Pak Aby dan rekan-rekan ysh,
 
Maafkan saya ingin menggoda Pak Aby lagi. Kelihatannya penataan ruang memang 
cenderung diartikan 'steril' dari masalah kehidupan masyarakat yang secara 
sosial ekonomi, budaya adalah majemuk, dan 'steril' dari adanya problema 
pembangunan, realita kelembagaan. Dan, seolah anggaran pemerintah itu 
un-limited. Sengaja atau tidak perencana menganalogkan diri seperti seorang 
arsitek yang merancang rumah 'orang kaya' di tanah yang luas, sehingga 
tantangan hanya soal teknis enjinering dan imajinasi kreativitas seni.
 
Mungkin karena itu pak Aby (?) pakai istilah "paradigma". Sejauh menyangkut 
"non-budidaya" mungkin betul, aspeknya sangat enjinering. Tapi pada kawasan 
budi daya, dari segi enjinering lebih longgar (variabel alam tidak masalah), 
soalnya justru kebutuhan ruang berdasar "siapa" yang akan menghuni, kegiatan 
apa yang mungkin tumbuh, "lokasi-alokasi" dan hubungan antar fungsi bukan?
Kan biasanya ngitung/proyeksi kebutuhan ruang berdasar jumlah penduduk dan 
strukturnya, dan kegiatannya. Tapi struktur penduduk dan kegiatan menurut apa? 
Strata sosial ekonomi? lapangan kerja? latar budaya?
 
Kembali soal paradigma, nampaknya ada kecenderungan pula untuk "menghindari" 
istilah strata sosial, etnik, dst. "Tabu" karena mengundang SARA? Memang tidak 
perlu membahas sejauh itu. Tapi bandingkan dengan arsitek juga biasa bicara 
arsitektur Minang, Jawa, Bali, Toraja, Batak. Tidak soal kan? 
Dulu sekolah perencanaan juga belajar arsitektur dan antropologi. Juga 
dikenalkan dengan Thomas Karsten yang dalam penataan ruang perkotaan selalu 
concern dengan realita sosial. Di sekolah juga biasa membahas tipikal urban 
design yang terdiri dari "alun-alun dikelilingi pendopo kepala daerah, masjid, 
lalu pertokoan Cina (dan Pecinan), penjual di tenda-tenda, kampung Arab, 
kompleks pribumi berstatus sosial tinggi, kampung pribumi kebanyakan." Bukankah 
ini adalah kenyataan yang perlu ditanggapi perencana, agar relevan dengan 
situasi nyata.
 
Hal lain adalah aspek kelembagaan, yang kadang disebut "cuma urusan kebijakan". 
Ternyata dalam kenyataan kok lebih menentukan. Misalnya UUPR nyatanya bukanlah 
UU Pokok (di atas UU sektoral), instansi pengampu PR juga cuma satu-dua dari 
banyak instansi yang kewenangannya setara, bagi Pemda urusan PR merupakan satu 
dari belasan urusan Pemda lainnya sesuai UU32/2004. 
 
Itu semua adalah kenyataan yang bukan untuk disesali. Tapi realita bahwa 
'perjuangan' memang tidak berhenti hanya sampai "menyusun rencana", tapi 
bagaimana memperjuangkannya (mengawal, mengadvokasi) hingga rencana yang dibuat 
menjadi acuan yang efektif. Dan, ini sesuai dengan amanat UUPR yang juga 
mengatur aspek pelaksanaan/penerapan, pengelolaan pemanfaatan dan pengendalian, 
yang juga melibatkan masyarakat.
 
Kita tidak bisa terus menerus dalam paradigma "perencana sudah benar", hanya 
eksekutif atau pemerintah daerahnya yang salah tidak mau menerapkan rencana, 
dan pembangun (swasta) yang serakah, dan orang miskin yang liar. Dalam proses, 
apakah tidak perlu dilakukan evaluasi: mengapa pemda sulit menerapkan? mengapa 
pembangun berebut memadati kawasan tertentu? mengapa PKL selalu harus 
'melanggar'? 
Dengan demikian berlaku sistem check-and-balance, ada continues process 
improvement, menuju yang lebih baik, lebih punya pijakan empirik, lebih efektif 
diterapkan dan menjawab masalah riil masyarakat (kota, daerah). 
 
Apakah saya ngarang? Kayaknya tidak. Yang saya lakukan hanya membuka kembali 
bahan-bahan kuliah dulu yang memang mengajarkan pengantar arsitektur dan ilmu 
sosial (anthropologi), involusi pertanian, proses urbanisasi dan mobilitas 
penduduk, ekonomi perkotaan dan wilayah, kelambagaan pembangunan, dst. di 
samping ilmu dan rekayasa  'ke-bumi-an'nya (geologi, geografi, geodesi) tentu. 
Dan membaca ulang UUPR (terutama dari sisi pelaksanaan, pengelolaan 
pemanfaatan, dan pengendaliannya). Serta mengamati "what the planner do" 
sehari-hari.
 
Salam,
Risfan Munir
 
 
 
 


--- On Sun, 6/22/08, hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [perkotaan] Re: UU 26/2008 Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
To: [EMAIL PROTECTED], [email protected]
Date: Sunday, June 22, 2008, 1:28 AM








Ibu Cut Safana yang saya hormati,
 
“.....Boleh ikut urun rembuk kan ?.....”.
Wah ini adalah pertanyaan dari seorang pejabat otoritas keruangan yang sangat 
rendah hati.......
Padahal beliau adalah jauh lebih berkompeten untuk bicara tata ruang  jauh 
lebih daripada saya yang hanya sebatas  rakyat biasa saja tanpa otoritas 
apa-apa ini........ yang  kebetulan saja dapat memanfaatkan corong bicara 
melalui mimbar teknologi milis yang praktis dan  sangat egaliter ini ........ 
Saya pelajari  sepertinya sangat banyak sekali pandangan ibu Cut yang saya 
sepakati... dan alangkah senangnya hati rakyat ... seandainya ini adalah juga 
sekaligus pandangan atau sikap resmi dari otoritas keruangan kita.......
 
Salam hormat saya untuk ibu,
aby  
 
 
"cut safana" <[EMAIL PROTECTED] ......... ..>  wrote :
Yth. Pak Abi dan teman2 pemerhati tata ruang
Boleh ikut urun rembuk kan ? Saya melihat tata ruang bukan milik 
pemerintah/pemda` tetapi milik kita semua
Utk menjadi sama dalam hal definisi` kita pakai UU 26/2008 saja. Sehingga 'tata 
ruang' artinya apa ? demikian juga 'penataan ruang', jadi bukan berarti yg satu 
lebih sempin dari yang lain.
Yg paling penting makna untuk apa perencanaan ruang itu dibuat` termasuk semua 
aspek 'penyelenggaraan penataan ruang'. Kalau kita sepakat bahwa perlu diatur 
terlebih penataan matra spatial baru diturunkan pada perencanaan pembangunan 
(dr skala nasional s/d skala blok/detail) , baru dpt diimplementasikan. 
Mau utk mendukung marginal atau kapitalis, tinggal diatur'kebijakannya ' 
terlebih dahulu. 
BAGAIMANA BENTUK RUMAH KITA JIKA TANPA DIATUR RUANGNYA ? EFISIENKAH ?NYAMANKAH 
?PRODUKTIFKAH? TEPAT GUNAKAH` KITA SENDIRI YG BISA JAWAB.

SALAM PERSAHABATAN,
cut safana


----- Original Message ----
From: hengky abiyoso <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com; [EMAIL PROTECTED] ups.com; [EMAIL PROTECTED] 
ps.com
Sent: Thursday, June 19, 2008 6:19:12 AM
Subject: [referensi] Re: Paradigma? Re: Geser Dikit Kekota
Pak B. Hermawan  dan milisters ysh,
 
Trims atas ' timbrungan'nya… . Tapi walau bapak maunya hanya ‘nimbrung dikit’… 
kelihatannya jawabannya tidak bisa ‘dikit juga pak... hehe…
 
Kalau saja kita bisa kembalikan lagi pengertian “rencana tata ruang” menjadi 
pengertian  yang dulu yang lebih luas … bahwa “perencanaan” atau “perencanaan 
ruang”  itu adalah “perencanaan wilayah dan kota secara nasional” atau lebih 
luas lagi adalah “perencanaan pembangunan” atau “perencanaan pembangunan 
nasional” (wah jadi inget… sepertinya kalo tak salah  pak Risfan pernah 
mengeluhkan juga hal ini… bahwa ‘perencanaan’  kok seperti dipersempit  
maknanya sebagai ‘tata ruang’ yang ketika itu saya anggap sama saja 
pengertiannya… dan sekarang baru saya lihat ‘kebenarannya’… dan saya baru 
berasa juga dampaknya)……. Maka  sepertinya dengan itu (perencanaan pembangunan 
nasional)  kita bisa lebih mudah,  lebih luwes,  lebih ‘peka’ dan ‘lebih  
tanggap’ serta ‘lebih tangkas’   dalam menangkap dan menjawab atau memaknai 
prioritas kebutuhan pembangunan yang paling strategis dan paling mendesak
 dari bangsa ini …dilihat dari sisi strategi penataan atau enjinering  ruang ……
 
Saya pikir seperti  betul apa kata pak Risfan …… pengertian “tataruang” 
sepertinya  maaf…menjadi ‘lebih sempit’…. Dan saya malah  memaknainya menjadi  
bisa ‘lebih santai’… bisa ‘lebih terbatas’…. Dan malah maaf…seolah bisa ‘cuci 
tangan’ dan   ‘terlepas’ dari hiruk-pikuk  atau hangatnya dinamika  pembangunan 
 sosial ekonomi yang memerlukan langkah-langkah tak hanya berupa pengeluaran 
produk-produk “legal regulatorik normatif” pengendalian pemanfaatan ruang atau 
peraturan zonasi ….seperti peraturan pengendalian pemanfaatan ruang yang 
sepertinya banyak lebih cocok untuk   diterapkan di”kawasan maju”…. Dan amat 
kurang dalam hal ”langkah strategis” atau “langkah taktis proaktif” dalam 
menjawab ‘tantangan problematika  mendesak dari pembangunan’ seperti perlunya 
diterapkan strategi enjinering keruangan bagi “pemerataan pebangunan”… yang 
maknanya seharusnya adalah “penggalakan 
 pembangunan kawasan tertinggal”… sekaligus dalam kerangka kaitan dengan  (a) 
perluasan kesempatan kerja nasional.... (b) redistribusi konstelasi 
instalasi-instalasi industri manufaktur memimpin dalam kerangka menggerakkan 
persebaran pertumbuhan perekonomian wilayah…….  (c) redistribusi  kepadatan 
penduduk dalam kerangka mengisi kawasan tertinggal dengan SDM unggulan…... (c) 
redistribusi sistem persebaran kota-kota secara nasional ….termasuk 
diantaranya…. (d) bagaimana merancang enjinering keruangan  (diikuti oleh 
pembuatan payung hukumnya) bagi mendorong langkah strategis-sosilogis seperti “ 
pengembangan ruang bagi simiskin dikota” ….serta (e) berbagai langkah strategis 
enjinering ruang lainnya yang mendesak……….   
 
Kalau sekarang ini  kita lihat dan ‘cari’ dideretan produk jadi hukum / legal  
keruangan seperti   UU atau Kepres, PP, Permen atau SK … mungkin saja tidak 
akan pernah  ‘ketemu dan ‘nampak’  misi-misi keruangan strategis seperti 
tentang “alokasi ruang untuk the poor” itu….. karena produk legal yang ada 
seperti lebih  banyak berangkat dari titik tolak pemikiran “penataan ruang 
secara normatif dan anggun”… dan bukan berangkat dari titik tolak “menjawab 
problematika mendesak  dari pembangunan  bangsa”………
Barangkali saja …. Saya kurang tahu ….. kalau ingin merealisasikan  seperti 
yang bapak minta …“agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the poor 
diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata 
ruang”……. 
Barangkali saja paradigma “penataan ruang” itu sendiri perlu ditinjau ulang ……. 
Seperti tentang ‘perlu atau nggak’… ia  kembali disatukan dengan misi dan visi  
“perencanaan pembangunan nasional” ….. sehingga menjadi luwes dan luas misi dan 
visi dari penataan ruang itu…… termasuk diantaranya  mungkin DJPR akan menjadi 
lebih banyak merancang “produk-produk enjinering keruangan taktis dan strategis 
” (yang lalu segera saja diikuti dengan pembuatan produk payung hukumnya)…… 
yang itu akan lebih langsung dalam menjawab problematika pembangunan  yang 
mendesak…… seperti perluasan kesempatan kerja dan penanggulangan kemiskinan… 
atau kalo nggak...supaya DJPR tak repot kebanyakan beban.... apakah  yang dulu 
'dijungkir-balikkan oleh presiden GusDur (termasuk dulu Dep PU menjadi Meneg PU 
dan DepKimkpraswil) menyangkut kepengurusan BKTRN dengan ketua nya Bappenas 
perlu dikembalikan lagi keasalnya tetapi tentu dengan penuh
 modifikasi2 reformasi didalamnya.. ....... 
 
Bahwa wacana ”penataan ruang” menjadi semakin tersisih dan hilang  dari media 
baik koran atau televisi …. Mungkin saja itu diantaranya disebabkan karena 
eksklusivitas dari warna dan gaya produk  penataan ruang itu yang  mungkin 
agak-agak lebih  'fisik' dan agak '“jauh” dari 'sosial-ekonomi' dan maka lalu 
jauh dari  menjawab “problematika mendesak dari pembangunan  bangsa ini” …. 
Seperti utamanya penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja” 
serta penggalakan pembangunan wilayah tertinggal (dan bukan sekedar semacam 
mitigasi bencana) ……. sehingga maap-maap …. “penataan ruang” lalu sekedar 
dianggap oleh media dan kiranya juga oleh masyarakat luas…….. tak lebih dari 
sekedar ‘anak bawang’ (atau pupuk bawang) dalam gegap gempitanya upaya 
pembangunan nasional …. Yang artinya PR boleh ikut serta turun digelanggang 
permainan …. tetapi samasekali  ia tidak diperhitungkan akan menyumbang atau 
mengubah 
 score pertandingan antara “tantangan” dan “jawaban” (problematika) pembangunan 
nasional………. 
 
Sementara demikian dan salam,
aby

Hermawan <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: 
 
Nimbrung sedikit: mnrt sy agar ndak mislead istilah alokasi ruang untuk the 
poor diterjemahkan pd klasifikasi kegiatan2 yg lebih rinci dlm rencana tata 
ruang.jdt mnrt sy dlm rencana tdk pernah ada muatan alokasi ruang utk the rich 
atau the poor 
 














      

Kirim email ke