab/kota > ...................... " >> >> Menurut pasal-pasal tersebut, yang perlu dikaji ulang >>adalah : >> a. Bersedia ditempatkan ....., ( artinya adalah >>penempatan pertama > seorang CPNS /PNS setelah lulus seleksi / pendidikan >khusus, bukan > penempatan yang berulang-ulang). >> b. Perpindahan wilayah kerja dalam ketentuan ini >>dimungkinkan untuk > perpindahan wilayah kerja pejabat Struktural Eselon III >ke > atas................, ( artinya adalah bukan pegawai non >eselon, yang > menjadi target perpindahan / mutasi, hal ini sangat >logis karena > pejabat tersebut memiliki kewenangan dalam memanage >instansi yang > dipimpin...... akan menjadi baik ...atau sebaliknya >............. ) >> c. Mengenai sekolah khusus departemen dalam hal ini >>seperti Prodip > Keuangan, adalah sekolah dalam rangka mengisi formasi >pada unit-unit > dep.keuangan ( kalau dulu disebut sekolah ikatan dinas, >dan setelah > lulus diangkat menjadi pegawai dan ditempatkan pada >unit-unit yang > membutuhkan sebagai konsekwensi sekolah gratis ) ..... >yah itulah .. > mari kita kembalikan aturan baku. >> >> >> --------------------------------- >> Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> >> >> >> >> >> >> --------------------------------- >> TV dinner still cooling? >> Check out "Tonight's Picks" on Yahoo! TV. >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> > >
