Numpang nanya ya? Pada aplikasi GPP2007 terjadi permasalahan seperti ini : - pada gaji ke 13, apabila dikurangi tunjangan beras, maka ada pegawai yang jumlah kotor gajinya kurang dari 1 juta (Biasanya terjadi pada CPNS), trus pada aplikasi GPP2007 akan ditambahkan tambahan tunjangan umum agar gaji kotornya pas 1 juta rupiah, dimana pada bulan Juni 2007 sebetulnya ybs tidak menerima itu.
Apakah kita harus menambahkan tambahan tunjangan umum pada ybs agar penghasilan ybs pas 1 juta (Sesuai perdirjen tentang tunj. umum dan tambahan tunj. umum) ataukah tetap membiarkan penghasilan ybs. dibawah 1 juta karena penghasilan ybs sudah seperti itu pada bulan juni 2007 (setelah dikurangi tunj. beras). Mohon pencerahannya, karena dikantor kami juga masih terjadi perbedaan opini dan pendapat....
