Rekan sekalian, sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Mendagri Nomor
121.31-346 tahun 2007.
KPUD Jakarta segera mengirim surat resmi kepada instansi pemerintahan dan
non pemerintahan tentang hari libur bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan
suara Pilkada DKI itu.

Sedangkan untuk perusahaan atau instansi yang tidak mungkin meliburkan
karyawannya diminta menggunakan sistem shif, sehingga pelayanan masyarakat
tidak terganggu. Perusahaan atau instansi yang tidak diwajibkan libur adalah
seperti bank, rumah sakit, dan pelayanan umum lainnya.

Surat Edaran dari Menkeu juga telah beredar, SE-538/MK.1/2007
Kemudian disusul juga S-4607/PB.1/2007 yang ditujukan HANYA KEPADA Para
DIREKTUR, 
maka ...
Saya mau break dulu...
Libur Fakultatif (tidak wajib) ...
Mau pilkada dulu 
walau saya ndak tau mau nyoblos kumis, atau nyukur kumis gambar calon
gubernur itu.

Jadi, silahkan diteruskan masalah enak-gak-enak D3/D4 atawa tugas belajar
dibanding kerja.
Lha walo itu nanti bakal terus ngu-ler (meng-ular-dan-ber-anak-pinak) 
sama kaya' pertanyaan : enakan mana, krupuk tahu atau krupuk tempe ?.
Tergantung selera... 
(walo saya juga belum berminat untuk menyetop topik tsb.)


PS : Seminggu ini postingan dari rekan2 yang udah masuk ke KPPN
P(ercontohan) kelihatan ndak ? Tahu artinya ?


--
jamur_kuping
[EMAIL PROTECTED]
YM : h4nafi

- Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device


Kirim email ke