Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Kalo boleh menanggapi pertanyaan dari bapak Zainal Abidin,...
Pertanyaannya lucu banget Pak,...HAHAHA,......
NI BAPAK NANYA ATO LAGI NGETES KAMI2 YANG SERING BERSUARA VOKAL 
MEMPERTANYAKAN KEBIJAKAN KANWIL DALAM PEMBERIAN 
GRADE??????????????????

Pertanyaan Pak Zainal,'bagaimana jika seandainya ada mutasi nasional 
pelaksana (antar kanwil antar pulau) yang menetapkan kebijakan grade 
yang berbeda. Misalnya pelaksana pindah dari Kanwil dengan kebijakan 
grade tengah ke kanwil yg menerapkan grade bawah.....apakah pelaksana 
tsb akan mengalami penurunan grade? dan juga sebaliknya?'

Tanggapan saya adalah,...seperti kita semua ketahui bahwa kebijakan 
pemberian grade ini akan dievaluasi tiap 6 bulan sekali. 

misalkan bulan September si A (pelaksana) dari Kanwil Kendari yang 
tadinya dapet grade tengah (karena kebijakan kanwil) kemudian 
dipindahkan ke Kanwil Semarang (yang menetapkan grade bawah untuk 
pelaksana), apa iya Kepala Kanwil Semarang dapet langsung 
mengeluarkan SK Pemeringkatan? Dasarnya apa? Lha wong SK 
pemeringkatan baru akan dievaluasi bulan Desember dan ditetapkan 
peringkat yang baru untuk bulan Januari sampai 6 bulan ke depan.
Dan bulan Januari pun sudah gak ada kebijakan lagi Pak,...karena 
semua harus dinilai seobjektif mungkin berdasarkan kompetensinya.

Jadi menurut pendapat saya,...meskipun dimutasi antar pulau,...yang 
berlaku ya SK pemeringkatan dari kanwil yang lama.

Demikian Pak Zainal,...jika ada salah kata mohon dimaafkan.

wassalam.

irfan
060100409


 


--- In [email protected], zaenal abidin 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yang terhormat  Kawan-kawan semua.....
>    
>   Membaca postingan pak yohan gaol, saya tergelitik bahwa ternyata 
kebijakan antara kanwil yg satu dengan yang lain berbeda-beda dalam 
menentukan grade pelaksana. Ada kanwil yang menetapkan semua 
pelaksana grade bawah, ada juga yang menetapkan semua pelaksana grade 
tengah, ada juga yang kombinasi bawah tengah, dst.....namun mungkin 
tidak ada kanwil yang berani menetapkan grade atas semua......
>    
>   Yang menjadi pertanyaan saya adalah, bagaimana jika seandainya 
ada mutasi nasional pelaksana (antar kanwil antar pulau) yang 
menetapkan kebijakan grade yang berbeda. Misalnya pelaksana pindah 
dari Kanwil dengan kebijakan grade tengah ke kanwil yg menerapkan 
grade bawah.....apakah pelaksana tsb akan mengalami penurunan grade? 
dan juga sebaliknya?
>    
>   Kalau naik ke grade yang tinggi mungkin gak masalah yach..? 
gimana kalau turun? padahal dia mutasi bukan karena keinginan dia , 
tetapi karena tugas negara, ...akankah takehome pay nya berkurang 
dengan adanya mutasi?
>    
>   mohon tanggapannya yach...
>   salam
> 
> yohan gaol <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>           Semoga kekwatiranya ngak bakal terjadi,
> Seharusnya pimpinan(atasan) harus berpikir bahwa bawahan itu adalah 
Patner kerja bukan saingan, Jadi jangan sampai membuat bawahan 
teraniaya.
> Kalau saya pribadi sih ngak setuju kalao ada Kasi (atasa
>


Kirim email ke