--- In [email protected], "nugroho adi wibowo" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mohon pencerahannya apakah PPh ps. 21 untuk TKPKN dengan sistem grading merupakan in out ataukan seperti honorarium langsung dipotong sebesar 15 persen (gol III)? Soalnya ada selentingan PPh seperti honorarium, langsung dipotong Nggak ada yang berubah, tetap in-out, karena TKPKN adalah penghasilan tetap perbulan (tidak disamakan dengan honorarium sebagai penghasilan tidak tetap), cara hitung: a. hitung pph pasal 21 penghasilan sebulan (gaji+TKPKN) sebulan, dengan mengurangkan biaya jabatan (5%x seluruh penghasilan) dan iuran hari tua(4,75% x GapokTisna) b. hitung pph pasal 21 gaji bulanan ( sama dengan yg tercantum dalam daftar gaji) c. selisih perhitungan a-b adalah pph 21 TKPKN, ok. Demikian, smoga dapat membantu
