--- In [email protected], "nugroho adi wibowo" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Mohon pencerahannya apakah PPh ps. 21 untuk TKPKN dengan sistem
grading merupakan in out ataukan seperti honorarium langsung dipotong
sebesar 15 persen (gol III)? Soalnya ada selentingan PPh seperti
honorarium, langsung dipotong

Nggak ada yang berubah, tetap in-out, karena TKPKN adalah 
penghasilan tetap perbulan (tidak disamakan dengan honorarium 
sebagai penghasilan tidak tetap), cara hitung:
a. hitung pph pasal 21 penghasilan sebulan (gaji+TKPKN) sebulan, 
dengan mengurangkan biaya jabatan (5%x seluruh penghasilan)  dan 
iuran hari tua(4,75% x GapokTisna)
b. hitung pph pasal 21 gaji bulanan ( sama dengan yg tercantum dalam 
daftar gaji)
c. selisih perhitungan a-b adalah pph 21 TKPKN, ok.

Demikian, smoga dapat membantu

Kirim email ke