Aslm,
cuma mau urun rembug aja. Menanggapi pengertian
peraturan dirjen dan Surat Edaran yg di diskusikan
menyangkut pemblokiran b iaya perjalanan dinas tidak
mengikat.
Sejak tahun 2004, sudah berlaku UU no 10 th 2004 Ttg
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jd di atur
ttg tta jenis dan hierarki perat per UU yg hrs di
jadikan pegangan.
Dlm UU tadi tidak tercantum yg namanya Kepres, Kep men
dll. tapi dlm ketentuan penutupnya dikatakan bahwa "
semua Keppres, kepmen, kepgub,kep bupati/walikota,
atau kep pejabat lainnya yang "sifatnya mengatur, yg
sudah ada sebelum UU ini berlaku harus di baca
"peraturan" dst...
Dalam ketentuan umum dikatakan bahwa yg namanya
peraturan tadi bisa jg sampai peraturan desa, dst
(baca sendiri ya UU no 10 th 2004.
Dalam UU tadi jg diamanatkan agar tatacara/bentuk
peraturan itu di tetapkan lebih lanjut oleh suatu
Peraturan Presiden, (wktu ini sy tulis sy lagi cari
perpres dimaksud, belum nemu).
tapi yg jelas dan sudah dipraktekan di mana2, untuk
1. hal2 yg bersifat mengatur
2. menyangkut kepentingan masyarakat
(stakeholder)luas,
harus di buat dlm bentuk "Peraturan", apa itu berupa
PP,Perpres,Permen, Perdirjen, Percamat,Perat lurah
dsb. oleh karena untuk msyrakat luas maka ada
kewajiban memuat dalam Lembaran Negara/Lembaran Daerah
agar setiap orang mengetahuinya.
"Keputusan" di gunakan untuk suatu penetapan
(besihking ?), SK kenaikan pangkat, Sk penunjukan
untuk menduduki jabatan, Sk kenaikan gaji dll.
"Surat Edaran" di gunakan untuk keperluan intern, dan
biasanya perintah atau stressing dari tataran yg lebih
atas kepada unsur dibawahnya (misalnya Kantor Pusat
kepda Instansi vertikalnya).
Jd SE dan Perdirjen tidak ada kaitannya dg Pak Darsyah
atau Pak MPN, tapi karena pedoman/aturannya yg
berubah.
Jadul belum di atur dg tegas. jd ada salah kaparahnya.
Soal mengenai pembekuan biaya perjalan dinas pake SE,
sy kira sdh tepat krn sebeanrnya memerintahkan kepada
kita ( internal, walaupun dampaknya eksternal),
disamping itu ini merupakan kebijaksanaan sesaat atau
adhoc,bukan yg sifatnya permanen,siapa tahu kondisi
membaik dan gak jadi. jd tidak tepat dg Peraturan.
Peraturan biasanya dimaksudkan untuk bisa berlaku
lebih lama jgk waktunya dan hal2 yg lebih permanen
sifatnya.
Sebenarnya di Pedoman tatanaskah dinas departemen keu
yg di keluarkan oleh Biro Organta hrsnya memuat hal
ini, tapi sayang ketika pedoman itu dilaunching
September 2004, Perpresnya belum terbit, walau UU no
10/2004 sdh di sahkan pada 22 Juni 2004. dan yg
namanya Perdirjen sdh mulai berhamburan.
mudah2an info ini ada manfaatnya. Waslam.
Waslm
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/