Gini-gini mengingatkan saya dengan pak Suji Darmono... lagi leyeh-leyeh di kantor... diseret KPK... Akan begitukah nasib Fauzi Bowo???
25/07/2007 14:34 WIB Sedang Sibuk Kampanye, Fauzi Bowo Dilaporkan ke Polisi Chazizah Gusnita - detikcom Jakarta - Ketentraman Fauzi Bowo yang sedang mengumbar janji-janji dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta agak terganggu. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam pembebasan lahan di Jagakarsa pada September 2004. Fauzi dilaporkan oleh LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD) ke SPK Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/7/2007). Menurut Direktur Eksekutif GACD Andar Situmorang, Fauzi sebagai penanggung jawab pembebasan lahan telah melakukan mark-up harga tanah seluas 6 ribu meter persegi di kawasan Jagakarsa yang kini menjadi kantor Sudin Pendapatan Daerah Jakarta Selatan. Dalam akta jual beli tertera harga tanah Rp 1,75 juta rupiah, padahal bukti pajak 2004 hanya Rp 2 juta per meter persegi. Pemda membayar Rp 2,5 juta per meter persegi dengan pagu anggaran Rp 50 miliar. Padahal harga sesungguhnya jika dihitung-hitung hanya Rp 6 miliar. "Fauzi Bowo melanggar SK Gubernur Jakarta 685/2004 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Jakarta. Dia yang bertanggung jawab, malah menyelewengkan, " kata Andar. Andar sempat meminta KPK mengusut kasus tersebut. Suratnya sudah ditembuskan ke KPUD dan DPRD DKI Jakarta. Namun hingga kini tidak ada tanda-tanda kasus tersebut sedang diselidiki. Untuk itu, GACD juga melaporkan Ketua KPU DKI Juri Ardiantoro dan Kajati DKI Jakarta Darmono ke Polda Metro Jaya, berbarengan dengan laporan untuk Fauzi. Andar menjelaskan, Juri dilaporkan karena dia telah meloloskan Fauzi sebagai cagub DKI yang dinilai bermasalah. "Ini jelas-jelas tidak sesuai dengan pasal 58 UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa salah satu syarat kepala daerah yaitu tidak pernah melakukan perbuatan tercela," jelas Andar. Sementara Darmono dinilai bersalah ketika menandatangani nota kesepahaman pilkada antara jaksa, polisi, dan KPUD. Dalam kesepahaman itu, Darmono akan memeriksa Fauzi. "Tapi sampai sekarang masih belum diperiksa. Kejati hanya memeriksa warga setempat seperti RT dan RW," imbuhnya. (ana/sss) [Non-text portions of this message have been removed]
