mas/mbak, bukannya yg dlm kegiatan utk SAPP baik rekon merupakan biaya utk proses biaya-biaya ATK, suplies komputer, dll. Mungkin nanti kalau biaya2 tsb masuk ke utk honor, temen2 di vera dan aklap ngeluh lagi kenapa ATKnya sedikit, toner habis nggak diganti, dsb. Yg aku tahu utk honor pada prinsipnya menggunakan MAK kelompok 512, kenapa mencari celah2 menggunakan MAK 521119? Apa SK tim merupakan hal yg legal jika tidak ada dasar pembuatan tim utk membayar honor tsb. Sebenarnya dengan tidak adanya honor di perbendaharaan yg notabenenya pekerjaan lebih padat, biaya rekonsiliasi tsb mengindikasikan bahwa biaya tersebut utk bahan-bahan dalam proses rekonsiliasi, bukannya utk honor. Gmn nech bapak2 dan temen2? Ada landasan hukun lain yg bisa menguatkan bahwa boleh dibayarkan honor ga yach?
--- In [email protected], Lookman Firdaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mau bagaimana lagi, tahun ini kebijakan pusat memang begitu yang dituangkan ke dalam RKAKL (otomatis POKnya juga) yang tidak berpihak ke sie PB. Itulah faktanya yang emang harus diterima oleh orang2 seksi PB. > > ali budimansyah bachtiar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: H O N O R > Pemberian honor dengan dibuatkan SK dari segi peraturan memang sah dan bisa dikategorikan kedalam tambahan rezeki yang 'halal' tapi ternyata kalo dilihat terdapat beberapa kejanggalan: > > Seksi Perbendaharaan justru tidak mendapat SK (baca = honor tambahan) padahal faktanya seksi perbendaharaan dari sisi pekerjaan tidak kalah sibuk dengan seksi-seksi yang lain, bahkan mungkin lebih sibuk. > > Apakah keadaan yang terjadi selama ini bahwa di Seksi Perbendaharaan identik dengan adanya amplop (mungkin begitu, tapi semoga tidak semuanya) dijadikan alasan untuk tidak memberikan SK tambahan bagi Seksi Perbendaharaan, jadi secara tidak langsung hal ini merupakan pembenaran dari institusi terhadap penerimaan tambahan2 penghasilan yang tidak jelas tadi???? > > Ada Kasus sebagai berikut A dan B sama2 lulusan D3 dan ditempatkan di Kanwil. A di Subbag Keuangan dan B di Subbag TU/RT, A mempunyai tugas membuat SPM dan sebagainya dan B mempunyai Tugas mengurus ekspedisi surat keluar/masuk dsb, tetapi perbedaannya A mendapat SK sebagai staf pengelola keuangan dan B tidak mendapat SK sebagai "pengelola surat2" Walaupun A selain membuat SPM tidak ada pekerjaan lain tetapi ternyata dengan mendapat SK dia bisa mendapat penghasilan tambahan walaupun tidak ada pekerjaan tambahan. > Bagaimana dengan hal ini ??? > (Barangkali karena peraturannya begitu) > Salam dan tetap semangat......... > > herman hidayat <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Rincian penggunaan dana dapat dilihat dalam POK, karena POK merupakan detail rencana kegiatan satker dalam satu tahun anggaran. saat ini POK dicetak melalui aplikasi RKA-KL sehingga isi POK juga tidak jauh-jauh dari RKAKL. > pada awal tahun satker harus punya rencana kerja, bisa dibuat matriksnya berdasarkan POK. > POK=Petunjuk Operasional Kegiatan > tolong anda tanya ke Kasubbag Umum jikamemang pada POK tercantum kegiatan rekonsiliasi seksi vera (biaya tim,bahan dll) berarti honor tim rekonsiliasi bisa dibayar sesuai ketentuan yg berlaku (ada SK, Laporan kegiatan, dll) > demikian mudah2-an pengalaman saya bisa membantu > (mantan Kasubbag umum) >
