yap..TC naek tuh.. saya bingung nih baca(tabel) lampiran KMK nya ada kolom peringkat jabatan en besaran tunjangan pokok; paling tinggi Rp. 49.500.000 paling rendah Rp. 1.330.000
peringkat 2 : (TP) Rp.1.460.000
peringkat 1 : (tunj.pokok) Rp. 1.330.000
per golongan gimana??
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]
