hey, PLEASE.. TOLONG .. DONT SEND ME ANY MORE MAIL. TERIMAH KASIH.. .. >From: "Suhendri N." <[EMAIL PROTECTED]> >Reply-To: Indonesian Students in the US <[EMAIL PROTECTED]> >To: [EMAIL PROTECTED] >Subject: Pinokio (was :Surat TIM PENGACARA GEREJA kepada Presiden(Tentang > Pembakaran Gereja Silo)) >Date: Fri, 14 Jan 2000 20:00:26 +0700 > >Ada sebuah acara TV yang tidak pernah saya tonton sebelumnya bahkan saya >sebenarnya tidak ambil peduli terhadap acara TV ini, sehingga kejadian >pembantaian, pembunuhan dan perkosaan Muslim di Halmahera, saya tergerak >hati untuk menonton acara TV ini. > >Di dalam acara TV ini, ada orang "tukang obat" yang "giat" sekali dalam >berbicara, penuh semangat dan berapi api berbicara tentang "jualannya" > >Sambil terus melihat dan mendengar orang ini, saya terbayang saudara >Muslim ku bergelimpangan. > >Lama kelamaan setiap orang ini bicara, "hidungnya jadi bertambah panjang >seperti Pinokio" dan parahnya dia tidak sadar - sadar juga. > >Soe > >========================== >Irwan Ariston Napitupulu wrote: > > > Kebenaran, cepat atau lambat akhirnya akan terungkap. > > Terkutuklah bagi orang2/kelompok yg membuat Maluku > > menjadi ajang pertumpahan darah. > > > > Semoga rakyat Maluku, baik yg beragama Kristen maupun > > Islam, mau menyadari bahwa mereka selama ini hanya jadi > > budak iblis dengan saling bertempur dan dibakar dendamnya. > > Bertobatlah, berhentilah anda saling berbunuhan karena sebenarnya > > Tuhan kita maha pengasih dan penyayang yg akan mengampuni > > kesalahan2 kita bagi mereka yg memang mau bertobat. > > > > Semoga rakyat Maluku bisa nonton acara sinetron dengan > > damai dan sejahtera kembali. > > > > Tahun 2000 adalah tahun sikat habis provokator yg ingin > > memecah belah Indonesia. > > > > jabat erat, > > Irwan Ariston Napitupulu > > > > ----------------------- > > TIM PENGACARA GEREJA- GPM MALUKU > > ---------------------------------------------------- > > Nomor : Khusus - 07/2000 > > Lampiran : 3 (tiga) surat > > Perihal : Laporan/pengaduan Tindak pidana kejahatan dan pelanggaran > > HAM > > yang dilakukan oleh tersangka KOL. IRAWAN KUSNADI (Komandan Sektor > > Pengamanan Kerusuhan Ambon) dkk > > > > Kepada Yth: > > 1. PRESIDEN RI > > 2. WAKIL PRESIDEN RI > > 3. PANGLIMA TNI > > 4. KOMANDAN DEN.POM TNI > > 5. KEPALA STAF TNI ANGKATAN DARAT > > 6. KOMISI NASIONAL HAK-HAK ASASI MANUSIA > > DI- Jakarta > > > > Salam sejahtera, > > Kami Para Pengacara yang tergabung dalam TIM PENGACARA GEREJA ( > > dibentuk > > oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku dan Gereja > > Roma > > Katolik Keuskupan Ambonia kemudian diakui oleh para pemimpin Gereja di > > > > Maluku bertindak bagi kepentingan umat Kristen di Maluku/Maluku Utara) > > > > dengan ini menyampaikan laporan/pengaduan adanya tindak pidana > > kejahatan > > dan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia (HAM) oleh KOL. INF. > > IRWAN > > KUSNADI dalam kedudukan selaku Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan > > Ambon > > dan anak buahnya (dkk) dan atau atasannya. Perbuatan tersangka dkk > > diuraikan: > > > > I. Fakta-fakta yang muncul > > -------------------------------- > > (1) Tersangka KOL. INF. IRWAN KUSNADI ditunjuk sebagai Komandan Sektor > > > > Pengamanan Kerusuhan Ambon > > (2) Dalam kedudukan itulah maka ia tersangka pada tanggal 20 Desember > > > > 1999 > > melakukan kunjungan dan pertemuan informal dengan Ketua Sinode Gereja > > Protestan Maluku dan beberapa pejabat Gereja; bertempat di Ruang Kerja > > > > Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku. > > (3) Salah satu materi kunjungan/pertemuan informal tersebut adalah ia > > tersangka mengajukan permintaan agar Ketua Sinode dapat menyampaikan > > nama-nama gedung Gereja yang berada di lokasi rawan untuk dilakukan > > pengamanan, terutama dalam perayaan Natal dan Tahun Baru, dan ia > > TERSANGKA > > MENJAMIN bahwa tidak akan terjadi gangguan pada saat Natal dan Tahun > > Baru, > > khususnya terhadap gedung-gedung gereja > > (4) Berdasarkan permintaan lisan dan jaminan itu, maka Badan Pekerja > > Klasis > > Gereja Protestan Maluku Kota Ambon menyampaikan surat (terlampir pada > > lampiran 1) ditujukan kepada Komandan Sektor Pengamanan Kerusuhan di- > > Ambon > > di mana tersangka menjabatnya. > > (5) Berdasarkan surat inilah maka tersangka dalam kedudukan selaku > > Komandan > > Sektor Peengamanan Kerusuhan Ambon, menempatkan petugas anggota TNI di > > > > sekitar gedung-gedung gereja termasuk gedung Gereja Silo. > > (6) Atas permintaan dan jaminan tersangka itu pula maka Pemimpin > > Gereja > > telah menganjurkan kepada warga gereja untuk tidak lagi melakukan > > pengamanan terhadap gedung-gedung gereja. > > (7) Namun pada saat ibadah Syukur Natal (sekaligus Ibadah Minggu sore) > > > > tanggal 26 Desember 1999 sementara berlangsung di gedung Gereja Silo, > > terjadi gangguan dari kelompok Islam. Oknum petugas keamanan di bawah > > > > komando tersangka TIDAK SERIUS MENGHALAU KELOPOK PENYERANG, malahan > > SEBALIKNYA MEMBERIKAN DUKUNGAN mengakibatkan terbakarnya gedung Gereja > > > > Silo > > dan sarana lainnya. Dukungan itu dalam bentuk: > > > > a). Membantu kelompok penyerang MELAKUKAN PENYERANGAN dan PEMBAKARAN > > GEREJA > > SILO dan fasilitas lainnya. > > b). MENGHALAU KELOMPOK KRISTEN yang akan mengamankan gedung Gereja > > Silo > > sehingga Kelompok Kristen tidak dapat melakukan pencegahan terhadap > > kelompok penyerang/pembakar gedung Gereja Silo mengakibatkan kelompok > > Kristen hanya dapat menonton tindakan penyerang dan terbakarnya gedung > > > > Gereja Silo dari kejauhan > > c). Panser-panser TIDAK DITEMPATKAN pada lokasi perbatasan antara > > gedung > > Gereja Silo dengan kelompok penyerang, namun DITEMPATKAN PADA POSISI > > ANTARA > > GEDUNG GEREJA SILO dengan KELOMPOK KRISTEN dengan posisi > > senjatanya > > diarahkan kepada kelompok dan pemukiman Kristen. Panser-panser > > tersebut > > menghalau kelompok Kristen sehingga tidak dapat mendekat dengan gedung > > > > Gereja Silo. > > d). Panser dimanfaatkan oleh kelompok penyerang untuk melempar bom > > granat > > ke arah gedung Gereja Silo > > e). Panser sambil erjalan di depan melindungi massa penyerang (Islam) > > dari > > belakang membawa persenjataan dan cirigen berisi bensin sehingga > > dengan > > leluasa kelompok penyerang dapat membakar: gedung Gereja Silo dan > > rumah > > di > > samping gedung Gereja Silo > > f). Petugas Marinir yang ada di lokasi kejadiantidak melakukan > > pencegahan > > terhadap kelompok penyerang/ pembakar Gedung Gereja Silo karena > > khawatir > > mereka akan berhadapan dengan anggota TNI Angkatan Darat yang turut > > dalam > > penyerangan; kemudian petugas Marinir ditarik dari lokasi kejadian. > > g). Dalam penjelasan yang disampaikan oleh perwiraTNI Angkatan Laut, > > > > dikatakan bahwa : "MAAF KEKUATAN KAMI TERBATAS, ADA KEKUATAN LAIN YANG > > > > LEBIH BESAR". Selanjutnya dikatakan oleh Perwira TNI > > Angkatan Laut yang lain bahwa: "Ketika kami menghalau massa merah > > (maksudnya yang Kristen) mereka mundur, setelah itu kami menekan > > mereka > > yang putih (maksudnya yang Islam) namun kami diperintah lagi UNTUK > > KEMBALI MENEKAN YANG MERAH." Dengan demikian kelompok putih (Islam) > > tetap > > diberikan kesempatan secara leluasa untuk menyerang dan membakar > > gedung > > Gereja Silo. > > h). Pada sekitar jam 20.00 WIT Ketua Klasis Gereja Protestan Maluku > > Kota > > Ambon telah menyampaikan permohonan kepada tersangka agar ia dapat > > mengirim > > mobil pemadam kebakaran ke lokasi Gereja Silo, namun tersangka menolak > > > > permohonan itu. > > > > (8) Ketika penyerangan dan pembakaran gedung Gereja Silo dan daerah > > sekitarnya (kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN), perumahan penduduk > > > > dan > > pertokoan) yang didukung anggota aparat dalam komando tersangka, > > terjadi > > pula kerusuhan di berbagai tempat di Kotamadya Ambon - > > Maluku/Maluku > > Utara sebagai akibat tidak netralnya oknum aparat. > > (9) Pada tanggal 27 Desember 1999 saat pemuda-pemuda Kristen > > mempertahankan > > pemukiman Kristen di daerah Jl. Sedap Malam dan pertokoan di Jl. A.Y. > > > > Patty, tersangka dkk menunjukkan sikap yang sangat bersahabat > > mendekati > > pemuda-pemuda tersebut, memeluk mereka dan kemudian menyuruh mereka > > dapat > > meninggalkan daerah yang mereka jaga dan dijamin oleh tersangka tidak > > akan > > terjadi gangguan. Namun setelah pemuda-pemuda pergi, hanya beberapa > > saat > > kemudian pemukiman dan daerah pertokoan itu menjadi terbakar. > > (10) Akibat yang muncul dari semua peristiwa yang terjadi adalah > > pembunuhan, penganiayaan manusia, penjarahan harta benda, pembakaran > > rumah/fasilitas peribadahan/umum/pemerintah sebagai wujud dari > > pelanggaran > > hokum dan HAM. > > (11) Akibat lain adalah menurunnya citra Tentara Nasional Indonesia > > (TNI) > > pada dunia Internasional dan masyarakat di Maluku bahwa TNI yang > > ditempatkan di Maluku bertindak hanya untuk melestarikan kerusuhan. > > (12) Rumor yang berkembang di kalangan masyarakat bahwa tersangka > > termasuk salah satu perwira menengah yang mendukung kerusuhan di > > Timor-Timur pasca jajak pendapat; patut menjadi perhatian berbagai > > lembaga > > yang peduli terhadap persoalan penegakan HAM, keadilan dan > > kebenaran. > > > > II. Analisa Hukum > > ---------------------- > > (1). Diduga, tersangka KOL. INF. IRWAN KUSNADI selaku komandan > > Sektor > > Pengamanan Kerusuhan Ambon tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk > > menghentikan kerusuhan namun sebaliknya tersangka dkk memberi dukungan > > > > kepada kelompok penyerang (Islam). Perbuatan tersebut sangat > > bertentangan > > dengan kedudukan tersangka dkk sebagai seorang prajurit TNI yang > > memiliki > > Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, apalagi tersangka sebagai seorang > > perwira > > dan diberikan tanggung jawab sebagai komandan. > > (2). Diduga, dengan adanya dukungan tersangka dkk terhadap kelompok > > penyerang (Islam) sehingga terbakarnya gedung Gereja Silo dan sarana > > lainnya (kantor PLN-Ambon, perumahan penduduk dan gedung pertokoan), > > mengakibatkan timbulnya kerusuhan dan korban di berbagai tempat di > > Kotamadya Ambon - Maluku/Maluku Utara. > > (3). Diduga, perbuatan tersangka dkk dapat menurunkan citra TNI di > > kalangan > > masyarakat bahkan di dunia Internasional > > (4). Diduga, dalam melaksanakan dukungan terhadap kelompok Islam > > melakukan > > kerusuhan, tersangka mempersiapkannya secara rapih,yakni didahului > > dengan > > melakukan penipuan kepada Pimpinan Gereja seolah-olah tersangka dkk > > akan > > bertindak jujur, benar dan adil mengakibatkan pimpinan gereja tidak > > lagi > > waspada untuk pengamanan gedung gereja dan mempercayai sepenuhnya > > pengamanan itu kepada tersangka dkk. Begitupun dengan maksud yang sama > > > > tersangka dkk menipu pemuda-pemuda Kristen di daerah Jl. A. Yani > > Patty. > > (5). Apabila tersangka bertindak bukan didasarkan pada kehendak > > pribadinya > > maka patut diduga bahwa terdapat misi tertentu yang dibawa oleh > > tersangka > > untuk membantu kelompok sparatis Islam. > > (6). Diduga terdapat perintah/komando atasan tertentu dari tersangka > > sehingga tersangka dkk bertindak di luar disiplin dengan cara > > mendukung > > untuk terciptanya kerusuhan. Dengan demikian diduga terdapat kelompok > > tertentu pada TNI Angkatan Darat yang tidak disiplin dalam tugas, > > membuat > > kerusuhan (sejalan dengan pendapat Ketua Komnas HAM: Marzuki Darusman; > > > > dimuat dalam Media Indonesia tanggal 5 Januari 2000). > > (7). Bila dugaan terdapat kelompok TNI- AD yang tidak disiplin, maka > > dipandang perlu melakukan penyelidikan terhadap surat bukti pada > > lampiran > > 2 > > dan 3 yang didalamnya termuat nama SUEDI MARASABESSY (sekarang Letjen > > TNI/KASUM TNI). > > 8. Tindakan tersangka dkk termasuk dalam klasifikasi pelanggaran berat > > > > terhadap HAM dan telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana > > terdapat > > dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara dan Kitab Undang-Undang > > > > Hukum Pidana Umum. > > > > III. Permohonan > > -------------------- > > Berdasarkan uraian fakta-fakta dan pertimbangan hukum seperti yang > > telah > > dikemukakan di atas, kami mohon kiranya tersangka KOL.INF. IRWAN > > KUSNADI, > > anak buahnya dan atau atasannya dapat diproseskan untuk diminta > > pertanggungjawabnya: > > 1. Sehubungan dengan dukungan tersangka dkk membantu kelompok Islam > > mengakibatkan terbakarnya gedung Gereja Silo, perumahan penduduk, > > gedung > > kantor PLN, gedung-gedung pertokoan dan sarana lainnya telah > > menimbulkan > > kerusuhan dan korban di berbagai tempat di Kotamadya Ambon > > -Maluku/Maluku > > Utara. Dengan kata lain tersangka dkk diperiksa untuk > > mempertanggungjawabkan berbagai pelanggaran HAM dan hukum yang > > terjadi. > > 2. Apakah tindakan tersangka dkk itu berkaitan dengan kegiatan > > kelompok > > separatis Islam yang diduga sebagai penyebab kerusuhan di Maluku, yang > > > > selama ini dilawan secara keras oleh berbagai pihak khususnya umat > > Kristen > > dan umat Islam Nasionalis. > > 3. Apakah perbuatan tersangka dkk itu didasarkan pada kehendak sendiri > > > > atau > > atas komando/perintah atasannya. Untuk itu patut diselidiki terhadap > > kemungkinan adanya kelompok tertentu dalam tubuh TNI khususnya > > Angkatan > > Darat yang tidak disiplin mendukung kerusuhan yang menimbulkan banyak > > korban di Maluku/Maluku Utara. > > 4. Bila benar terdapat dugaan keterlibatan kelompok tertentu dalam > > tubuh > > TNI, maka patut dimintai pertanggungjawaban mereka melalui suatu > > lembaga > > netral untuk itu. > > > > Demikian laporan/pengaduan kami, atas perhatiannya kami sampaikan > > terima > > kasih. Teriring salam dan doa. > > > > Hormat kami: > > TIM PENGACARA GEREJA > > > > SEMMY WAILERUNY, S.H. (Koordinator) > > NOIJA FILEO PISTOS, S.H. > > JUNUS DUGANATA, S.H > > SIMON NOYA, S.H > > LUCAS TETELPTA, S.H > > FIREL SAHETAPY, S.H > > FRITS LILIPALY, S.H > > NY. ELDA. L. LOUPATTY, S.H > > ANTHONI HATANE, S.H > > RICHARD RAHAKBAUW, S.H > > FRANKY LOUPATTY, S.H > > ROOS J. ALFARIS, S.H > > LENARKY LATUPEIRISSA, S.H > > > > Tembusan disampaikan kepada: > > 1. Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara di Jakarta > > 2. Para Kepala Staf Angkatan dan Kapolri di Jakarta > > 3. Para Menteri dan badan-badan militer lainnya di Jakarta > > 4. Pemimpin Partai Politik di Jakarta > > 5. Duta Besar Negara-Negara Sahabat di Jakarta > > 6. Pemimpin Sipil/TNI/POLRI di Maluku/Maluku Utara > > 7. Pemimpin Gereja dalam dan Luar Negeri > > 8. Lembaga HAM Internasional ______________________________________________________ Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com