UUD 1945 yang menunjukan sistem presidentil menunjukkan bahwa Presiden selain kepala
pemerintahan juga kepala negara. Selain itu ada ayat yang menunjukkan bahwa kekuasaan 
Presiden
adalah tidak tak terbatas. Kedua hal ini tidak diberi batasan yang jelas mengenai 
wewenang dan
kekuasaan Presiden yang akhirnya pada masa Soeharto membuat kekuasaan Presiden lebih 
tinggi
dari pada lembaga tinggi lainnya termasuk MPR. Inilah kenapa banyak tokoh memberikan 
saran
atas penyempurnaan UUD 1945 agar sistem bisa berjalan, agar sistem tidak memberikan 
jalan
seorang diktator muncul. Penyempurnaan UUD 1945 ataupun alternatif lain yaitu sistem
parlementer ataupun menghidupkan kembali trias politika merupakan salah satu jalan 
agar sosial
kontrol bisa lebih hidup dan berjalan dinamis.

yuni windarti wrote:

> MPR adalah lembaga tertinggi negara, sedangkan lembaga lainnya seperti
> Presiden, DPR DPA dan beberapa lembaga lainnya adalah dibawah MPR.
> MPR.sederajat
>
> Presiden mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada MPR. Sedangkan dengan
> lembaga tinggi lainnya seperti DPR,MA dan DPA,mereka saling memberi masukan
> atau nasehat sesuai dengan bidangnya masing masing.
>
> Saya kira itu intinya, masih panjang penjelasannya, entar kayak orang kuliah
> ........
>
> yuni
>
> Irwan Ariston Napitupulu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Saya terkadang suka rancu posisi dari ketiga kedudukan di atas.
> Sebenarnya, manakah yg paling tinggi posisinya antara
> DPA, MPR, Presiden?
> Berikutnya yg nomor dua dan tiga itu siapa?
>
> Terima kasih sebelumnya atas informasi yg diberikan.
>
> jabat erat,
> Irwan Ariston Napitupulu
>
> ____________________________________________________________________
> Get your own FREE, personal Netscape WebMail account today at 
>http://webmail.netscape.com.

Reply via email to