Assalamu'alaikum Wr. Wb. Kalo boleh menanggapi pertanyaan dari bapak Zainal Abidin,... Pertanyaannya lucu banget Pak,...HAHAHA,...... NI BAPAK NANYA ATO LAGI NGETES KAMI2 YANG SERING BERSUARA VOKAL MEMPERTANYAKAN KEBIJAKAN KANWIL DALAM PEMBERIAN GRADE??????????????????
Pertanyaan Pak Zainal,'bagaimana jika seandainya ada mutasi nasional pelaksana (antar kanwil antar pulau) yang menetapkan kebijakan grade yang berbeda. Misalnya pelaksana pindah dari Kanwil dengan kebijakan grade tengah ke kanwil yg menerapkan grade bawah.....apakah pelaksana tsb akan mengalami penurunan grade? dan juga sebaliknya?' Tanggapan saya adalah,...seperti kita semua ketahui bahwa kebijakan pemberian grade ini akan dievaluasi tiap 6 bulan sekali. misalkan bulan September si A (pelaksana) dari Kanwil Kendari yang tadinya dapet grade tengah (karena kebijakan kanwil) kemudian dipindahkan ke Kanwil Semarang (yang menetapkan grade bawah untuk pelaksana), apa iya Kepala Kanwil Semarang dapet langsung mengeluarkan SK Pemeringkatan? Dasarnya apa? Lha wong SK pemeringkatan baru akan dievaluasi bulan Desember dan ditetapkan peringkat yang baru untuk bulan Januari sampai 6 bulan ke depan. Dan bulan Januari pun sudah gak ada kebijakan lagi Pak,...karena semua harus dinilai seobjektif mungkin berdasarkan kompetensinya. Jadi menurut pendapat saya,...meskipun dimutasi antar pulau,...yang berlaku ya SK pemeringkatan dari kanwil yang lama. Demikian Pak Zainal,...jika ada salah kata mohon dimaafkan. wassalam. irfan 060100409 --- In [email protected], zaenal abidin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Yang terhormat Kawan-kawan semua..... > > Membaca postingan pak yohan gaol, saya tergelitik bahwa ternyata kebijakan antara kanwil yg satu dengan yang lain berbeda-beda dalam menentukan grade pelaksana. Ada kanwil yang menetapkan semua pelaksana grade bawah, ada juga yang menetapkan semua pelaksana grade tengah, ada juga yang kombinasi bawah tengah, dst.....namun mungkin tidak ada kanwil yang berani menetapkan grade atas semua...... > > Yang menjadi pertanyaan saya adalah, bagaimana jika seandainya ada mutasi nasional pelaksana (antar kanwil antar pulau) yang menetapkan kebijakan grade yang berbeda. Misalnya pelaksana pindah dari Kanwil dengan kebijakan grade tengah ke kanwil yg menerapkan grade bawah.....apakah pelaksana tsb akan mengalami penurunan grade? dan juga sebaliknya? > > Kalau naik ke grade yang tinggi mungkin gak masalah yach..? gimana kalau turun? padahal dia mutasi bukan karena keinginan dia , tetapi karena tugas negara, ...akankah takehome pay nya berkurang dengan adanya mutasi? > > mohon tanggapannya yach... > salam > > yohan gaol <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Semoga kekwatiranya ngak bakal terjadi, > Seharusnya pimpinan(atasan) harus berpikir bahwa bawahan itu adalah Patner kerja bukan saingan, Jadi jangan sampai membuat bawahan teraniaya. > Kalau saya pribadi sih ngak setuju kalao ada Kasi (atasa >
