Ass. Wr.Wb. Setelah saya melihat dan mengamati tentang RUU KN itu, saya kok curiga bahwasanya DJPBN di masa depan bakal dimasukkan dalam kategori Kementerian yang masuk dalam anggota Kementerian Pemda. Yang otomatis pegawainya dijadikan Pegawai Pemda. Kalau mas2 atau mbak2 sudah membaca draft RUU itu, pastilah akan menarik kesimpulan DJPBN bakal di Pemdakan. Tetapi, setelah kita croscek dengan hasil rapim yang menyebutkan bahwasanya KPPN bakal menghilangkan fungsi ordonansering, saya juga mungkin bisa mengambil kesimpulan, bahwasanya kita (DJPBN) masih tetap eksis dan bernaung dibawah payung Depkeu. Dan Kementerian Perbendaharaan dibentuuk untuk melakukan pembayaran (ordonatur) buat satker2/unit yang masuk dalam katagori Pemda. Yang mungkin personalnya diambil dari Biro Keuangan masing2 setdanya. Nah, terus nasib kita (DJPBN) gimana???
Terima kasih..... (Kota Seribu Goa-Spiderman)
