Bagaimana Bisnis Bank bisa rugi! Bermula dari pinjaman yang diberikan Bank Sentral, sesuai dengan prosentasi batas usaha berdasarkan besar setoran Bank kepada Bank Sentral, maka sebuah Bank memulai usahanya untuk meraih keuntungan dari perputaran uang. Dana segar yang diperoleh dari masyarakat, berupa tabungan, rekening giro, deposito dan surat berharga yang dijual kepada masyarakat. Tentu saja semua ini dengan tawaran bunga yang menggiurkan nasabah. Selain itu Bank memutar uang dengan cara pemberian kredit, berupa kredit investasi suatu usaha dan kredit pengembangan usaha, sesuai dengan kemajuan dan aktivitas usaha. Pada prinsipnya, Bank telah mengadakan studi pada nasabah yang berurusan dengan mereka. Dan selain itu, pinjaman yang diberikan oleh Bank, susuai dengan jaminan yang diajukan oleh Nasabah, yang berupa Surat Berharga, Deposito, Surat Tanah, Surat Bangunan, dan lain lain. Dan nilai pemberian kredit tersebut hanya sekitar 75% nilai jaminan (agunan) yang diberikan oleh Nasabah. Dengan perhitungan, apabila kredit yang diberikan bermasalah, maka Bank akan menyita agunan yang ada pada mereka. Dan agunan tersebut akan dilelang untuk mengembalikan uang Bank (uang masyarakat). Tentu saja bunga kredit yang harus dibayar pada debitor ini lebih besar dari pada bunga yang diberikan Bank untuk Deposito. Sehingga ada pendapatan Bank dari selisih pembayaran bunga deposito dan penerimaan dari bunga kredit. Dari struktur kerja, maka Bank tidak akan rugi 1 sen pun. Dan yang sangat menarik dari sistem Perbankan ini, adanya istilah bunga satu malam, yang sering diperdagangkan antar Bank. Bunga satu malam ini biasanya terjadi pada saat suatu Bank memerlukan uang segar yang sangat besar jumlahnya. Pada saat itu uang tersebut tidak tersedia di dalam kas suatu Bank. Karena keharusan untuk membayar uang segar tersebut sangat urgen, yang menyangkutkan kepada kredibiltas sebuah Bank di mata masyarakat, maka Bank tersebut harus meminjam uang kepada Bank yang mempunyai dana lebih. Dan itu biasanya kepada Bank Pemerintah yang menyimpan dana pembangunan suatu daerah, dana tabungan pensiun dan lainnya yang berhubungan dengan otoritas keuangan daerah. Maka terjadi transaksi dengan perhitungan bungan per-malam. Bank debitor menawarkan bunga yang harus dibayarnya kepada Bank Kreditor dengan perhitungan hari. Hal ini sering terjadi, atas kerja sama antar Bank. Mengapa ada Bank yang rugi ? Bank hanya akan rugi atau bankrut, hanya dengan ketidak becusan para Banker pada Bank tersebut. Penyelewengan wewenang yang diberikan kepada Banker. Sebagai contoh klasik adalah sebagai berikut. Adanya penyogokan kepada karyawan Bank atau suatu tekanan ekstra dari pegawai Bank kepada Nasabah untuk mengeluarkan kredit padanya. Seorang Nasabah biasanya datang ke sebuah Bank dalam keadaan yang terjepit untuk tambahan modal usaha. Dan untuk kelancaran pengeluaran kredit, dari segala birokrasi, misalnya penilaian terhadap usaha, proyeksi keuntungan usaha, perkiraan kemampuan pembayaran hutang bila hutang tersebut jatuh tempo dan penilaian nilai jaminan (agunan) yang ada pada Nasabah bisa dipercepat bahkan diabaikan. Dan disini di karyawan Bank menerima sejumlah uang sogokan yang diberikan oleh Debitor (Nasabah). Dan hal ini sangat sering sebagai awal malapetaka sebuah Bank, bila si Debitor tidak dapat mengembalikan uang yang dipinjamkan pada Bank. Seandainya Debitor dapat mengembalikan uang pinjaman tersebut, maka kedua belah pihak akan "terselamatkan". Dan tentunya praktek tersebut akan berlangsung terus. Bagaimana dengan seandainya pihak peminjam "kabur" ? Dengan pengertian bahwa uang yang dipinjamkan tidak akan dan pernah "digubris" lagi. Maka pihak Bank akan berusaha mendapatkan uang mereka kembali melalui pengadilan, yaitu berusaha menyita kekayaan Nasabah senilai kredit yang diterima mereka. Adapun proses ini tidak memakan waktu sedikit. Kebanyakan usaha untuk mendapatkan uang tersebut dilakukan dengan meng"audit" kembali proses pemberian kredit tersebut. Dan disini awal "malapetaka" bagi karyawan Bank yang menyalahgunakan wewenang pemberian kredit tersebut, dan biasanya karyawan tersebut mendapat hukuman jabatan burupa "skorsing", pemecatan sampai dengan hukuman tahanan, sesuai dengan besarnya "dosa" yang diperbuatnya. Sudah jelas Bank berusaha mengejar Nasabah tersebut melalui segala proses. Dan biasanya Bank hanya bisa "menggigit jari", karena agunan yang diselewengkan oleh karyawan mereka hanya bersifat fiktif dan terkadang palsu. Bank rugi dengan adanya "katabelece" dari pejabat tinggi, untuk pengeluaran kredit ? Ja. Bank akan rugi. Karena pengeluaran Kredit tersebut tidak lagi didalam kekuasaan para Banker. Biasanya "katabelece" ini dikeluarkan oleh pihak Komisaris Bank, yang mendapat tekanan dari pihak luar. Para Banker hanya berusaha untuk menahan sebatas kekuasaannya, dengan cara memberi pengertian kepada Dewan Komisaris untuk meneliti kembali perintah pemberian kredit tersebut dengan memperlakukan proses normal yang abormal. Dan disini dapat dilihat bagaimana tangguhnya para Banker untuk menyelamatkan Bank yang diurusnya sehari-hari. Terkadang hal ini beresiko tinggi bagi karirnya sebagai Banker. Bagaimanapun juga kredit yang akan dikeluarkan oleh Bank tersebut akhirnya menjadi tanggungjawab Banker tersebut di masa datang. Bila kredit tersebut "macet" maka akan merusak nama baik Banker tersebut. Dan bila kredit tersebut "lancar" maka nilai tambah bagi Banker tersebut di mata dunia Perbankan. Dan masalah akan dikembalikan lagi kepada Dewan Komisaris sebagai penanggungjawab terakhir. Biasanya pemberian "kredit katabelece" ini macet. Dan ini sebagai penyebab utama sebuah bank menjadi "bank bermasalah". Pemberian Kredit dengan Jaminan kebonafitan Nama Pengusaha Besar ? Ja. Sebagai tugas utama Bank adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Nasabah mereka. Terkadang hal yang birokratis, kalau perlu ditiadakan, sehingga pengeluaran dana segar dapat dilakukan secepat mungkin. Dengan ini Bank akan mendapatkan "kepercayaan khusus" dari dunia usaha. Bank mengeluarkan kredit kepada seorang pengusaha "terkenal" hanya malihat dari pengalaman dari berbagai Bank lain yang berurusan dengan mereka dan melalui pernyataan masyarakat serta pers. Dengan "kata pengantar" dari Banker yang lain, maka "uang" akan segera diberikan. Bahkan ada beberapa Banker menyebutkan, semakin tenarnya seorang pengusaha maka semakin besar hutangnya pada Bank. Sehingga praktis seluruh usahanya secara tidak langsung dikuasai oleh Bank, karena besar hutangnya dibanding dengan nilai jaminannya yang ada pada beberapa Bank. Pengusaha tersebut akan mendapat perhatian yang khusus dari pihak perbankan. Selama usahanya "untung" maka Bank akan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman. Dan bagaimana bila Pengusaha tersebut mengumumkan di koran bahwa usahanya bankrut ? Pihak Bank tidak akan tinggal diam. Tidak mungkin untuk menjalankan proses penyitaan kekayaan. Penyitaan kekayaan usaha besar akan menggoncangkan perekonomian secara global. Usaha penyitaan tidak akan dapat mengembalikan uang pinjaman yang diberikan oleh pihak Bank kepada pengusaha. Usaha penyitaan berarti "pengangguran massa". Dan yang terpenting adalah, ketergantungan Bank kreditor pada perusahaan yang dibantunya selama ini. Dengan anggapan sebagai pemasukan besar Bank dan secara moral adalah kepercayaan perusahaan kepada Bank yang memperbesar kepercayaan masyarakat terhadap Bank, sebagai sumber utama dana segar. Bagaimana sikap Bank ? Bank akan mengaudit kembali penggunaan dana untuk usaha tersebut dengan para ahli-ahlinya. Setelah diketahui sebab kebankrutan usaha tersebut, maka akan diputuskan untuk menyuntikkan dana segar kepada perusahaan atau tidak. Para ahli akan diperbantukan kepada perusahaan sampai perusahaan dapat berdiri lagi. Pembenahan ulang tersebut tidak hanya dari sisi finansial berupa penyuntikan dana segar sebagai modal kerja, tetapi juga pembenahan pada sisi-sisi lain, misalnya pemasaran, sistem kerja, kualitas produk, pendidikan manajemen di lembaga perbankan dan sebagainya. Praktis seluruh komponen di perusahaan akan dibenahi. Fasilitas ini tentunya tidak dimiliki oleh Bank-Bank kecil. Keberhasilan dalam penyelamatan bidang usaha ini merupakan promosi khusus bagi Banker. Untuk ini, Bank telah berkorban untuk menyelamatkan uang mereka. Sehingga proses perekonomian dapat berlangsung kembali. Apakah dengan valas dapat menguntungkan Bank ? Ya, bila menang dan tidak apabila kalah. Memang selama ini kita hanya mendengar atau membaca dari media informasi berita kekalahan sebuah Bank di Indonesia melalui perdagangan valas. Secara prinsip permainan valas sama sifatnya dengan judi. Pemain valas harus menyetorkan jaminan, dan hanya mendapat hak bermain senilai 25% dari jaminan. Dengan perhitungan, bila pemain valas kalah sampai dengan 25% dari nilai jaminan maka pemain sehendaknya berhenti sampai disana. Nah, bagaimana pemain tersebut mewakili sebuah Bank yang memiliki dana besar. Seandainya menang, maka Bank akan mendapatkan hujan rejeki. Kalau kalah, buntung. Sebagai penjudi, kekalahan bukan suatu faktor untuk berhenti. Bahkan permainan digandakan untuk menutupi kekalahan dengan mengharap kemenangan. Devaluasi, akan menguntungkan Bank ? Ya, untuk Bank-Bank yang cerdik. Kemenangan dapat juga senilai kerugian pada saat pengeluaran pengumuman Devaluasi dari Pemerintah. Sesuai dengan patokan mata uang Devisa US$, maka permainan ini sering menguntungkan Bank yang cerdik, yang dari terancam kerugian sejumlah nilai uang. Sangat gampang untuk dimengerti, misalnya keadaan keuangan menjadi tidak menentu akibat timbulnya peraturan pemerintah tentang ekspor. Bank akan menganalisa perkembangan yang ada tentang kebijaksanaan ekspor tersebut melalui jaringannya. Misalnya untuk menarik peminat internasional terhadap produksi non migas dengan persaingan harga yang menarik, pemerintah melalui Bank Sentral kamungkinan akan mendevaluasi rupiah terhadap Dollar. Maka Bank dituntut untuk berspekulasi untuk memutuskan apakah dana yang ada ditranfer ke dalam Dollar atau tidak. Bila terjadi sesuai perkiraan, maka Bank akan memenangkan sejumlah uang Rupiah. Kalau Bank tetap memegang Rupiah, sedangkan Rupiah terdevaluasi, maka Bank akan menanggung kerugian akibat devaluasi tersebut.(ice)
