Pak DwiAgus, memang kalau sudah berani menentukan pengembangan kawasan,
termasuk suatu otoritas untuk itu, juga sudah harus siap untuk melakukan
tindakan-tindakan akuisisi lahan dlsb. Sepertinya tidak ada bappel yang
sukses bila tidak punya misi seperti itu. Kita harus mengaca dari
pengalaman yang ada, mulai dari BPL Pluit, Kemayoran, BRR, Kapet, dlsb.
Untuk Batam ternyata eksis dengan misi seperti itu, walau agak
kebablasan.

Memang perlu upaya yang keras untuk meyakinkan kalau urban management
itu bukan ekstensi dari urban planning. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], "Benedictus Dwiagus Stepantoro"
<bdwia...@...> wrote:

Pak Eka,.. setuju deh denganbapak



Mungkin bukan jualan tanah, pak,.. tapi jualan lahan.. kalau jualan
tanah,
kesannya ini tanah buat urukan,.. hehehehhe



Memang pada akhirnya seperti itu: pengembangan kawasan è pengembangan
lahan
è jualan lahan.



Kalau memang berniat mengembangkan kawasan, yah jangan lantas berkutat
pada
perencanaan tata ruang saja,.. tapi sudah harus berani bagaimana
mengembangkan lahan, dan bagaimana berjualan lahan,…

Jangan cuman bermain dengan spidol dan mewarnai zona-zona, dan kemudian
mencoba "freeze the land",.. saya sendiri kurang begitu mengerti
bagaimana
"membekukan lahan" … efektif kah itu dengan membekukan
lahan? Setelah
dibekukan, terus diapain,.. bukan kah begitu pertanyaannya,…

Para pengelola perkotaan atau badan pengelola kawasan saatnya sudah
harus
belajar layaknya private land developer,….. yang tahu sebuah
potensi,.. tahu
market,.. dan tau bagaimana mengelolanya jadi sbuah benefit,… dan
yanglebih
penting act seperti land developer,…..

Jangan cuman modal rtrw baru dan perda, lantas dibekukan lahan,…
Atau cuman
modal insentif dan disinsentif pajak……. Ngontrol perijinan ….

Yang ada nanti dikadalin market,…

Beda kalau badan pengelola itu juga act sebagai land developer ….

harus investasi, beli lahan itu, dan maksimasikan,… kalau perlu
seimbangkan
profit interest dan social interestnya,…

artinya badan pengelola SURAMADU hukum wajibnya adalah sebagai vehicle
dalam
bentuk sebuah land developer,…… dia mengelola kawasan, berarti
mengelola
lahan,…

dan syarat seorang land developer untuk dapat mengelola lahan, ya dengan
memiliki akses kepada kempemilikan lahan,….. alias
mengakuisisinya,…..

untuk kemudian dikelola,….

Bagaimana dengan dananya,…. Khan ada BPD, daripada duit nganggur
disimpan
disertifikat BI,…… atau mau PPP, bikin joint venture,….

Pada akhirnya yah harus kreatifdan inovativ buat jadi pengembang
lahan,..
dan Bapel suramaduharus menjadi pengembang lahanyanghandal,.. jangan
kalah
dengan private land developer,..



Kalau gak salah, seperti itu ya yang terjadi di Kop Van Zuid-nya
Rotterdam,
Pak Eka?

Ketika jembatan erasmus mulai membentang menghubungkan antara wil utara
rotterdam yang lebih livable dengan wil selatan yang deprived,…

Upaya pengembangan lahan, melalui redevelopment, revitalisation,
…wajib
dilakukan,… jangan malah pembekuan lahan,…..

Justru si RotterdamDevelopment Cooperation sebgai BUMD yang bisnis land
development ini langsungbergerak,…… mangakusisi lahan, bikin
rencanapengembangan lahan, dimatangkan lahannya, kemudian di kelola,
disewa,….. dengan demikian sambil mengalirkan profit, ia masih bis
apunya
control,.. karena perjanjian sewanya punya klausul2 yang jelas, untuk
tetap
menjaga kulaitas ruang fisik, social dan budaya,… mungkin pak Eka
atau
rekan-rekan lain mau nambahin lagi,.. hehehehehhe.



Yah, ini coret-coret ngawur saya sebelum terbang ke Surabaya siang
ini,….
hehehehehe





Regards,

B.Dwiagus S.

http://bdwiagus.blogspot.com

http://bdwiagus.multiply.com





From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf
Of ffekadj
Sent: 22 June 2009 18:59
To: [email protected]
Subject: [referensi] Re: SURAMADU


Pak DwiAgus, saya lanjutkan sedikit lagi mengenai 'kunci' dalam
pengembangan kawasan di manapun di dunia ini, mudah-mudahan berguna bagi
yang sedang mendalami, yaitu 'pengembangan kawasan' adalah 'jualan
tanah'. Sebenarnya ada faktor manajemen perubahan nilai lahan yang
dilakukan oleh pengembang kawasan, apakah real-estate, KEK, Kapet, dll.
Persamaan matematisnya saya turunkan sebagai berikut :

pengembangan kawasan = jualan tanah, atau fungsi diferensialnya :

f [pengembangan kawasan] = f [jualan tanah]

Sehingga sebenarnya sangat sederhana, dan tidak perlu terlalu repot
memikirkan yang lain. Mudah-mudahan berguna. Salam.

-ekadj

--- In [email protected] <mailto:referensi%40yahoogroups.com> ,
"ffekadj" 4ekadj@ wrote:
>
>
> Pak DwiAgus, pengembangan kawasan seperti Madura, Batam, KEK, dll
memang
> perlu ilmu/pengetahuan khusus, yang disebut dengan 'urban/area
> management'. Jadi hal seperti ini tidak bisa dijawab dengan memuaskan
> oleh planning, civil engineering, dan public policy. Untuk 'area
kecil'
> dipelajari secara khusus di PL-Untar. Beberapa pakar yang menguasai
> urban management ini di Surabaya yang saya kenal di antaranya:
> Alisyahbana dan Hendro Gunawan. Mengenai Kop van Zuid, silahkan
merujuk
> ke link <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/2800> ini.
> Salam.
>
> -ekadj
>
>
> --- In [email protected] <mailto:referensi%40yahoogroups.com>
,
"Benedictus Dwiagus Stepantoro"
> bdwiagus@ wrote:
> >
> > Mungkin Proyek Kop van Zuid-nya rottedam bisa dipakei Bappel
SUramadu.
> Agak
> > mirip polanya,..
> >
> > Pak Eka Dj, kuncen Rotterdam bisa mengimpartasi knowledgenya,
> mungkin,..
> > hehehehe.
> >
> > Regards,
> >
> > dwiagus

--- End forwarded message ---



Kirim email ke