mas/mbak, bukannya yg dlm kegiatan utk SAPP baik rekon merupakan biaya
utk proses biaya-biaya ATK, suplies komputer, dll. Mungkin nanti kalau
biaya2 tsb masuk ke utk honor, temen2 di vera dan aklap ngeluh lagi
kenapa ATKnya sedikit, toner habis nggak diganti, dsb. Yg aku tahu utk
   honor pada prinsipnya menggunakan MAK kelompok 512, kenapa mencari
celah2 menggunakan MAK 521119? Apa SK tim merupakan hal yg legal jika
tidak ada dasar pembuatan tim utk membayar honor tsb.
Sebenarnya dengan tidak adanya honor di perbendaharaan yg notabenenya
pekerjaan lebih padat, biaya rekonsiliasi tsb mengindikasikan bahwa
biaya tersebut utk bahan-bahan dalam proses rekonsiliasi, bukannya utk
 honor. Gmn nech bapak2 dan temen2? Ada landasan hukun lain yg bisa
menguatkan bahwa boleh dibayarkan honor ga yach?

--- In [email protected], Lookman Firdaus
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mau bagaimana lagi, tahun ini kebijakan pusat memang begitu yang
dituangkan ke dalam RKAKL (otomatis POKnya juga) yang tidak berpihak
ke sie PB. Itulah faktanya yang emang harus diterima oleh orang2 seksi PB.
> 
> ali budimansyah bachtiar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:       
  H O N O R
> Pemberian honor dengan dibuatkan SK dari segi peraturan memang sah
dan bisa dikategorikan kedalam tambahan rezeki yang 'halal' tapi
ternyata kalo dilihat terdapat beberapa kejanggalan:
> 
> Seksi Perbendaharaan justru tidak mendapat SK (baca = honor
tambahan) padahal faktanya seksi perbendaharaan dari sisi pekerjaan
tidak kalah sibuk dengan seksi-seksi yang lain, bahkan mungkin lebih
sibuk.
> 
> Apakah keadaan yang terjadi selama ini bahwa di Seksi Perbendaharaan
identik dengan adanya amplop (mungkin begitu, tapi semoga tidak
semuanya) dijadikan alasan untuk tidak memberikan SK tambahan bagi
Seksi Perbendaharaan, jadi secara tidak langsung hal ini merupakan
pembenaran dari institusi terhadap penerimaan tambahan2 penghasilan
yang tidak jelas tadi????
> 
> Ada Kasus sebagai berikut A dan B sama2 lulusan D3 dan ditempatkan
di Kanwil. A di Subbag Keuangan dan B di Subbag TU/RT, A mempunyai
tugas membuat SPM dan sebagainya dan B mempunyai Tugas mengurus
ekspedisi surat keluar/masuk dsb, tetapi perbedaannya A mendapat SK
sebagai staf pengelola keuangan dan B tidak mendapat SK sebagai
"pengelola surat2" Walaupun A selain membuat SPM tidak ada pekerjaan
lain tetapi ternyata dengan mendapat SK dia bisa mendapat penghasilan
tambahan walaupun tidak ada pekerjaan tambahan.
> Bagaimana dengan hal ini ???
> (Barangkali karena peraturannya begitu)
> Salam dan tetap semangat.........
> 
> herman hidayat <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Rincian penggunaan dana dapat
dilihat dalam POK, karena POK merupakan detail rencana kegiatan satker
dalam satu tahun anggaran. saat ini POK dicetak melalui aplikasi
RKA-KL sehingga isi POK juga tidak jauh-jauh dari RKAKL.
> pada awal tahun satker harus punya rencana kerja, bisa dibuat
matriksnya berdasarkan POK.
> POK=Petunjuk Operasional Kegiatan
> tolong anda tanya ke Kasubbag Umum jikamemang pada POK tercantum
kegiatan rekonsiliasi seksi vera (biaya tim,bahan dll) berarti honor
tim rekonsiliasi bisa dibayar sesuai ketentuan yg berlaku (ada SK,
Laporan kegiatan, dll)
> demikian mudah2-an pengalaman saya bisa membantu
> (mantan Kasubbag umum)
> 


Kirim email ke