Beberapa hari yang lalu saya mendengar kabar bahwa Ditjen Perbendaharaan melayangkan surat kepada BPPK yang intinya meminta pembatalan kelulusan pegawainya yang mengikuti tes tempo hari.
Kemudian sumber kedua saya mengkonfirmasi bahwa STAN-1 membenarkan berita tersebut. Mohon klarifikasinya bagi yang mungkin lebih mengetahui, apakah itu benar? Apakah hanya yang lulus tes KPPN Percontohan saja yang diberi perlakuan demikian atau semuanya? Maaf jika postingan ini kemudian justru memancing polemik, dianggap membuat rusuh, atau mengada-ada. Hanya ingin mencari tahu faktanya. Terima kasih. Leila http://niwanda.multiply.com www.civitas-stan.com
