bambangsupriadi_djpb <[EMAIL PROTECTED]> wrote:          --- In 
[email protected], Marlina Rus Ananti 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ketika pak Bambang Supriadi mengatakan bahwa arah reformasi 
birokrasi sudah jelas dan pada prinsipnya dapat dilihat di UU no.17 
tahun 2003 dan UU no.1 tahun 2004, barangkali maksud pak Bambang 
mengacu pada tujuan terciptanya good governance dengan best 
practices-nya. Hampir semua di antara kita tidak ada yang 
mempermasalahkan tentang kemana arah/tujuan reformasi birokrasi . 
Tentu ada sejumlah pilihan/model (cara) yang bisa dikembangkan dan 
dapat digunakan sebagai guidance untuk mencapai tujuan tersebut. 
Ketika diskusi turun ke dalam tataran yang lebih kompleks dan 
terkait dengan masalah prioritas biasanya akan muncul sejumlah 
perbedaan persepsi atau bahkan friksi diantara para inisiator 
reformasi birokrasi sendiri yang dapat menghambat proses ke arah 
reformasi birokrasi yang semula telah disepakati bersama.
> 
> Kita telah sering mendengar sebelumnya para pejabat kita di 
kementerian PAN dan juga di unit-unit terkait lainnya mengatakan 
bahwa masalah dan kondisi birokrasi kita memang sangat komplek 
sehingga upaya untuk melakukan reformasi birokrasi perlu waktu dan 
tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya yakin sebagian besar 
kita setuju tentang hal itu. Namun, pertanyaannya adalah berapa lama 
waktu yang diperlukan agar reformasi birokrasi dapat mulai 
memperlihatkan hasilnya? Kita bisa memakluminya apabila mereka pada 
umumnya tidak berani menyebutkan target dan kerangka waktu yang 
diperlukan untuk menyelesaikan program reformasi birokrasi secara 
nasional karena cakupan birokrasi kita dari Sabang sampai Merauke 
memang luas sekali dan faktor penghambat proses ke arah reformasi 
birokrasi juga besar sekali. Alhasil, kita tidak perlu belajar dulu 
menjadi peramal ulung untuk mengatakan bahwa target waktu yang 
ditetapkan oleh kementerian PAN tersebut (kalaupun ada) tidak akan
> dapat dicapai/dipenuhi.
> 
> Konon untuk memaksakan birokrasi pemerintahan ke arah pencapaian 
good governance kementerian PAN telah menyiapkan 8 RUU (RUU 
Pelayanan Publik, RUU Kementerian Negara, RUU Administrasi 
Pemerintahan; RUU Etika Penyelenggara Negara; RUU Kepegawaian 
Negara, RUU Tata Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dengan 
Pemerintah Daerah, Antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan 
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; RUU Badan Usaha/Layanan Nirlaba; 
dan RUU Sistem Pengawasan Nasional). Pada tahun 2007 ini ditargetkan 
3 RUU dapat diselesaikan. Pertanyaan kita, kapan sisa RUU lainnya 
dan juga semua PP-nya dapat diselesaikan? Apakah kita harus 
menunggu semua infrastruktur regulasi tersebut diselesaikan terlebih 
dahulu sebelum kita mulai melakukan reformasi birokrasi?
> 
> Saya kira tidak bijaksana jika pemerintah mengatur banyak hal 
secara detil, termasuk kapan reformasi birokrasi di kementerian atau 
daerah tertentu harus dimulai. Semestinya diberikan kebebasan yang 
cukup bagi mereka untuk mengambil langkah-langkah terobosan, 
termasuk melakukan ujicoba dalam upaya mencari model reformasi 
birokrasi yang pas dan mampu mereka laksanakan. Kreasi dan 
pengalaman mereka diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi 
kementerian PAN dan unit-unit organisasi lainnya dalam menyusun 
model reformasi birokrasi yang diperlukan dan dalam mengendalikan 
implementasinya. Dan kita memang telah melihat hasil ujicoba 
pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya dalam bidang pelayanan 
publik sebagaimana diperlihatkan antara lain oleh KPPN Khusus Banda 
Aceh, Pemkab Sragen dan Pemkot Parepare.
> 
> Salah satu tantangan yang paling berat adalah bagaimana kita 
memperluas kantor-kantor percontohan tersebut ke semua wilayah kerja 
yang ada sehingga diskriminasi dalam pemberian remunerasi kepada 
pegawai dapat kita eliminasi. Coba kita bayangkan, bagaimana mutasi 
pegawai harus dilaksanakan seandainya para pegawai di sebagian 
unit/kantor DJPBN telah mendapatkan tingkat remunerasi yang sangat 
tinggi? Tantangan berat lainnya, khususnya bagi para pegawai 
Depkeu, adalah bagaimana meyakinkan kepada publik bahwa remunerasi 
yang akan diberikan kepada pegawai Depkeu tahun ini memang layak 
kita terima. Kalau tidak, mungkin nanti kita harus siap-siap 
mengembalikan uang remunerasi yang telah kita terima sebelumnya. 
Sama seperti pengembalian uang rapel tunjangan untuk para anggota 
DPRD beberapa waktu lalu. Tetapi benarkah akan demikian?
> 
> Salam.
__________________________________________________________

Arah reformasi birokrasi yang saya maksudkan secara makro memang 
seperti itu, tetapi melihat tulisan-tulisan yang menunjukkan rasa 
gundah-gulana, kegelisahan atau sekarang sering disebut "bete", maka 
sebaiknya kita melihat ruang yang lebih sempit saja yaitu "sekarang 
ini siapa sih DJPBN itu".
Jawabannya bisa dicermati di kedua UU itu.
Orgasisasi DJPBN sekarang terdiri dari :
1. Kantor Pusat DJPBN
2. Kanwil.DJPBN
3. KPPN.
UU no 25 tahun 2004, PP no.20 tahun 2004 dan PP no.21 tahun 2004 
mengisyaratkan bahwa untuk setiap satuan kerja harus memiliki :
1. Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi)
2. Tupoksi harus dijabarkan dalam uraian pekerjaan yang akan 
dilaksanakan yaitu dalam bentuk beberapa jenis "kegiatan"
3. Setiap kegiatan harus memiliki output (keluaran) yang jelas dan 
terukur.
4. Setiap output (keluaran) harus bisa dihitung input (masukan)-nya 
(besarnya biaya yang dikorbankan untuk mencapai output baik SDM, 
sarana prasarana dan kebutuhan non fisik lainnya).
5. Disamping itu setiap output harus ada outcome (hasil)-nya dan 
harus pula ada benefit(manfaat)nya.
Jadi untuk DJPBN, Kanwil DJPBN dan KPPN juga dituntut adanya kelima 
point diatas dan kalau kita melihat fungsi Bendahara Umum Negara 
yang kita sandang, maka dapatlah kita memperkirakan bagaimana bentuk 
dan formasi yang paling efisien termasuk remunerasinya.
Oleh karena itu tidak perlu gundah gulana, tidak perlu gelisah dan 
tidak perlu bete karena kita masih diperjalanan reformasi birokrasi 
dan kita percayakan sepenuhnya kepada yang berwenang untuk 
mengaturnya.
Selamat bekerja.
  ------------------------ 
  Saya kira pak Bambang benar tentang perlunya setiap satker (termasuk satker2 
di DJPB) memiliki paling tidak kelima syarat tersebut di atas.  Kegiatan 
penyelesaian Urjab dan SOP yang belakangan ini menyita waktu dan tenaga di 
kantor pusat juga dalam rangka memperjelas  kelima poin tsb di atas walaupun 
masih perlu diuji sejauhmana uraian kegiatan dan prosedur yang telah dibuat 
secara tertulis tsb nanti dapat dilaksanakan secara memuaskan di lapangan.  
Selain itu, mengamati proses penyelesaian Urjab dan SOP di kantor pusat saya 
memperoleh kesan bahwa pada umumnya masing-masing unit bersikap "yang penting 
asal jadi dulu, proses penyempurnaannya nanti kita laksanakan sambil jalan".
  Secara pribadi saya berpendapat bahwa adanya urjab dan SOP saat ini (lepas 
dari sejumlah kelemahan disana-sini) tentu lebih baik dari kondisi sebelumnya 
(khususnya di kantor pusat yang sebelumnya sama sekali tidak memiliki dokumen 
proker).   Hanya saja berdasarkan pengalaman sebelumnya saya tidak terlalu 
yakin bahwa unit yang sehari-hari menggeluti kegiatan operasional tersebut akan 
mereview (meninjau kembali) urjab dan SOPnya, disesuaikan dengan perkembangan 
kebutuhan dan pemikiran baru tentang organisasi.   Ide kegiatan litbang yang 
dilaksanakan  oleh unit khusus terpisah dari unit yang tupoksinya bersifat 
operasional menurut hemat saya perlu dipertimbangkan oleh para pejabat kita 
(yang berwenang untuk mengambil keputusan tsb) di kantor pusat.  
  Dalam konteks pelaksanaan reformasi birokrasi di DJPB, dengan asumsi bahwa 
para pejabat DJPB di kantor pusat juga manusia (yg dpt melakukan kesalahan), 
saya berpendapat bahwa kontrol/pengawasan diperlukan baik dari atas maupun dari 
bawah.  Saya sangat menghargai upaya Bu Menteri kita yg setiap jumat pagi konon 
selalu konsisten meluangkan waktunya untuk memantau pelaksanaan reformasi 
birokrasi di unit2 kerja Depkeu.  Saya juga menghargai sejumlah ide dan 
pendapat yang telah disampaikan oleh teman-teman kita di milis ini.  Hanya saja 
saya juga masih melihat cukup banyak dari teman-teman kita ini yg dalam 
berdiskusi masih terkesan sekedar menumpang untuk mengekspresikan curhat, rasa 
gundah dan bete mereka.
Barangkali akan bermanfaat seandainya milis untuk melampiaskan rasa gundah dan 
bete tsb dipisahkan dari milis untuk mencari solusi terhadap masalah2 di DJPB 
secara rasional (tidak emosional).  Dalam kelompok milis yang kedua tsb 
diharapkan para pejabat yg berwenang di kantor pusat DJPB dapat bergabung.  
Mungkinkah?
   
  Salam,
  budisan  



      Recent Activity
    
      39
  New Members
  
      1
  New Files

Visit Your Group 
  SPONSORED LINKS
      
   Arizona regional mls  
   Regional truck driving jobs

      Yahoo! Mail
  Next gen email?
  Try the all-new
  Yahoo! Mail Beta.

    Y! Messenger
  All together now
  Host a free online
  conference on IM.

    Yahoo! Photos
  Order Online
  Pick up at Target
  Start now



  .

 
         

              
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke