Numpang nanya ya? Pada aplikasi GPP2007 terjadi permasalahan seperti ini :

- pada gaji ke 13, apabila dikurangi tunjangan beras, maka ada pegawai
yang jumlah kotor gajinya kurang dari 1 juta (Biasanya terjadi pada
CPNS), trus pada aplikasi GPP2007 akan ditambahkan tambahan tunjangan
 umum agar gaji kotornya pas 1 juta rupiah, dimana pada bulan Juni
2007 sebetulnya ybs tidak menerima itu.

Apakah kita harus menambahkan tambahan tunjangan umum pada ybs agar
penghasilan ybs pas 1 juta (Sesuai perdirjen tentang tunj. umum dan
tambahan tunj. umum) ataukah tetap membiarkan penghasilan ybs. dibawah
1 juta karena penghasilan ybs sudah seperti itu pada bulan juni 2007
(setelah dikurangi tunj. beras).

Mohon pencerahannya, karena dikantor kami juga masih terjadi perbedaan
opini dan pendapat....

Kirim email ke