hey,  PLEASE.. TOLONG .. DONT SEND ME ANY MORE MAIL.
TERIMAH KASIH.. ..


>From: "Suhendri N." <[EMAIL PROTECTED]>
>Reply-To: Indonesian Students in the US <[EMAIL PROTECTED]>
>To: [EMAIL PROTECTED]
>Subject: Pinokio (was :Surat TIM PENGACARA GEREJA kepada Presiden(Tentang
>            Pembakaran Gereja Silo))
>Date: Fri, 14 Jan 2000 20:00:26 +0700
>
>Ada sebuah acara TV yang tidak pernah saya tonton sebelumnya bahkan saya
>sebenarnya tidak ambil peduli terhadap acara TV ini, sehingga kejadian
>pembantaian, pembunuhan dan perkosaan Muslim di Halmahera, saya tergerak
>hati untuk menonton acara TV ini.
>
>Di dalam acara TV ini, ada orang "tukang obat" yang "giat" sekali dalam
>berbicara, penuh semangat dan berapi api berbicara tentang "jualannya"
>
>Sambil terus melihat dan mendengar orang ini, saya terbayang saudara
>Muslim ku bergelimpangan.
>
>Lama kelamaan setiap orang ini bicara, "hidungnya jadi bertambah panjang
>seperti Pinokio" dan parahnya dia tidak sadar - sadar juga.
>
>Soe
>
>==========================
>Irwan Ariston Napitupulu wrote:
>
> > Kebenaran, cepat atau lambat akhirnya akan terungkap.
> > Terkutuklah bagi orang2/kelompok yg membuat Maluku
> > menjadi ajang pertumpahan darah.
> >
> > Semoga rakyat Maluku, baik yg beragama Kristen maupun
> > Islam, mau menyadari bahwa mereka selama ini hanya jadi
> > budak iblis dengan saling bertempur dan dibakar dendamnya.
> > Bertobatlah, berhentilah anda saling berbunuhan karena sebenarnya
> > Tuhan kita maha pengasih dan penyayang yg akan mengampuni
> > kesalahan2 kita bagi mereka yg memang mau bertobat.
> >
> > Semoga rakyat Maluku bisa nonton acara sinetron dengan
> > damai dan sejahtera kembali.
> >
> > Tahun 2000 adalah tahun sikat habis provokator yg ingin
> > memecah belah Indonesia.
> >
> > jabat erat,
> > Irwan Ariston Napitupulu
> >
> > -----------------------
> > TIM PENGACARA GEREJA- GPM MALUKU
> > ----------------------------------------------------
> > Nomor  :  Khusus - 07/2000
> > Lampiran : 3 (tiga) surat
> > Perihal :  Laporan/pengaduan Tindak pidana kejahatan dan pelanggaran
> > HAM
> > yang dilakukan oleh tersangka KOL. IRAWAN KUSNADI (Komandan Sektor
> > Pengamanan Kerusuhan Ambon) dkk
> >
> > Kepada Yth:
> > 1. PRESIDEN RI
> > 2. WAKIL PRESIDEN RI
> > 3. PANGLIMA TNI
> > 4. KOMANDAN DEN.POM TNI
> > 5. KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT
> > 6. KOMISI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA
> > DI- Jakarta
> >
> > Salam sejahtera,
> > Kami Para Pengacara yang tergabung dalam TIM PENGACARA GEREJA (
> > dibentuk
> > oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku dan Gereja
> > Roma
> > Katolik Keuskupan Ambonia kemudian diakui oleh para pemimpin Gereja di
> >
> > Maluku bertindak bagi kepentingan umat Kristen di Maluku/Maluku Utara)
> >
> > dengan ini menyampaikan laporan/pengaduan adanya tindak pidana
> > kejahatan
> > dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) oleh KOL. INF.
> > IRWAN
> > KUSNADI dalam kedudukan selaku Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan
> > Ambon
> > dan anak buahnya (dkk) dan atau atasannya. Perbuatan tersangka dkk
> > diuraikan:
> >
> > I. Fakta-fakta yang muncul
> > --------------------------------
> > (1) Tersangka KOL. INF. IRWAN KUSNADI ditunjuk sebagai Komandan Sektor
> >
> > Pengamanan Kerusuhan Ambon
> > (2) Dalam kedudukan itulah maka ia tersangka pada tanggal 20  Desember
> >
> > 1999
> > melakukan kunjungan dan pertemuan informal dengan Ketua Sinode Gereja
> > Protestan Maluku dan beberapa pejabat Gereja; bertempat di Ruang Kerja
> >
> > Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku.
> > (3) Salah satu materi kunjungan/pertemuan informal tersebut adalah ia
> > tersangka mengajukan permintaan agar Ketua Sinode dapat menyampaikan
> > nama-nama gedung Gereja yang berada di lokasi rawan untuk dilakukan
> > pengamanan, terutama dalam perayaan Natal dan Tahun Baru, dan ia
> > TERSANGKA
> > MENJAMIN bahwa tidak akan terjadi  gangguan pada saat Natal dan Tahun
> > Baru,
> > khususnya terhadap gedung-gedung gereja
> > (4) Berdasarkan permintaan lisan dan jaminan itu, maka Badan Pekerja
> > Klasis
> > Gereja Protestan Maluku Kota Ambon menyampaikan surat (terlampir pada
> > lampiran 1) ditujukan kepada Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan di-
> > Ambon
> > di mana tersangka menjabatnya.
> > (5) Berdasarkan surat inilah maka tersangka dalam kedudukan selaku
> > Komandan
> > Sektor Peengamanan Kerusuhan Ambon, menempatkan petugas anggota TNI di
> >
> > sekitar gedung-gedung gereja termasuk gedung Gereja Silo.
> > (6) Atas permintaan dan jaminan tersangka itu pula maka Pemimpin
> > Gereja
> > telah menganjurkan kepada warga gereja untuk tidak lagi melakukan
> > pengamanan terhadap gedung-gedung gereja.
> > (7) Namun pada saat ibadah Syukur Natal (sekaligus Ibadah Minggu sore)
> >
> > tanggal 26 Desember 1999 sementara berlangsung di gedung Gereja Silo,
> > terjadi gangguan dari  kelompok Islam. Oknum petugas keamanan di bawah
> >
> > komando tersangka TIDAK SERIUS MENGHALAU KELOPOK PENYERANG, malahan
> > SEBALIKNYA MEMBERIKAN DUKUNGAN mengakibatkan terbakarnya gedung Gereja
> >
> > Silo
> > dan sarana lainnya. Dukungan itu dalam bentuk:
> >
> > a). Membantu kelompok penyerang MELAKUKAN PENYERANGAN dan PEMBAKARAN
> > GEREJA
> > SILO dan fasilitas lainnya.
> > b). MENGHALAU KELOMPOK KRISTEN yang akan mengamankan gedung Gereja
> > Silo
> > sehingga Kelompok Kristen tidak dapat melakukan pencegahan terhadap
> > kelompok penyerang/pembakar gedung Gereja Silo mengakibatkan kelompok
> > Kristen hanya dapat menonton tindakan penyerang dan terbakarnya gedung
> >
> > Gereja Silo dari kejauhan
> > c). Panser-panser TIDAK DITEMPATKAN pada lokasi perbatasan antara
> > gedung
> > Gereja Silo dengan kelompok penyerang, namun DITEMPATKAN PADA POSISI
> > ANTARA
> > GEDUNG     GEREJA SILO dengan KELOMPOK KRISTEN  dengan posisi
> > senjatanya
> > diarahkan kepada kelompok dan pemukiman Kristen. Panser-panser
> > tersebut
> > menghalau kelompok Kristen sehingga tidak dapat mendekat dengan gedung
> >
> > Gereja Silo.
> > d). Panser dimanfaatkan oleh kelompok penyerang untuk melempar bom
> > granat
> > ke arah gedung Gereja Silo
> > e). Panser sambil erjalan di depan melindungi massa penyerang (Islam)
> > dari
> > belakang membawa persenjataan dan cirigen berisi bensin sehingga
> > dengan
> > leluasa kelompok penyerang dapat membakar: gedung Gereja Silo dan
> > rumah
> > di
> > samping gedung Gereja Silo
> > f). Petugas Marinir yang ada di lokasi kejadiantidak melakukan
> > pencegahan
> > terhadap kelompok penyerang/ pembakar Gedung Gereja Silo karena
> > khawatir
> > mereka akan berhadapan dengan anggota TNI Angkatan Darat yang turut
> > dalam
> > penyerangan; kemudian petugas Marinir ditarik dari lokasi kejadian.
> > g). Dalam penjelasan yang disampaikan oleh perwiraTNI   Angkatan Laut,
> >
> > dikatakan bahwa : "MAAF KEKUATAN KAMI TERBATAS, ADA KEKUATAN LAIN YANG
> >
> > LEBIH BESAR". Selanjutnya dikatakan oleh Perwira TNI
> > Angkatan Laut yang lain bahwa: "Ketika kami menghalau massa merah
> > (maksudnya yang Kristen)  mereka mundur, setelah itu kami menekan
> > mereka
> > yang putih (maksudnya  yang Islam) namun kami diperintah  lagi UNTUK
> > KEMBALI MENEKAN YANG MERAH."  Dengan demikian kelompok putih (Islam)
> > tetap
> > diberikan kesempatan secara leluasa untuk menyerang dan membakar
> > gedung
> > Gereja Silo.
> > h). Pada sekitar jam 20.00 WIT Ketua Klasis Gereja Protestan Maluku
> > Kota
> > Ambon telah menyampaikan permohonan kepada tersangka agar ia dapat
> > mengirim
> > mobil pemadam kebakaran ke lokasi Gereja Silo, namun tersangka menolak
> >
> > permohonan itu.
> >
> > (8) Ketika penyerangan dan  pembakaran gedung Gereja Silo dan daerah
> > sekitarnya (kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN), perumahan penduduk
> >
> > dan
> > pertokoan) yang didukung anggota aparat dalam komando tersangka,
> > terjadi
> > pula    kerusuhan  di berbagai tempat di Kotamadya Ambon -
> > Maluku/Maluku
> > Utara sebagai akibat tidak netralnya oknum aparat.
> > (9) Pada tanggal 27 Desember 1999 saat pemuda-pemuda Kristen
> > mempertahankan
> > pemukiman Kristen di daerah  Jl. Sedap Malam dan pertokoan di Jl. A.Y.
> >
> > Patty, tersangka dkk menunjukkan sikap yang sangat bersahabat
> > mendekati
> > pemuda-pemuda tersebut, memeluk mereka dan kemudian menyuruh mereka
> > dapat
> > meninggalkan daerah yang mereka jaga dan dijamin oleh tersangka tidak
> > akan
> > terjadi gangguan. Namun setelah pemuda-pemuda pergi, hanya beberapa
> > saat
> > kemudian pemukiman dan daerah pertokoan itu menjadi terbakar.
> > (10) Akibat yang muncul dari semua peristiwa yang terjadi adalah
> > pembunuhan, penganiayaan manusia, penjarahan harta benda, pembakaran
> > rumah/fasilitas peribadahan/umum/pemerintah sebagai wujud dari
> > pelanggaran
> > hokum dan HAM.
> > (11) Akibat lain adalah menurunnya citra  Tentara Nasional Indonesia
> > (TNI)
> > pada dunia Internasional dan masyarakat  di Maluku bahwa TNI  yang
> > ditempatkan  di Maluku bertindak hanya untuk melestarikan kerusuhan.
> > (12) Rumor yang berkembang  di kalangan masyarakat bahwa tersangka
> > termasuk salah satu perwira menengah yang mendukung kerusuhan di
> > Timor-Timur pasca jajak pendapat; patut menjadi perhatian berbagai
> > lembaga
> > yang peduli terhadap persoalan penegakan HAM, keadilan dan
> > kebenaran.
> >
> > II. Analisa Hukum
> > ----------------------
> > (1). Diduga, tersangka KOL. INF. IRWAN KUSNADI selaku komandan
> > Sektor
> > Pengamanan Kerusuhan Ambon tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk
> > menghentikan kerusuhan namun sebaliknya tersangka dkk memberi dukungan
> >
> > kepada kelompok penyerang (Islam). Perbuatan tersebut   sangat
> > bertentangan
> > dengan kedudukan tersangka dkk sebagai seorang prajurit TNI yang
> > memiliki
> > Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, apalagi tersangka sebagai seorang
> > perwira
> > dan diberikan tanggung jawab sebagai komandan.
> > (2). Diduga, dengan adanya dukungan tersangka dkk terhadap kelompok
> > penyerang (Islam) sehingga terbakarnya gedung Gereja Silo dan sarana
> > lainnya (kantor PLN-Ambon, perumahan penduduk dan gedung pertokoan),
> > mengakibatkan timbulnya kerusuhan dan korban di berbagai tempat di
> > Kotamadya Ambon - Maluku/Maluku Utara.
> > (3). Diduga, perbuatan tersangka dkk dapat menurunkan citra TNI di
> > kalangan
> > masyarakat bahkan di dunia Internasional
> > (4). Diduga, dalam melaksanakan dukungan terhadap kelompok Islam
> > melakukan
> > kerusuhan, tersangka mempersiapkannya secara rapih,yakni didahului
> > dengan
> > melakukan penipuan kepada Pimpinan Gereja seolah-olah tersangka dkk
> > akan
> > bertindak jujur, benar dan adil mengakibatkan pimpinan gereja tidak
> > lagi
> > waspada untuk pengamanan gedung gereja dan mempercayai sepenuhnya
> > pengamanan itu kepada tersangka dkk. Begitupun dengan maksud yang sama
> >
> > tersangka dkk menipu pemuda-pemuda Kristen di daerah Jl. A. Yani
> > Patty.
> > (5). Apabila tersangka bertindak bukan didasarkan pada kehendak
> > pribadinya
> > maka patut diduga bahwa terdapat misi tertentu yang dibawa oleh
> > tersangka
> > untuk membantu kelompok sparatis Islam.
> > (6). Diduga terdapat perintah/komando atasan tertentu dari tersangka
> > sehingga tersangka dkk bertindak di luar disiplin dengan cara
> > mendukung
> > untuk terciptanya kerusuhan. Dengan demikian diduga terdapat kelompok
> > tertentu pada TNI Angkatan Darat yang tidak disiplin dalam tugas,
> > membuat
> > kerusuhan (sejalan dengan pendapat Ketua Komnas HAM: Marzuki Darusman;
> >
> > dimuat dalam Media Indonesia tanggal 5 Januari 2000).
> > (7). Bila dugaan terdapat kelompok TNI- AD yang tidak disiplin, maka
> > dipandang perlu melakukan penyelidikan terhadap surat bukti pada
> > lampiran
> > 2
> > dan 3 yang didalamnya termuat nama SUEDI MARASABESSY (sekarang Letjen
> > TNI/KASUM TNI).
> > 8. Tindakan tersangka dkk termasuk dalam klasifikasi pelanggaran berat
> >
> > terhadap HAM dan telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana
> > terdapat
> > dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara dan Kitab Undang-Undang
> >
> > Hukum Pidana Umum.
> >
> > III. Permohonan
> > --------------------
> > Berdasarkan uraian fakta-fakta dan pertimbangan hukum seperti yang
> > telah
> > dikemukakan di atas, kami mohon kiranya tersangka KOL.INF. IRWAN
> > KUSNADI,
> > anak  buahnya dan atau atasannya dapat diproseskan untuk diminta
> > pertanggungjawabnya:
> > 1.  Sehubungan dengan dukungan tersangka dkk membantu kelompok Islam
> > mengakibatkan terbakarnya gedung Gereja Silo, perumahan penduduk,
> > gedung
> > kantor PLN, gedung-gedung pertokoan dan sarana lainnya telah
> > menimbulkan
> > kerusuhan dan korban di berbagai tempat di Kotamadya Ambon
> > -Maluku/Maluku
> > Utara.  Dengan kata lain tersangka dkk diperiksa untuk
> > mempertanggungjawabkan berbagai pelanggaran HAM dan hukum yang
> > terjadi.
> > 2.  Apakah tindakan tersangka dkk itu berkaitan dengan kegiatan
> > kelompok
> > separatis Islam yang diduga sebagai penyebab kerusuhan di Maluku, yang
> >
> > selama ini dilawan secara keras oleh berbagai pihak khususnya umat
> > Kristen
> > dan umat Islam Nasionalis.
> > 3. Apakah perbuatan tersangka dkk itu didasarkan pada kehendak sendiri
> >
> > atau
> > atas komando/perintah atasannya. Untuk itu patut diselidiki terhadap
> > kemungkinan adanya kelompok tertentu dalam tubuh TNI khususnya
> > Angkatan
> > Darat yang tidak disiplin mendukung kerusuhan yang menimbulkan banyak
> > korban di Maluku/Maluku Utara.
> > 4. Bila benar terdapat dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam
> > tubuh
> > TNI, maka patut dimintai pertanggungjawaban mereka melalui suatu
> > lembaga
> > netral untuk itu.
> >
> > Demikian laporan/pengaduan kami, atas perhatiannya kami sampaikan
> > terima
> > kasih. Teriring salam dan doa.
> >
> > Hormat kami:
> > TIM PENGACARA GEREJA
> >
> > SEMMY WAILERUNY, S.H. (Koordinator)
> > NOIJA FILEO PISTOS, S.H.
> > JUNUS DUGANATA, S.H
> > SIMON NOYA, S.H
> > LUCAS TETELPTA, S.H
> > FIREL SAHETAPY, S.H
> > FRITS LILIPALY, S.H
> > NY. ELDA. L. LOUPATTY, S.H
> > ANTHONI HATANE, S.H
> > RICHARD RAHAKBAUW, S.H
> > FRANKY LOUPATTY, S.H
> > ROOS J. ALFARIS, S.H
> > LENARKY LATUPEIRISSA, S.H
> >
> > Tembusan disampaikan kepada:
> > 1. Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara di Jakarta
> > 2. Para Kepala Staf Angkatan dan Kapolri di Jakarta
> > 3. Para Menteri dan badan-badan militer lainnya di Jakarta
> > 4. Pemimpin Partai Politik di Jakarta
> > 5. Duta Besar Negara-Negara Sahabat di Jakarta
> > 6. Pemimpin Sipil/TNI/POLRI di Maluku/Maluku Utara
> > 7. Pemimpin Gereja dalam dan Luar Negeri
> > 8. Lembaga HAM Internasional

______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com

Reply via email to