Kalau berbicara mengenai "Legitimasi" dan "Konstitusional",
saya masih bingung apa sebenarnya makna yang terkandung
dalam kedua istilah ini. Maklumlah saya ini orang awam.

Ada 2 TAP-MPR tentang Pengangkatan Presiden, yaitu
Pengangkatan Pak Harto (saya tidak tahu apakah sudah
dicabut atau belum), dan pengangkatan Pak Habibie.

Kemudian ada TAP-MPR yang mengangkat Habibie menjadi
Presiden dan Wakil Presiden (apakah sudah dicabut ?).

Nah, mungkin ada yang bisa menerangkan kepada saya,
supaya saya tidak kelihatan 'lugu-lugu' amat....


Salam,
bRidWaN


At 06:24 PM 7/30/99 +0700, Martin Manurung wrote:
>Kalau saya, dari pidato politiknya saja sudah jelas. Megawati menginginkan
>proses konstitusional yang jelas supaya tidak cacat hukum. Karena Timtim
>masuk ke Indonesia dengan Tap MPR (walaupun itu MPRnya Orba), tetap harus
>dihargai konstitusionalitasnya. Karena itu, kebijakan yang cenderung pada
>pengutak-atikan Timtim sebagai wilayah RI, harus dikonsultasikan dulu kepada
>MPR melalui Sidang Istimewa misalnya. Tidak bisa Presiden sekehendak hatinya
>melakukan kebijakan perihal ke-wilayah-an RI tanpa persetujuan dari MPR.
>Lalu, sebagai presiden transisi yang keabsahan peralihan kekuasaannya pun
>masih constituonally debatable, Habibie memang tidak selayaknya
>mengutak-atik kewilayahan RI. Saya rasa itu pointnya.
>
>Martin Manurung <http://www.cabi.net.id/users/martin>

------
>From: Sam <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: 31 Juli 1999 12:57
>
>Bung Dave,
>
>Anda perlu tahu bahwa tidak ada tanya jawab antara Megawati dengan
>wartawan seusai pidato politik tersebut. Saya hanya menyempatkan diri
>mendekatinya, dan sambil berjalan ke ruang kerjanya mencecar Mega dengan
>pertanyaan soal Timtim. Anda pasti bingung mendengar jawabannya, sama
>dengan saya :
>
>Saya : Bu Mega, soal Timtim mohon dijelaskan lagi ?
>
>Mega : Apanya lagi yang ndak jelas, kan tinggal anda baca sendiri di
>       materi pidato saya.
>
>Saya : Anda mengatakan seolah-oleh Presiden BJ Habibie melecehkan TAP
>       MPR No.VI Tahun 1978 tentang Timtim menjadi provinsi ke-27. Apa
>       alasannya ?
>
>Mega : Lho memang melecehkan. Keputusan mengadakan jajak pendapat itu
>       melanggar Tap itu toh ?
>
>Saya : Tapikan integrasi itu hingga kini belum mendapat pengakuan
>       internasional ?
>
>Mega : Lho memang apa salahnya ? Yang penting kan Timtim wilayah kita.
>
>Saya : Tapi anda katakan mendukung jajak pendapat ?
>
>Mega : Iya. Terpaksa, gara-gara Habibie sih ....
>
>Saya : Kalau anda jadi Presiden, apa yang anda lakukan pada Timtim ?
>
>Mega : Seperti yang ada di pidato saya. Sudah ya. Mari makan dulu yuk.
>
>
>Gimana bung Dave ? Anda bingung ndak seperti saya. Dan karena itu
>tulisan saya ndak muncul di berita Jawa Pos. Keburu kepotong karenam
>digabung dengan berita teman-teman yang lain.
>
>Best Regards,
>S a m

Reply via email to