Salam hangat dari Lembah Baliem buat temen2 seangkatan: Mas Moch. Khobir ,Mas Kursus, Mas Zam-Zam, dan yang laen yang aktif di mailing list kita ini.
KPPN Prima di depan mata, sudah running, Mas Zam-Zam udah pernah mengungkapkan ide berkaitan dengan penyederhanaan dari Kartu Pengawasan, melalui mailing list ini perkenankan saya juga mengusulkan semoga tidak/belum terlambat dan semoga juga berguna, beberapa hal yang menjadi uneg2 saya juga setelah membaca pengarahan dari Bapak Sekditjen bahwa titik berat kita KPPN sekarang ini menguji secara substantif dan formal sesuai PER-66/PB/2005 ( untuk hal ini tidak perlu saya uraikan tentu semua teman2 sudah paham, apalagi yang sudah lolos masuk KPPN Prima). Karena salah satu pengujian bersifat substantif, diusulkan beberapa hal sbb: 1. Standarisasi Blangko2 kelengkapan/persyaratan sehubungan dengan pengajuan SPM yang sudah masuk dalam aplikasi 2. Sinkronisasi dan terintegrasinya aplikasi DIPA dan SPM serta SP2D Misalnya: Dibuatkan aplikasi SPM dengan menu sbb: a. SPM LS Belanja Pegawai :untuk pengajuan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai PNS; Ditetapkan format baku daftar gaji selanjutnya dituangkan/dibuatkan aplikasi gaji yang terintegrasi dengan aplikasi SPM sehingga apabila input data gaji PNS bulanan/kekurangan dapat dikeluarkan output SPM LS Gaji PNS/Kekurangannya juga, SSP, dan DO Beras-nya (apabila masih diberikan dalam bentuk natura) b. SPM LS Honor/Vakasi/Lembur/Uang Makan :untuk pengajuan pembayaran langsung (LS) belanja pegawai/honor/vakasi/lembur/uang makan Ditetapkan juga format/blangko daftar honor/vakasi/lembur/uang makan, Surat Perintah Kerja dan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) selanjutnya dituangkan dalam aplikasi sehingga input data honor/vakasi/lembur/uang makan akan menghasilkan output SPM Honor/Vakasi/Lembur/uang makan beserta kelengkapan: - SPM Honor/vakasi, Daftar Honor, SSP - SPM Lembur, Daftar Lembur, SPK - SPM Uang Makan, Daftar Penerima Uang Makan, SKTJM, SSP c. SPM LS Belanja Modal/Barang/Subsidi/Bantuan Sosial untuk pengajuan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai Ditetapkan format/blangko Resume Kontrak atau daftar nominatif perjalanan dinas, SPTB (untuk LS sebaiknya kata-kata "saya bertanggung jawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayar lunas oleh Bendahara Pengeluaran diganti menjadi saya bertanggung jawab penuh atas segala bukti-bukti pengeluaran yang akan dibayarkan kepada yang berhak menerima adalah benar"), daftar perhitungan jumlah Maksimum Penarikan (khusus PNBP), Faktur Pajak, dan SSP selanjutnya dituangkan dalam aplikasi sehingga input dana pengajuan LS non belanja pegawai tsb dapat menghasilkan keluaran : - SPM LS Belanja Modal, SPTB,Resume Kontrak, Faktur Pajak,SSP - SPM LS Belanja Perjalanan, SPTB, Daftar Nominatif d. SPM UP/TUP :untuk pengajuan Uang Persediaan/Tambahan Uang Persediaan Ditetapkan blangko/format Surat Pernyataan UP/TUP, Daftar Rincian TUP, dan daftar perhitungan jumlah Maksimum Penarikan (khusus PNBP) dituangkan dalam aplikasi sehingga input pengajuan dana UP/TUP dapat menghasilkan keluaran : - SPM UP , Surat Pernyataan UP - SPM TUP, Surat Pernyataan TUP, Daftar Rincian TUP e. SPM GUP :untuk pengajuan Penggantian Uang Persediaan (GUP) Ditetapkan blangko/format SPTB, SSP (untuk pengeluaran kena pajak yang harus disetor bendahara), daftar perhitungan jumlah Maksimum Penarikan (khusus PNBP) dituangkan dalam aplikasi sehingga input data pengajuan GUP dapat menghasilkan keluaran: - SPM GUP, SPTB, SSP (sejumlah uang yang harus disetor langsung oleh bendahara) - SPM GUP Nihil, SPTB, SSP (sejumlah uang yang harus disetor langsung oleh bendahara) f. SPM DAU/ Dana Perimbangan : untuk pengajuan DAU dan dana perimbangan Ditetapkan blangko/format Daftar Pembayaran Gaji PNS Daerah , Kuitansi, SSP, SSBP dituangkan dalam aplikasi sehingga input data pengajuan DAU/Dana perimbangan dapat menghasilkan keluaran: - SPM DAU, Daftar Pembayaran Gaji PNS Daerah, Kuitansi , SSP, SSBP - SPM DAK/Ad Hoc, Daftar Penarikan DAK, Kuitansi Catatan: Untuk potongan MAP sebaiknya juga dibakukan/diikat dalam aplikasi terutama MAP potongan pajak (dilapangan yang kebetulan sering kami temui, satker masih sulit membedakan PPN dan PPh (PPh 22: 411122 dan PPh ps.23: 411124, MAP pengembalian) Aplikasi SPM dengan Menu-Menu tersebut diintegrasikan dengan data DIPA yang di-restrore ke aplikasi SPM, sehingga setiap pengeluaran SPM akan langsung mengurangkan dana pagu DIPA dan aplikasi SP2D akan dapat menghasilkan output paper pengawasan sebagai pembanding kartu pengawasan manual yang dilakukan perbendaharan. Semoga dengan penetapan/pembakuan blangko/format yang dituangkan dalam aplikasi smart dan friendly yang dapat menghasilkan keluaran yang sesuai dengan PER-66/PB/2005 untuk pengajuan SPM ke KPPN semakin lancar penerbitan SP2D karena dapat mempersingkat pengujian yang substantif ini. Tentunya perwujudan dari pembuatan aplikasi ada di tangan-tangan yang berkompeten di bidangnya, saya hanya baru dapat melemparkan wacana belum dapat membuatkan aplikasinya. Sukses KPPN Prima, Sukses DJPB, Sukses Departemen Keuangan, Sukses Republik Indonesia menuju Indonesia Baru Salam hangat, Breakwork Bajak Laut yang kedampar di Lembah Baliem
