Di milis lain ada yg menanyakan alasan mengapa mengamandemen UUD'45
harus menjadi kriteria agar disebut reformis? Why?

Sebagai tambahan, apa yg akan diamandemen. Kalo di kamus Webster kan
artinya menambah, mengurangi, mengubah sebagian dari isi. Jadi yang mana
saja? Sebagian? Semua?

Di bawah ini dilampirkan Dekrit Presiden 1959 untuk kembali ke UUD45 karena
konstituante yang ditugasi cuman memble. Bisa ngomong agar diganti tetapi
tidak mampu bekerja dan merumuskan.


'--------------
DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONSIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,

Dengan ini menyatakan dengan Khidmat:

Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, 
yang disampaikan
kepada segenap Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, 
tidak memperoleh
keputusan dari Konstituate sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar Anggota-anggota Sidang Pembuat 
Undang-undang Dasar untuk
tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang 
dipercayakan oleh
Rakyat kepadanya;

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan 
dan keselamatan
Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai 
masyarakat yang adil dan
makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan 
kami sendiri, kami
terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai 
Undang-undang Dasar 1945
dan adalah merupakan suatu rangkaian-rangkaian dengan Konstituante tersebut;

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan 
seluruh tumpah darah
Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya 
lagi Undang-undang
Dasar Sementara;

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas 
Anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta 
pembentukan Dewan
Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG


SOEKARNO

(esret-esret, tanda tangan)

(catatan: tulisan di atas adalah setelah diubah ejaannya menjadi EYD)

--
Salam,
Jaya


--> I disapprove of what you say, but I will
    defend to death your right to say it. - Voltaire

               \\\|///
             \\  - -  //
              (  @ @  )
------------oOOo-(_)-oOOo-----------
FNU Brawijaya
Dept of Civil Engineering
Rensselaer Polytechnic Institute
mailto:[EMAIL PROTECTED]
--------------------Oooo------------
           oooO     (   )
          (   )      ) /
           \ (      (_/
            \_)

Kirim email ke