Salam hangat dari Lembah Baliem buat temen2 seangkatan: Mas Moch. 
Khobir ,Mas Kursus, Mas Zam-Zam, dan yang laen yang aktif di mailing 
list kita ini.

KPPN Prima di depan mata, sudah running, Mas Zam-Zam udah pernah 
mengungkapkan ide berkaitan dengan penyederhanaan dari Kartu 
Pengawasan, melalui mailing list ini perkenankan saya juga 
mengusulkan semoga tidak/belum terlambat dan semoga juga berguna, 
beberapa hal yang menjadi uneg2 saya juga setelah membaca pengarahan 
dari Bapak Sekditjen bahwa titik berat kita KPPN sekarang ini 
menguji secara substantif dan formal sesuai PER-66/PB/2005 ( untuk 
hal ini tidak perlu saya uraikan tentu semua teman2 sudah paham, 
apalagi yang sudah lolos masuk KPPN Prima).

Karena salah satu pengujian bersifat substantif, diusulkan beberapa 
hal sbb:
1.      Standarisasi Blangko2 kelengkapan/persyaratan sehubungan 
dengan pengajuan SPM yang sudah masuk dalam aplikasi
2.      Sinkronisasi dan terintegrasinya aplikasi DIPA dan SPM serta 
SP2D
Misalnya: Dibuatkan aplikasi SPM dengan menu sbb:
a.      SPM LS Belanja Pegawai :untuk pengajuan pembayaran langsung 
(LS) belanja pegawai PNS;
Ditetapkan format baku daftar gaji selanjutnya dituangkan/dibuatkan 
aplikasi gaji yang terintegrasi dengan aplikasi SPM sehingga apabila 
input data gaji PNS bulanan/kekurangan dapat dikeluarkan output SPM 
LS Gaji PNS/Kekurangannya juga, SSP, dan DO Beras-nya (apabila masih 
diberikan dalam bentuk natura)

b.      SPM LS Honor/Vakasi/Lembur/Uang Makan :untuk pengajuan 
pembayaran langsung (LS) belanja pegawai/honor/vakasi/lembur/uang 
makan
Ditetapkan juga format/blangko daftar honor/vakasi/lembur/uang 
makan, Surat Perintah Kerja dan  Surat Keterangan Tanggung Jawab 
Mutlak (SKTJM) selanjutnya dituangkan dalam aplikasi sehingga input 
data honor/vakasi/lembur/uang makan akan menghasilkan output SPM 
Honor/Vakasi/Lembur/uang makan beserta kelengkapan:
-       SPM Honor/vakasi, Daftar Honor, SSP
-       SPM Lembur, Daftar Lembur, SPK
-       SPM Uang Makan, Daftar Penerima Uang Makan, SKTJM, SSP

c.      SPM LS Belanja Modal/Barang/Subsidi/Bantuan Sosial untuk 
pengajuan pembayaran langsung (LS) non belanja pegawai
Ditetapkan format/blangko Resume Kontrak atau daftar nominatif 
perjalanan dinas, SPTB (untuk LS sebaiknya kata-kata "saya 
bertanggung jawab penuh atas segala pengeluaran yang telah dibayar 
lunas oleh Bendahara Pengeluaran diganti menjadi saya bertanggung 
jawab penuh atas segala bukti-bukti pengeluaran yang akan dibayarkan 
kepada yang berhak menerima adalah benar"), daftar perhitungan 
jumlah Maksimum Penarikan (khusus PNBP), Faktur Pajak, dan SSP 
selanjutnya dituangkan dalam aplikasi sehingga input dana pengajuan 
LS non belanja pegawai  tsb dapat menghasilkan keluaran :
-       SPM LS Belanja Modal, SPTB,Resume Kontrak, Faktur Pajak,SSP
-       SPM LS Belanja Perjalanan, SPTB, Daftar Nominatif
 
d.      SPM UP/TUP :untuk pengajuan Uang Persediaan/Tambahan Uang 
Persediaan
Ditetapkan blangko/format Surat Pernyataan UP/TUP, Daftar Rincian 
TUP, dan daftar perhitungan jumlah Maksimum Penarikan (khusus PNBP) 
dituangkan dalam aplikasi sehingga input pengajuan dana UP/TUP dapat 
menghasilkan keluaran :
-       SPM UP , Surat Pernyataan UP
-       SPM TUP, Surat Pernyataan TUP, Daftar Rincian TUP

e.      SPM GUP :untuk pengajuan Penggantian Uang Persediaan (GUP)
Ditetapkan blangko/format SPTB, SSP (untuk pengeluaran kena pajak 
yang harus disetor bendahara), daftar perhitungan jumlah Maksimum 
Penarikan (khusus PNBP) dituangkan dalam aplikasi sehingga input 
data pengajuan GUP dapat menghasilkan keluaran:
-       SPM GUP, SPTB, SSP (sejumlah uang yang harus disetor 
langsung oleh bendahara)
-       SPM GUP Nihil, SPTB, SSP (sejumlah uang yang harus disetor 
langsung oleh bendahara)

f.      SPM DAU/ Dana Perimbangan : untuk pengajuan DAU dan dana 
perimbangan 
Ditetapkan blangko/format Daftar Pembayaran Gaji PNS Daerah , 
Kuitansi, SSP, SSBP dituangkan dalam aplikasi sehingga input data 
pengajuan DAU/Dana perimbangan dapat menghasilkan keluaran:
-       SPM DAU, Daftar Pembayaran Gaji PNS Daerah, Kuitansi , SSP, 
SSBP
-       SPM DAK/Ad Hoc, Daftar Penarikan DAK, Kuitansi 

Catatan: Untuk potongan MAP sebaiknya juga dibakukan/diikat dalam 
aplikasi terutama MAP potongan pajak (dilapangan yang kebetulan 
sering kami temui, satker masih sulit membedakan PPN dan PPh (PPh 
22: 411122 dan PPh ps.23: 411124, MAP pengembalian)
 
Aplikasi SPM dengan Menu-Menu tersebut diintegrasikan dengan data 
DIPA yang di-restrore ke aplikasi SPM, sehingga setiap pengeluaran 
SPM akan langsung mengurangkan dana pagu DIPA dan aplikasi SP2D akan 
dapat menghasilkan output paper pengawasan sebagai pembanding kartu 
pengawasan manual yang dilakukan perbendaharan.

Semoga dengan penetapan/pembakuan blangko/format  yang dituangkan 
dalam aplikasi smart dan friendly yang dapat menghasilkan keluaran 
yang sesuai dengan PER-66/PB/2005 untuk pengajuan SPM ke KPPN 
semakin lancar penerbitan SP2D karena dapat mempersingkat pengujian 
yang substantif ini.

Tentunya perwujudan dari pembuatan aplikasi ada di tangan-tangan 
yang berkompeten di bidangnya, saya hanya baru dapat melemparkan 
wacana belum dapat membuatkan aplikasinya.

Sukses KPPN Prima, Sukses DJPB, Sukses Departemen Keuangan, Sukses 
Republik Indonesia menuju Indonesia Baru


Salam hangat,

Breakwork Bajak Laut yang kedampar di Lembah Baliem

Kirim email ke