Tambahan: Menteri Pendidikan (lihat daftar).

-----Original Message-----
From:   Efron Dwi Poyo (Amoseas Indonesia)
Sent:   Tuesday, 15 June, 1999 8:56 AM

Inilah versi saya sendiri jika PDIP menduduki uratan perolehan kursi pada
Pemilu 99.

Ketua MPR : Dimyati Hartono
Ketua DPR : Amien Rais
Ketua MA : sesuai UU-MA
Ketua BPK : Mar'ie Muhammad
Ketua DPA : dihapus karena tak efektif.

Presiden: Megawati Soekarnoputri
Wakil Presiden: Abdurrachman Wahid

Menteri Dalam Negeri: Ichlasul Amal
Menteri Luar Negeri: Sabam Siagian
Menteri Pertahanan (tanpa Keamanan): Hasnan Habib
Menteri Kehakiman: J. E. Sahetapy
Menteri Ekonomi & Keuangan: Kwik Kian Gie
Menteri PPN/Ketua Bappenas: Mubyarto
Menteri Perdagangan & Perindustrian: Laksamana Sukardi
Menteri Pertanian (Pertanian, Pangan, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup):
Efron Dwi Poyo
Menteri Pendidikan: Joedoro Soedarsono
Menteri Koperasi, Ekonomi Kerakyatan, & Tenaga Kerja: Sri Edi Swasono
Menteri Pekerjaan Umum, Perumahan, & Transmigrasi: Siswono Yudohusodo
Menteri Pertambangan & Energi: Pandri Prabono
Menteri Kesehatan: Kartono Mohammad
Menteri Penerangan & Postel: Fikri Jufrie
Menteri Pariwisata, Seni, & Budaya: Sophan Sopian
Menteri Sosial: Sri Mulyani Indrawati
Menteri Agama: Alwi Shihab

Menteri Sekretaris Negara: Alex Litay
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara: Djoko Pramono (eks marinir)

Jaksa Agung: Gagoek Soedarjanto
Panglima TNI: Susilo B. Yudoyono (sekarang Kaster TNI)
Kepala Kepolisian RI: Nana S. Permana (sekarang Kapolda Jabar)

Gubernur Bank Indonesia: Syahril Sabirin (sesuai UU BI)

Catatan:
1.      Ketua MA, menurut UUMA, harus dari Hakim Agung yang usia pensiunnya
65 yang dapat diperpanjang 5 kali satu tahun. Untuk menghormati Alm. Ali
Said, yang tidak mau diperpanjang, sebaiknya kita ikuti saja UUMA. DPA
sebaiknya dihapus saja dari UUD, karena pada dasarnya tak efektif karena
sifatnya pasif.
2.      Beberapa kementerian ada yang dihapus atau digabung yang sejalan.
Yang dihapus akan dilimpahkan kepada organisasi yang sudah ada. Misal
kepemudaan kepada KNPI, juga olah raga kepada KONI. Urusan peranan wanita
memang sebaiknya dihapus untuk menghilangkan kesan bahwa wanita tak berperan
padahal sudah terbukti banyak perannya di kepemimpinan. Ristek/BPPT digabung
ke dalam LIPI. Sebagai ganti peran ristek adalah memberdayakan Dewan Riset
Nasional terutama sebagai penasihat presiden dalam urusan iptek. Direkturnya
saya usulkan Tejoyuwono Notohadiprawiro.
3.      HANKAM dikurangi KAM-nya. Urusan keamanan adalah urusan kepolisian.
Cakupan POLRI adalah penjaga ketertiban, keamanan, dan penegak hukum. Jadi
Kapolri setingkat Menteri yang langsung di bawah presiden. Oleh karena
Kapolri adalah pejabat tinggi negara maka yang nge-pos di sini tidak harus
seorang polisi atau mantan polisi. Yang penting ia tahu betul soal
TIBKAMKUM. Ini juga mereduksi simbol-simbol militer di dalamnya. Kalau untuk
Panglima TNI mesti dari TNI. Hanya saja UU Keprajuritan mesti mengubah usia
pensiun perwira tinggi menjadi 60, namun tak bisa diperpanjang. Ini untuk
memperluas jaminan karir bagi serdadu yang brilian.
4.      INDAG tetap digabung karena sesuai dengan pola KADIN. PARSENIBUD
dipertahankan karena potensi devisa sangat besar. Kementerian yang asal
bentuk pada pemerintahan sebelumnya seperti investasi, P-BUMN dibawahkan
oleh Menteri EKU. Kementerian yang sifatnya agro-kompleks dibawahkan oleh
Menteri Pertanian (oleh saya).

Wassalam,
Efron

Reply via email to