yap..TC naek tuh.. saya bingung nih baca(tabel) lampiran KMK nya

ada kolom peringkat jabatan en besaran tunjangan pokok;
paling tinggi Rp. 49.500.000
paling rendah Rp. 1.330.000


peringkat 2 :  (TP) Rp.1.460.000
peringkat 1 : (tunj.pokok) Rp. 1.330.000
per golongan gimana??



       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke