Ass. Wr.Wb.

Setelah saya melihat dan mengamati tentang RUU KN itu, saya kok curiga
bahwasanya DJPBN di masa depan bakal dimasukkan dalam kategori
Kementerian yang masuk dalam anggota Kementerian Pemda. Yang otomatis
pegawainya dijadikan Pegawai Pemda. Kalau mas2 atau mbak2 sudah
membaca    draft RUU itu, pastilah akan menarik kesimpulan DJPBN bakal
di Pemdakan.
Tetapi, setelah kita croscek dengan hasil rapim yang menyebutkan
bahwasanya KPPN bakal menghilangkan fungsi ordonansering, saya juga
mungkin bisa mengambil kesimpulan, bahwasanya kita (DJPBN) masih tetap
eksis dan bernaung dibawah payung Depkeu. Dan Kementerian
Perbendaharaan dibentuuk untuk melakukan pembayaran (ordonatur) buat
satker2/unit yang masuk dalam katagori Pemda. Yang mungkin personalnya
diambil dari Biro Keuangan masing2 setdanya. Nah, terus nasib kita
(DJPBN) gimana???

Terima kasih.....

(Kota Seribu Goa-Spiderman)

Kirim email ke