Gini-gini mengingatkan saya dengan pak Suji Darmono... lagi leyeh-leyeh di
kantor... diseret KPK...
Akan begitukah nasib Fauzi Bowo???

25/07/2007 14:34 WIB
Sedang Sibuk Kampanye, Fauzi Bowo Dilaporkan ke Polisi
Chazizah Gusnita - detikcom

Jakarta - Ketentraman Fauzi Bowo yang sedang mengumbar janji-janji dalam
kampanye Pilkada DKI Jakarta agak terganggu. Dia dilaporkan ke Polda Metro
Jaya karena diduga terlibat dalam pembebasan lahan di Jagakarsa pada
September 2004.

Fauzi dilaporkan oleh LSM Government Against Corruption and Discrimination
(GACD) ke SPK Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/7/2007).

Menurut Direktur Eksekutif GACD Andar Situmorang, Fauzi sebagai penanggung
jawab
pembebasan lahan telah melakukan mark-up harga tanah seluas 6 ribu meter
persegi di kawasan Jagakarsa yang kini menjadi kantor Sudin Pendapatan
Daerah Jakarta Selatan.

Dalam akta jual beli tertera harga tanah Rp 1,75 juta rupiah, padahal bukti
pajak 2004 hanya Rp 2 juta per meter persegi. Pemda membayar Rp 2,5 juta per
meter persegi dengan pagu anggaran Rp 50 miliar. Padahal harga sesungguhnya
jika dihitung-hitung hanya Rp 6 miliar.

"Fauzi Bowo melanggar SK Gubernur Jakarta 685/2004 tentang pengadaan tanah
untuk kepentingan umum di Jakarta. Dia yang bertanggung jawab, malah
menyelewengkan, " kata Andar.

Andar sempat meminta KPK mengusut kasus tersebut. Suratnya sudah ditembuskan
ke KPUD dan DPRD DKI Jakarta. Namun hingga kini tidak ada tanda-tanda kasus
tersebut sedang diselidiki.

Untuk itu, GACD juga melaporkan Ketua KPU DKI Juri Ardiantoro dan Kajati DKI
Jakarta Darmono ke Polda Metro Jaya, berbarengan dengan laporan untuk Fauzi.

Andar menjelaskan, Juri dilaporkan karena dia telah meloloskan Fauzi sebagai
cagub DKI yang dinilai bermasalah. "Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan
pasal 58 UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu syarat
kepala daerah yaitu tidak pernah melakukan perbuatan tercela," jelas Andar.

Sementara Darmono dinilai bersalah ketika menandatangani nota kesepahaman
pilkada antara jaksa, polisi, dan KPUD. Dalam kesepahaman itu, Darmono akan
memeriksa Fauzi.

"Tapi sampai sekarang masih belum diperiksa. Kejati hanya memeriksa warga
setempat seperti RT dan RW," imbuhnya. (ana/sss)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke