Beberapa hari yang lalu saya mendengar kabar bahwa Ditjen
Perbendaharaan melayangkan surat kepada BPPK yang intinya meminta
pembatalan kelulusan pegawainya yang mengikuti tes tempo hari.

Kemudian sumber kedua saya mengkonfirmasi bahwa STAN-1 membenarkan
berita tersebut.

Mohon klarifikasinya bagi yang mungkin lebih mengetahui, apakah itu
benar? Apakah hanya yang lulus tes KPPN Percontohan saja yang diberi
perlakuan demikian atau semuanya?

Maaf jika postingan ini kemudian justru memancing polemik, dianggap
membuat rusuh, atau mengada-ada. Hanya ingin mencari tahu faktanya. 

Terima kasih.


Leila
http://niwanda.multiply.com
www.civitas-stan.com

Kirim email ke