bambangsupriadi_djpb <[EMAIL PROTECTED]> wrote: --- In
[email protected], Marlina Rus Ananti
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ketika pak Bambang Supriadi mengatakan bahwa arah reformasi
birokrasi sudah jelas dan pada prinsipnya dapat dilihat di UU no.17
tahun 2003 dan UU no.1 tahun 2004, barangkali maksud pak Bambang
mengacu pada tujuan terciptanya good governance dengan best
practices-nya. Hampir semua di antara kita tidak ada yang
mempermasalahkan tentang kemana arah/tujuan reformasi birokrasi .
Tentu ada sejumlah pilihan/model (cara) yang bisa dikembangkan dan
dapat digunakan sebagai guidance untuk mencapai tujuan tersebut.
Ketika diskusi turun ke dalam tataran yang lebih kompleks dan
terkait dengan masalah prioritas biasanya akan muncul sejumlah
perbedaan persepsi atau bahkan friksi diantara para inisiator
reformasi birokrasi sendiri yang dapat menghambat proses ke arah
reformasi birokrasi yang semula telah disepakati bersama.
>
> Kita telah sering mendengar sebelumnya para pejabat kita di
kementerian PAN dan juga di unit-unit terkait lainnya mengatakan
bahwa masalah dan kondisi birokrasi kita memang sangat komplek
sehingga upaya untuk melakukan reformasi birokrasi perlu waktu dan
tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saya yakin sebagian besar
kita setuju tentang hal itu. Namun, pertanyaannya adalah berapa lama
waktu yang diperlukan agar reformasi birokrasi dapat mulai
memperlihatkan hasilnya? Kita bisa memakluminya apabila mereka pada
umumnya tidak berani menyebutkan target dan kerangka waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan program reformasi birokrasi secara
nasional karena cakupan birokrasi kita dari Sabang sampai Merauke
memang luas sekali dan faktor penghambat proses ke arah reformasi
birokrasi juga besar sekali. Alhasil, kita tidak perlu belajar dulu
menjadi peramal ulung untuk mengatakan bahwa target waktu yang
ditetapkan oleh kementerian PAN tersebut (kalaupun ada) tidak akan
> dapat dicapai/dipenuhi.
>
> Konon untuk memaksakan birokrasi pemerintahan ke arah pencapaian
good governance kementerian PAN telah menyiapkan 8 RUU (RUU
Pelayanan Publik, RUU Kementerian Negara, RUU Administrasi
Pemerintahan; RUU Etika Penyelenggara Negara; RUU Kepegawaian
Negara, RUU Tata Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dengan
Pemerintah Daerah, Antara Pemerintah Daerah Provinsi dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; RUU Badan Usaha/Layanan Nirlaba;
dan RUU Sistem Pengawasan Nasional). Pada tahun 2007 ini ditargetkan
3 RUU dapat diselesaikan. Pertanyaan kita, kapan sisa RUU lainnya
dan juga semua PP-nya dapat diselesaikan? Apakah kita harus
menunggu semua infrastruktur regulasi tersebut diselesaikan terlebih
dahulu sebelum kita mulai melakukan reformasi birokrasi?
>
> Saya kira tidak bijaksana jika pemerintah mengatur banyak hal
secara detil, termasuk kapan reformasi birokrasi di kementerian atau
daerah tertentu harus dimulai. Semestinya diberikan kebebasan yang
cukup bagi mereka untuk mengambil langkah-langkah terobosan,
termasuk melakukan ujicoba dalam upaya mencari model reformasi
birokrasi yang pas dan mampu mereka laksanakan. Kreasi dan
pengalaman mereka diharapkan dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi
kementerian PAN dan unit-unit organisasi lainnya dalam menyusun
model reformasi birokrasi yang diperlukan dan dalam mengendalikan
implementasinya. Dan kita memang telah melihat hasil ujicoba
pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya dalam bidang pelayanan
publik sebagaimana diperlihatkan antara lain oleh KPPN Khusus Banda
Aceh, Pemkab Sragen dan Pemkot Parepare.
>
> Salah satu tantangan yang paling berat adalah bagaimana kita
memperluas kantor-kantor percontohan tersebut ke semua wilayah kerja
yang ada sehingga diskriminasi dalam pemberian remunerasi kepada
pegawai dapat kita eliminasi. Coba kita bayangkan, bagaimana mutasi
pegawai harus dilaksanakan seandainya para pegawai di sebagian
unit/kantor DJPBN telah mendapatkan tingkat remunerasi yang sangat
tinggi? Tantangan berat lainnya, khususnya bagi para pegawai
Depkeu, adalah bagaimana meyakinkan kepada publik bahwa remunerasi
yang akan diberikan kepada pegawai Depkeu tahun ini memang layak
kita terima. Kalau tidak, mungkin nanti kita harus siap-siap
mengembalikan uang remunerasi yang telah kita terima sebelumnya.
Sama seperti pengembalian uang rapel tunjangan untuk para anggota
DPRD beberapa waktu lalu. Tetapi benarkah akan demikian?
>
> Salam.
__________________________________________________________
Arah reformasi birokrasi yang saya maksudkan secara makro memang
seperti itu, tetapi melihat tulisan-tulisan yang menunjukkan rasa
gundah-gulana, kegelisahan atau sekarang sering disebut "bete", maka
sebaiknya kita melihat ruang yang lebih sempit saja yaitu "sekarang
ini siapa sih DJPBN itu".
Jawabannya bisa dicermati di kedua UU itu.
Orgasisasi DJPBN sekarang terdiri dari :
1. Kantor Pusat DJPBN
2. Kanwil.DJPBN
3. KPPN.
UU no 25 tahun 2004, PP no.20 tahun 2004 dan PP no.21 tahun 2004
mengisyaratkan bahwa untuk setiap satuan kerja harus memiliki :
1. Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi)
2. Tupoksi harus dijabarkan dalam uraian pekerjaan yang akan
dilaksanakan yaitu dalam bentuk beberapa jenis "kegiatan"
3. Setiap kegiatan harus memiliki output (keluaran) yang jelas dan
terukur.
4. Setiap output (keluaran) harus bisa dihitung input (masukan)-nya
(besarnya biaya yang dikorbankan untuk mencapai output baik SDM,
sarana prasarana dan kebutuhan non fisik lainnya).
5. Disamping itu setiap output harus ada outcome (hasil)-nya dan
harus pula ada benefit(manfaat)nya.
Jadi untuk DJPBN, Kanwil DJPBN dan KPPN juga dituntut adanya kelima
point diatas dan kalau kita melihat fungsi Bendahara Umum Negara
yang kita sandang, maka dapatlah kita memperkirakan bagaimana bentuk
dan formasi yang paling efisien termasuk remunerasinya.
Oleh karena itu tidak perlu gundah gulana, tidak perlu gelisah dan
tidak perlu bete karena kita masih diperjalanan reformasi birokrasi
dan kita percayakan sepenuhnya kepada yang berwenang untuk
mengaturnya.
Selamat bekerja.
------------------------
Saya kira pak Bambang benar tentang perlunya setiap satker (termasuk satker2
di DJPB) memiliki paling tidak kelima syarat tersebut di atas. Kegiatan
penyelesaian Urjab dan SOP yang belakangan ini menyita waktu dan tenaga di
kantor pusat juga dalam rangka memperjelas kelima poin tsb di atas walaupun
masih perlu diuji sejauhmana uraian kegiatan dan prosedur yang telah dibuat
secara tertulis tsb nanti dapat dilaksanakan secara memuaskan di lapangan.
Selain itu, mengamati proses penyelesaian Urjab dan SOP di kantor pusat saya
memperoleh kesan bahwa pada umumnya masing-masing unit bersikap "yang penting
asal jadi dulu, proses penyempurnaannya nanti kita laksanakan sambil jalan".
Secara pribadi saya berpendapat bahwa adanya urjab dan SOP saat ini (lepas
dari sejumlah kelemahan disana-sini) tentu lebih baik dari kondisi sebelumnya
(khususnya di kantor pusat yang sebelumnya sama sekali tidak memiliki dokumen
proker). Hanya saja berdasarkan pengalaman sebelumnya saya tidak terlalu
yakin bahwa unit yang sehari-hari menggeluti kegiatan operasional tersebut akan
mereview (meninjau kembali) urjab dan SOPnya, disesuaikan dengan perkembangan
kebutuhan dan pemikiran baru tentang organisasi. Ide kegiatan litbang yang
dilaksanakan oleh unit khusus terpisah dari unit yang tupoksinya bersifat
operasional menurut hemat saya perlu dipertimbangkan oleh para pejabat kita
(yang berwenang untuk mengambil keputusan tsb) di kantor pusat.
Dalam konteks pelaksanaan reformasi birokrasi di DJPB, dengan asumsi bahwa
para pejabat DJPB di kantor pusat juga manusia (yg dpt melakukan kesalahan),
saya berpendapat bahwa kontrol/pengawasan diperlukan baik dari atas maupun dari
bawah. Saya sangat menghargai upaya Bu Menteri kita yg setiap jumat pagi konon
selalu konsisten meluangkan waktunya untuk memantau pelaksanaan reformasi
birokrasi di unit2 kerja Depkeu. Saya juga menghargai sejumlah ide dan
pendapat yang telah disampaikan oleh teman-teman kita di milis ini. Hanya saja
saya juga masih melihat cukup banyak dari teman-teman kita ini yg dalam
berdiskusi masih terkesan sekedar menumpang untuk mengekspresikan curhat, rasa
gundah dan bete mereka.
Barangkali akan bermanfaat seandainya milis untuk melampiaskan rasa gundah dan
bete tsb dipisahkan dari milis untuk mencari solusi terhadap masalah2 di DJPB
secara rasional (tidak emosional). Dalam kelompok milis yang kedua tsb
diharapkan para pejabat yg berwenang di kantor pusat DJPB dapat bergabung.
Mungkinkah?
Salam,
budisan
Recent Activity
39
New Members
1
New Files
Visit Your Group
SPONSORED LINKS
Arizona regional mls
Regional truck driving jobs
Yahoo! Mail
Next gen email?
Try the all-new
Yahoo! Mail Beta.
Y! Messenger
All together now
Host a free online
conference on IM.
Yahoo! Photos
Order Online
Pick up at Target
Start now
.
---------------------------------
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.
[Non-text portions of this message have been removed]