Saya setuju dengan usul mbak fitri..
Mengenai timing, apa gak lebih baik disesuaikan dengan waktu libur anak2
(bagi yg bawa istri n anak). Misalnya pas libur semester atau kenaikan kelas
gitu
fitrie_cantiex <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
beberapa yg bisa saya tambahkan:
1. Waktu/timing mutasi yg tepat dan jelas.
beberapa kali mutasi yg terjadi akhir2 ini sangat tdk pas. Lihat saja
2 SK mutasi eselon IV daerah kemarin. Keluar 1 hari kerja sebelum
lebaran (yg tahun 2006) dan harus pelantikan sebelum lebaran. tahun
2005 kasihan mereka yg muslim yg ingin merayakan lebaran dg keluarga.
Dari tempat asal ke tempat mutasi, dari tempat mutasi balik mudik ke
tempat asal baru bertugas kembali ke tempat mutasi (tempat yg baru).
Tahun 2006 juga demikian, mutasi keluar 1 hari sebelum lebaran, orang2
sdh pada pulang (cuti, ijin, dll). Dia sudah di kampung halaman, tahu2
dia dipindah ke tempat jauh. Setelah lebaran, balik dari kampung,
tentu etisnya kembali ke tempat asal (sebelum mutasi), pamitan sama2
teman2, atasan, dll, menuju ke baru (tempat mutasi). Bayangkan berapa
biaya yg sebenarnya bisa dihemat.
Selain waktu yg tepat, juga kejelasan waktu keluar SK. Hal ini utk
menghindari hal2 tsb di atas. Misalnya periode April dan Oktober
(he3X... kayak Kenaikan pangkat segala).
2. Mengikuti suami.
Untuk karyawati yang suaminya juga di ditjen PBN, mengikuti suami
tidak begitu mempengaruhi mutasi. Tapi bayangkan bagaimana komposisi
kantor2 ditjen PBN yang di jawa!? Berapa yang tetap di tmepat yang
sama selama berpuluh tahun. Ditambah lagi dengan jumlah pegawai yg
sangat besar dibandingkan beban kerjanya.
Dari sistem ini, membuat "ketidakadilan". Gaji dan TKPKN mungkin bisa
dikatakan sama, tapi tanggung jawab dan kenyamanan jauh berbeda dengan
temen2 yang jauh dari jawa.
Akankah hal ini menjadi wacana, pada pegawai yang seharusnya pindah
dari jawa tapi tidak mau ada SK keluar jawa tidak dibayarkan TKT atau
TKPKN?
3. Uang transport periodik.
Salah satu pemikiran SPPD akan dibuat at cost yaitu mengikuti pola
swasta. Ketika hal ini pemikirannya, kita juga perlu konsisten seperti
swasta akan hak pegawai. Swasta yang bagus, memberikan trasport dan
uang saku pegawainya yg cuti atau pulang, bahkan ada beberapa swasta
yang memberikan uang transport bulanan utk mereka pulang pergi ke
kantor. Bagaimana dengan kita? Utk yg penempatan yg keluarga dekat
dengannya, tidak masalah. Tapi gmn temen2 yg asalnya dari Jawa &
Sumatera tapi penempatan di Indonesia Timur, bisa2 mereka menabung
hanya untuk pulang....
Jadi, perlu usulan pemberian uang transport yach, setidaknya 1
semester 1 kali. Uang transportnya dibayar dengan at cost jg gpp.
4. Zonanisasi mutasi.
Beberapa daerah bisa dibagi2 menjadi favorit, semi favorit, biasa,
semi tidak favorit, dan tidak favorit (istilah nama dapat disesuaikan
favorit, sulit, mahal, bergejolak, nyaman, dsb). Pemikirannya bahwa
semakin tidak favorit tempatnya semakin cepat dia mutasi dan semakin
dia berhak menuju tempat yang paling favorit.
5. Keterbukaan akses untuk mutasi.
beberapa temen2 yang sudah merasakan enaknya daerah yang menurut orang
lain tidak enak atau sudah mempunyai investasi di daerah tsb. Dengan
demikian, orang ini tidak mau dipindahkan ke daerah lain. Menampung
aspirasi seperti ini, (kan skrg mudah mengakses macem2), kiranya perlu
dibuat semacam kuesioner tempat ttg tempat mutasi, sehingga pegawai
dapat mengisi beberapa tempat yg dia sukai dan tidak disukai dg
alasan2 masing2.
Tentu kalau temen2 kepegawaian kantor pusat mau sedikit tekun, saya
kira ini bisa membantu dalam menentukan mutasi.
6. masih byk yg lain, capek nulisnya...
--- In [email protected], "gung_yu" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
>
> TKT menurut saya adalah mimpi kali ye
, karena TKT sudah
> dijanjikan seingat saya sejak Juli 2006 yang pada waktu itu namanya
> Tunjangan Perbendaharaan, namun ternyata realisasinya terus mundur
> yang akhirnya mendekati Bulan Juli lagi. Selanjutnya Wes ewes-ewes
> bablas
>
> Pola Mutasi saya punya pemikiran a.l:
>
> 1. Wilayah untuk pola mutasi di bagi menjadi Jawa dan luar jawa.
> Dibagi lagi menjadi Kota Besar, Kota Sedang dan Kota Kecil.
> 2. Bagi Pegawai perbendaharaan diberikan Tunjangan Tambahan
> sesui dengan keadaan wilayah. Sehingga mereka yang dimutasikan ke
> wilayah terpencil tidak merasa didzolimi karena mereka mendapatkan TT
> yang lebih besar. Tidak seperti sekarang Penghasilan Pegawai di
> Serang sama dengan Penghasilan Pegawai di Sorong.
> 3. Penetapan Besaran TT dilakukan oleh konsultan independen..
> 4. Kepada Pegawai yang pindah atas permintaan sendiri agar
> dilakukan black list, sehingga mereka tidak perlu lagi mengikuti pola
> mutasi, kepada mereka juga harus distop karir strukturalnya serta
> tidak diberikan TT untuk menjaga asas keadilan.
> 5. Untuk adanya kepastian hukum, maka pola mutasi ini dituangkan
> dalam bentuk Perdirjen.
> 6. Kepada lulusan prodip baru dan pegawai baru dari penerimaan
> sarjana penempatan pertama pada KPPN tipe B, kecuali bagi mereka yang
> mempunyai keahlian tertentu. (diseleksi secara terbuka)
> 7. Mutasi tidak dilakukan dari KPPN tipe A/Kanwil ke KPPN Tipe
> B, kecuali promosi.
> 8. Silahkan tambah sendiri
>
---------------------------------------
|Lukman Firdaus, SKom |
|Departemen Keuangan R.I. |
|Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
|Kanwil XXIV P a l u |
|Jl. Tanjung Dako No. 11 |
|Palu 94112 |
|Telp 0451-422924 |
---------------------------------------
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.
[Non-text portions of this message have been removed]