yth rekan rekan anggota milis, 
  berita lain yang dapat saya sampaikan masih dari hasil Pembahasan Komisi 
Kebijaksanaan 
  komisi ini dibentuk untuk membahas pokok pokok permasalahan yang disampaikan 
oleh seluruh kanwil DJPB. 
  yang kali ini dapat saya tulis adalah mengenai Struktur Kantor Wilayah ( ada 
yang menyebutnya dengan istilah reog kanwil).
  diusulkan agar struktur Kanwil menjadi sbb : 
  1 Bagian Umum
  2. Bidang PA
  3. Bidang Perbend 1
  4. Bidang Perbend 2
  5. Bidang AKLAP. 
  jadi hanya Biang PA dikurangi hanya menjadi satu saja, 
  dan PPKN yang dihilangkan diganti dengan Bidang Perbendaharaan 1 dan 2. 
  jumlah Bidang tetap 4 dan satu lagi adalah Bagian Umum. 
  Adapun tupoksi masing masing bidang/bag adalah sbb : 
   
  1. Bagian Umum, tetap
   
  2. Bidang Pelaks Anggaran : melaksanakan penelaahan (pengecekan kesesuaian 
antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan UU APBN dan peraturan per UU an 
lainnya) dan revisi dok pelaksanaan anggaran; pembinaan atas pelaksanaan 
anggaran; penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan 
anggaran dengan pelaksanaan nya; pemantauan dan evaluasi; penyaluran dana 
perimbangan, serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan. 
   
  3. Bidang Perbendaharaan 1 : melaksanakan pembinaan sistem perbendaharaan; 
pembinaan teknis dan pengawasan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum; 
pembinaan teknis bendahara instansi dan pengelolaan keuangan BLU; pembinaan 
teknis pengelolaan PNBP; dan peaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban 
belanja program pensiun dan PFK; pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan 
penatausahaan penerusan pinjaman kepada daerah; serta penyelesaian temuan hasil 
pemeriksaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Dirjen 
Perbendaharaan. 
   
  4. Bidang Perbendaharaan 2 : melaksanakan pembinaan sistem perbendaharaan; 
pembinaan teknis dan pengawasan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum; 
pembinaan teknis bendahara instansi dan pengelolaan keuangan BLU; pembinaan 
teknis pengelolaan PNBP; dan peaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban 
belanja program pensiun dan PFK; pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan 
penatausahaan penerusan pinjaman kepada daerah; serta penyelesaian temuan hasil 
pemeriksaan yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Dirjen 
Perbendaharaan. 
   
  5. Bidang AKLAP, tetap namun pembagian tugas seksi seksi nya diatur lebih 
lanjut oleh Dirjen Perbendaharaan. 
   
  demikian untuk di maklumi. 
  wassalam 

       
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke