Rekan sekalian, sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri Mendagri Nomor 121.31-346 tahun 2007. KPUD Jakarta segera mengirim surat resmi kepada instansi pemerintahan dan non pemerintahan tentang hari libur bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada DKI itu.
Sedangkan untuk perusahaan atau instansi yang tidak mungkin meliburkan karyawannya diminta menggunakan sistem shif, sehingga pelayanan masyarakat tidak terganggu. Perusahaan atau instansi yang tidak diwajibkan libur adalah seperti bank, rumah sakit, dan pelayanan umum lainnya. Surat Edaran dari Menkeu juga telah beredar, SE-538/MK.1/2007 Kemudian disusul juga S-4607/PB.1/2007 yang ditujukan HANYA KEPADA Para DIREKTUR, maka ... Saya mau break dulu... Libur Fakultatif (tidak wajib) ... Mau pilkada dulu walau saya ndak tau mau nyoblos kumis, atau nyukur kumis gambar calon gubernur itu. Jadi, silahkan diteruskan masalah enak-gak-enak D3/D4 atawa tugas belajar dibanding kerja. Lha walo itu nanti bakal terus ngu-ler (meng-ular-dan-ber-anak-pinak) sama kaya' pertanyaan : enakan mana, krupuk tahu atau krupuk tempe ?. Tergantung selera... (walo saya juga belum berminat untuk menyetop topik tsb.) PS : Seminggu ini postingan dari rekan2 yang udah masuk ke KPPN P(ercontohan) kelihatan ndak ? Tahu artinya ? -- jamur_kuping [EMAIL PROTECTED] YM : h4nafi - Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device
