sulisti Iknow, piye kabare mas, memang ide ide disini kadang suka aneh
aneh dan nyeleneh, selama itu bisa diwacanakan ( buat adu elmu  riset
masing masing) anggap aja obrolan warung kopi yang begitu keluar
warung sudah tidak punya implementasi apa2, patut juga disayangkan
kalo pola pikir insan kantor pelayanan jadi pola pikir pemilik biro
jasa ya... aku juga sempat kaget tadinya ko kawan kita  bisa berpikir
seperti ini yaa, apa sudah sedemikian parah situasi dikantornya,
hingga pengen dilegalisasi negara, ah semoga saja tidak... by the way
bro, elo jangan takut di djpb masih banyak kawan2 mu, and selamat buat
temen temen yg sudah berhasil keluar dari djpbn untuk kehidupan yang
lebih baik. doakan kami juga cepet menyusul ( kaya naek haji aja ). 

oke sulist jgn nangis lagi ya ntar diajak...
zamzam di gorontalo 

--- In [email protected], "sulisti_uknow"
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dier Milis, pak manteb kaget...ternyata wacana komersialisasi
> pelayanan pada KPPN cukup menyedot perhatian para milisi, wacana
> boleh-boleh saja dan harus kita hormati, tetapi kalo kemungkinan
> implementasinya sulit bahkan akan memancing polemik baru yang mungkin
> jadi berkepanjangan, untuk apa kita kemukakan, apalagi apabila untuk
> legalisasinya memerlukan Undang-undang yang tentu saja melibatkan
> parlemen, kecenderungan dimasa yang akan datang, instansi pelat merah
> (bukan BUMN/BUMD/atau pengelola Kekayaan Negara yang dipisahkan lho..)
> di republik ini tidak ada lagi yang akan secara resmi memungut iuran
> atas hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi instansi mereka...kalo
> ada Palakan..berarti itu adalah Palakan liar...kecuali untuk
> bidang-bidang tugas yang lazim menghasilkan penerimaan bagi negara,
> seperti pajak,bea masuk, cukai dan retribusi, atau untuk jenis
> pelayanan dimana dari pelayanan instansi itu, rakyat akan memperoleh
> nilai tambah, keuntungan, pengakuan atas hak atau keuntungan lainnya.
>  Sekarang ini rakyat menuntut sekolah gratis sampai SMA, pembuatan KTP
> gratis, pembuatan akta kelahiran gratis, dlsb. Mungkin dimasa yang
> akan datang jenis pelayanan yang selama ini bayar akan digratiskan
> pula.  Bah...cam mana puula kalo kita mau melawan arus gelombang
> reformasi pelayanan publik dengan memungut bayaran atas pelayanan
> pokok kita kepada pihak lain, dimana pihak lain (pemerintah atau
> swasta/rekanan) tersebut sedang menuntut haknya setelah melaksanakan
> kewajibannya, padahal para honorer telah bekerja sebulan dan cuma
> digaji 600 ribu, para kontraktor telah membayar biaya lelang, jaminan
> penawaran, jaminan pelaksanaan, pajak-pajak, dlsb, dan jangan lupa
> kontraktor itu telah mengurangi pengangguran di Indonesia dengan
> memberi pekerjaan kepada ratusan ribu orang atau mungkin jutaan orang
> di seluruh Indonesia. Jelas komersialisasi semacam itu malah akan
> sangat kontraproduktif dalam upaya penyelenggaraan Gud Gavernen.
> Salah satu solusi untuk mengeksplorasi PNBP pada KPPN menurut saya
> dengan berpedoman pada Inpres No.3 Tahun 2003 Tentang Kebijakan dan
> Strategi Nasional Pengembangan E-GOVERNMENT, ada 6 langkah strategis
> dalam mengembangkan E-gavermen, yaitu :
>    1.Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya, serta
> terjangkau oleh masyarakat luas.
>    2.Menata sistem manajemen dan proses kerja pemerintah dan
> pemerintah daerah otonom secara holistik.
>    3.Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
>    4.Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri
> telekomunikasi dan teknologi informasi.
>    5.Mengembangkan kapasitas SDM baik pada pemerintah maupun
> pemerintah daerah otonom, disertai dengan meningkatkan e-literacy
> masyarakat.
>    6.Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui
> tahapan-tahapan yang realistik dan terukur. 
> Nah..ini dia!!!.....dimana peluangnya pak manteb..........Strategi
> kita untuk merealisasikan ini adalah Mengembangkan sistem pelayanan
> yang andal dan terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas.
> Masyarakat mengharapkan layanan publik yang terintegrasi tidak
> tersekat-sekat oleh batasan organisasi dan kewenangan birokrasi. Dunia
> usaha memerlukan informasi dan dukungan interaktif dari pemerintah
> untuk dapat menjawab perubahan pasar dan tantangan persaingan global
> secara cepat. Kelancaran arus informasi untuk menunjang hubungan
> dengan lembaga-lembaga negara, serta untuk menstimulasi partisipasi
> masyarakat merupakan faktor penting dalam pembentukan kebijakan negara
> yang baik. Oleh karena itu, pelayanan publik harus transparan,
> terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas melalui jaringan
> komunikasi dan informasi.
> Lho...lhoo pak mantep...iki lakone opo too....mangsud saya atas dasar
> itulah mari kita rumuskan bersama bagaimana agar kita bisa meyakinkan
> instansi kita untuk bisa merebut penyelenggaraan E-PROCUREMENT MELALUI
>  PANITIA NASIONAL E-PROCUREMENT agar diserahkan ke DJPBN kembali
> dengan merivi kembali KEPPRES 80 TAHUN 2003 yaitu revisi ke 7, supaya
> kewenangan itu tidak berada pada Bappenas (lha wong instansi perencana
> kok ngurusi zona-nya pelaksanaan..iki piye to pak mantep), dan kita
> (KPPN) sebagai penyelenggara WEBSITE NASIONAL PBJ...tentang rumusan
> atau proposal website nasional itu saya juga telah membuatnya....tapi
> gimana dulu nich pendapat teman-temann...
> sory ya....pak manteb kepanjangan....lagi in the mood
> nich...masalahnya abis mbaca SK banyak temen-temen karib yang ke DJA,
> aku jadi sendirian...Atu tan jadi Atuut, cakit yaa
> ditinggal...uhuk..uhuk...
>


Kirim email ke