teman-teman miliser yang terhormat, terutama bagi yang tahu betul mengenai masalah pengadaan barang/jasa, saya numpang nanya nih,
sewa kantor saya (kantornya masih ngontrak! hehehe..) akan berakhir bulan juni ini. Oleh Kepala Kantor, saya diperintahkan untuk memperpanjang sampai satu tahun lagi. yang punya gedung itu orang pribadi, bukan CV atau PT, dan harga sewanya diperkirakan diatas 50juta pertahun. yang jadi pertanyaan saya: 1. karena ini perpanjangan kontrak (walaupun diatas 50 juta), apakah boleh dalam hal ini panitia memakai metode "Penunjukan Langsung?" 2. bagaimana cara saya menilai dokumen prakualifikasi orang tersebut, mengingat dia tidak memiliki perusahaan? atau apakah boleh proses prakualifikasinya dilewatkan saja dan langsung ke penawaran harga? catatan: kami tidak mungkin pindah mencari gedung lain untuk dijadikan kantor karena selain waktunya yang mendesak, belum tentu juga ada gedung kosong lain di kota ini yang bisa dijadikan kantor. terima kasih atas bantuan dari teman-teman yang mengetahui atau ahli dalam pengadaan barang/jasa. Salam, Indra Mouluddin
