Bagaimana Bisnis Bank bisa rugi!

Bermula dari pinjaman yang diberikan Bank Sentral, sesuai dengan
prosentasi batas usaha berdasarkan besar setoran Bank kepada Bank Sentral,
maka sebuah Bank memulai usahanya untuk meraih keuntungan dari perputaran
uang. Dana segar yang diperoleh dari masyarakat, berupa tabungan, rekening
giro, deposito dan surat berharga yang dijual kepada masyarakat. Tentu
saja semua ini dengan tawaran bunga yang menggiurkan nasabah. Selain itu
Bank memutar uang dengan cara pemberian kredit, berupa kredit investasi
suatu usaha dan kredit pengembangan usaha, sesuai dengan kemajuan dan
aktivitas usaha. Pada prinsipnya, Bank telah mengadakan studi pada nasabah
yang berurusan dengan mereka. Dan selain itu, pinjaman yang diberikan oleh
Bank, susuai dengan jaminan yang diajukan oleh Nasabah, yang berupa Surat
Berharga, Deposito, Surat Tanah, Surat Bangunan, dan lain lain. Dan nilai
pemberian kredit tersebut hanya sekitar 75% nilai jaminan (agunan) yang
diberikan oleh Nasabah. Dengan perhitungan, apabila kredit yang diberikan
bermasalah, maka Bank akan menyita agunan yang ada pada mereka. Dan agunan
tersebut akan dilelang untuk mengembalikan uang Bank (uang masyarakat).
Tentu saja bunga kredit yang harus dibayar pada debitor ini lebih besar
dari pada bunga yang diberikan Bank untuk Deposito. Sehingga ada
pendapatan Bank dari selisih pembayaran bunga deposito dan penerimaan dari
bunga kredit. Dari struktur kerja, maka Bank tidak akan rugi 1 sen pun.
Dan yang sangat menarik dari sistem Perbankan ini, adanya istilah bunga
satu malam, yang sering diperdagangkan antar Bank. Bunga satu malam ini
biasanya terjadi pada saat suatu Bank memerlukan uang segar yang sangat
besar jumlahnya. Pada saat itu uang tersebut tidak tersedia di dalam kas
suatu Bank. Karena keharusan untuk membayar uang segar tersebut sangat
urgen, yang menyangkutkan kepada kredibiltas sebuah Bank di mata
masyarakat, maka Bank tersebut harus meminjam uang kepada Bank yang
mempunyai dana lebih. Dan itu biasanya kepada Bank Pemerintah yang
menyimpan dana pembangunan suatu daerah, dana tabungan pensiun dan lainnya
yang berhubungan dengan otoritas keuangan daerah. Maka terjadi transaksi
dengan perhitungan bungan per-malam. Bank debitor menawarkan bunga yang
harus dibayarnya kepada Bank Kreditor dengan perhitungan hari. Hal ini
sering terjadi, atas kerja sama antar Bank.

Mengapa ada Bank yang rugi ? Bank hanya akan rugi atau bankrut, hanya
dengan ketidak becusan para Banker pada Bank tersebut. Penyelewengan
wewenang yang diberikan kepada Banker. Sebagai contoh klasik adalah
sebagai berikut. Adanya penyogokan kepada karyawan Bank atau suatu tekanan
ekstra dari pegawai Bank kepada Nasabah untuk mengeluarkan kredit padanya.
Seorang Nasabah biasanya datang ke sebuah Bank dalam keadaan yang terjepit
untuk tambahan modal usaha. Dan untuk kelancaran pengeluaran kredit, dari
segala birokrasi, misalnya penilaian terhadap usaha, proyeksi keuntungan
usaha, perkiraan kemampuan pembayaran hutang bila hutang tersebut jatuh
tempo dan penilaian nilai jaminan (agunan) yang ada pada Nasabah bisa
dipercepat bahkan diabaikan. Dan disini di karyawan Bank menerima sejumlah
uang sogokan yang diberikan oleh Debitor (Nasabah). Dan hal ini sangat
sering sebagai awal malapetaka sebuah Bank, bila si Debitor tidak dapat
mengembalikan uang yang dipinjamkan pada Bank. Seandainya Debitor dapat
mengembalikan uang pinjaman tersebut, maka kedua belah pihak akan
"terselamatkan". Dan tentunya praktek tersebut akan berlangsung terus.
Bagaimana dengan seandainya pihak peminjam "kabur" ? Dengan pengertian
bahwa uang yang dipinjamkan tidak akan dan pernah "digubris" lagi. Maka
pihak Bank akan berusaha mendapatkan uang mereka kembali melalui
pengadilan, yaitu berusaha menyita kekayaan Nasabah senilai kredit yang
diterima mereka. Adapun proses ini tidak memakan waktu sedikit. Kebanyakan
usaha untuk mendapatkan uang tersebut dilakukan dengan meng"audit" kembali
proses pemberian kredit tersebut. Dan disini awal "malapetaka" bagi
karyawan Bank yang menyalahgunakan wewenang pemberian kredit tersebut, dan
biasanya karyawan tersebut mendapat hukuman jabatan burupa "skorsing",
pemecatan sampai dengan hukuman tahanan, sesuai dengan besarnya "dosa"
yang diperbuatnya. Sudah jelas Bank berusaha mengejar Nasabah tersebut
melalui segala proses. Dan biasanya Bank hanya bisa "menggigit jari",
karena agunan yang diselewengkan oleh karyawan mereka hanya bersifat
fiktif dan terkadang palsu.

Bank rugi dengan adanya "katabelece" dari pejabat tinggi, untuk
pengeluaran kredit ? Ja. Bank akan rugi. Karena pengeluaran Kredit
tersebut tidak lagi didalam kekuasaan para Banker. Biasanya "katabelece"
ini dikeluarkan oleh pihak Komisaris Bank, yang mendapat tekanan dari
pihak luar. Para Banker hanya berusaha untuk menahan sebatas kekuasaannya,
dengan cara memberi pengertian kepada Dewan Komisaris untuk meneliti
kembali perintah pemberian kredit tersebut dengan memperlakukan proses
normal yang abormal. Dan disini dapat dilihat bagaimana tangguhnya para
Banker untuk menyelamatkan Bank yang diurusnya sehari-hari. Terkadang hal
ini beresiko tinggi bagi karirnya sebagai Banker. Bagaimanapun juga kredit
yang akan dikeluarkan oleh Bank tersebut akhirnya menjadi tanggungjawab
Banker tersebut di masa datang. Bila kredit tersebut "macet" maka akan
merusak nama baik Banker tersebut. Dan bila kredit tersebut "lancar" maka
nilai tambah bagi Banker tersebut di mata dunia Perbankan. Dan masalah
akan dikembalikan lagi kepada Dewan Komisaris sebagai penanggungjawab
terakhir. Biasanya pemberian "kredit katabelece" ini macet. Dan ini
sebagai penyebab utama sebuah bank menjadi "bank bermasalah".

Pemberian Kredit dengan Jaminan kebonafitan Nama Pengusaha Besar ? Ja.
Sebagai tugas utama Bank adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
kepada Nasabah mereka. Terkadang hal yang birokratis, kalau perlu
ditiadakan, sehingga pengeluaran dana segar dapat dilakukan secepat
mungkin. Dengan ini Bank akan mendapatkan "kepercayaan khusus" dari dunia
usaha. Bank mengeluarkan kredit kepada seorang pengusaha "terkenal" hanya
malihat dari pengalaman dari berbagai Bank lain yang berurusan dengan
mereka dan melalui pernyataan masyarakat serta pers. Dengan "kata
pengantar" dari Banker yang lain, maka "uang" akan segera diberikan.
Bahkan ada beberapa Banker menyebutkan, semakin tenarnya seorang pengusaha
maka semakin besar hutangnya pada Bank. Sehingga praktis seluruh usahanya
secara tidak langsung dikuasai oleh Bank, karena besar hutangnya dibanding
dengan nilai jaminannya yang ada pada beberapa Bank. Pengusaha tersebut
akan mendapat perhatian yang khusus dari pihak perbankan. Selama usahanya
"untung" maka Bank akan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman. Dan
bagaimana bila Pengusaha tersebut mengumumkan di koran bahwa usahanya
bankrut ? Pihak Bank tidak akan tinggal diam. Tidak mungkin untuk
menjalankan proses penyitaan kekayaan. Penyitaan kekayaan usaha besar akan
menggoncangkan perekonomian secara global. Usaha penyitaan tidak akan
dapat mengembalikan uang pinjaman yang diberikan oleh pihak Bank kepada
pengusaha. Usaha penyitaan berarti "pengangguran massa". Dan yang
terpenting adalah, ketergantungan Bank kreditor pada perusahaan yang
dibantunya selama ini. Dengan anggapan sebagai pemasukan besar Bank
dan secara moral adalah kepercayaan perusahaan kepada Bank yang
memperbesar kepercayaan masyarakat terhadap Bank, sebagai sumber utama
dana segar.

Bagaimana sikap Bank ?
Bank akan mengaudit kembali penggunaan dana untuk usaha tersebut dengan
para ahli-ahlinya. Setelah diketahui sebab kebankrutan usaha tersebut,
maka akan diputuskan untuk menyuntikkan dana segar kepada perusahaan atau
tidak. Para ahli akan diperbantukan kepada perusahaan sampai perusahaan
dapat berdiri lagi. Pembenahan ulang tersebut tidak hanya dari sisi
finansial berupa penyuntikan dana segar sebagai modal kerja, tetapi juga
pembenahan pada sisi-sisi lain, misalnya pemasaran, sistem kerja, kualitas
produk, pendidikan manajemen di lembaga perbankan dan sebagainya. Praktis
seluruh komponen di perusahaan akan dibenahi. Fasilitas ini tentunya tidak
dimiliki oleh Bank-Bank kecil. Keberhasilan dalam penyelamatan bidang
usaha ini merupakan promosi khusus bagi Banker. Untuk ini, Bank telah
berkorban untuk menyelamatkan uang mereka. Sehingga proses perekonomian
dapat berlangsung kembali.

Apakah dengan valas dapat menguntungkan Bank ? Ya, bila menang dan tidak
apabila kalah. Memang selama ini kita hanya mendengar atau membaca dari
media informasi berita kekalahan sebuah Bank di Indonesia melalui
perdagangan valas. Secara prinsip permainan valas sama sifatnya dengan
judi. Pemain valas harus menyetorkan jaminan, dan hanya mendapat hak
bermain senilai 25% dari jaminan. Dengan perhitungan, bila pemain valas
kalah sampai dengan 25% dari nilai jaminan maka pemain sehendaknya
berhenti sampai disana. Nah, bagaimana pemain tersebut mewakili sebuah
Bank yang memiliki dana besar. Seandainya menang, maka Bank akan
mendapatkan hujan rejeki. Kalau kalah, buntung. Sebagai penjudi, kekalahan
bukan suatu faktor untuk berhenti. Bahkan permainan digandakan untuk
menutupi kekalahan dengan mengharap kemenangan.

Devaluasi, akan menguntungkan Bank ? Ya, untuk Bank-Bank yang cerdik.
Kemenangan dapat juga senilai kerugian pada saat pengeluaran pengumuman
Devaluasi dari Pemerintah. Sesuai dengan patokan mata uang Devisa US$,
maka permainan ini sering menguntungkan Bank yang cerdik, yang
dari terancam kerugian sejumlah nilai uang. Sangat gampang untuk
dimengerti, misalnya keadaan keuangan menjadi tidak menentu akibat
timbulnya peraturan pemerintah tentang ekspor. Bank akan menganalisa
perkembangan yang ada tentang kebijaksanaan ekspor tersebut melalui
jaringannya. Misalnya untuk menarik peminat internasional terhadap
produksi non migas dengan persaingan harga yang menarik, pemerintah
melalui Bank Sentral kamungkinan akan mendevaluasi rupiah terhadap Dollar.
Maka Bank dituntut untuk berspekulasi untuk memutuskan apakah dana yang
ada ditranfer ke dalam Dollar atau tidak. Bila terjadi sesuai perkiraan,
maka Bank akan memenangkan sejumlah uang Rupiah. Kalau Bank tetap memegang
Rupiah, sedangkan Rupiah terdevaluasi, maka Bank akan menanggung kerugian
akibat devaluasi tersebut.(ice)

Kirim email ke