Halo Iqbal,
tentang Taperum, bisa diambil kok, ajukan aja ke pemda ke bagian 
kesejahteraan sekretariat daerah. Untuk besarnya gol.II=1,5 jt, 
gol.III=1,8 jt. 

Persyaratan a.l. (dengan kondisi kredit rumah belum lunas) :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Pegawai
3. Fotokopi SK terakhir
4. Surat keterangan belum memiliki rumah sendiri
5. Fotokopi surat perjanjian kredit pemilikan rumah
6. Rekening Koran 
7. Fotokopi buku tabungan (tergantung KPR-nya di bank mana)

Untuk rumah yang kreditnya sudah lunas, persyaratan harus ditambah 
dengan RAB karena pengajuan sudah dianggap untuk renovasi.
Proses yang normal kurang lebih 1-1,5 bulan, nanti uangnya langsung 
ditransfer ke rekening.
Untuk yang terakhir tentang pengajuan sekaligus suami-istri PNS, 
sori aku gak tau mungkin bisa langsung tanya ke pemda.

regards,

rennie



--- In [email protected], iqbal muhammad 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>0
> Bro, Sis semua...
> Gwa mo tanya nih... Denger-denger Taperum bisa diambil ya..?
> Apa aja syarat pengajuannya? berapa besarnya? dan berapa lama 
proses keluarnya? Seandainya Suami-Istri keduanya PNS apa bisa dua-
duanya mengajukan.. ?
> Mohon masukan terutama bagi rekan-rekan yang sudah pernah 
mengambil Taperum..
> Thank's before..
> 
> # begitu dekat, tapi tak terjangkau #
> # begitu nyata, tapi tak terlihat mata #
> # begitu rindu aku #
> 
>        
> ---------------------------------
> Bored stiff? Loosen up...
> Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke