Yth.Pakdhe Hari
Biar gak tendensius saya mau nanya di kantor x ada
satker yang masukin nama pelaksana vera ke tim sainya
dan dapat honor, trus ada juga pemda yang ngasih honor
tim (entah tim apa) untuk kk dan kasi. Semuanya itu
ada SKnya dan katanya yang baurekso itu sah sah saja
karena resmi.
Pertanyaannya: masih boleh gak kita ambil honor honor
itu? Soalnya mereka masukin kita sebagai anggota tim
(di SK kan) itu karena kami kerja di KPPN. Kalo kami
gak kerja di KPPN pasti gak masuk dalam TIM. Emang
uang mbahmu apa mau bagi bagi...he he he.
Saya ndak tahu apa di tingkat kanwil atau kanpus sana
ada honor honor (yang di SK kan) semacam itu dari
stake holder.
Tolong jawab ya pakdhe soalnya aku dah sepakat ama
korpelku bahwa kami di sie vera dah gak mau lagi
terima gituan meski kesannya resmi (di SK kan).
Wassalam.
____________________________________________________________________________________
Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel
and lay it on us. http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7