Bener,
yang di contoh dari amerika cukup teknologi dan proffesionalismenya aja. Kalo masalah
ketuhanan sih nggak usah di ikutin. :)
FAran
>Date: Fri, 7 Apr 2000 11:21:16 -0400
>Reply-To: Indonesian Students in the US <[EMAIL PROTECTED]>
>From: Mahendra Siregar <[EMAIL PROTECTED]>
>Subject: Lahirnya Partai Komunis Indonesia
>To: [EMAIL PROTECTED]
>
>Bung Irwan dan teman-teman Permias,
>
>Saya belum sampai kepada suatu kesimpulan mendukung atau menolak penghapusan
>TAP MPRS itu. Namun saya sekedar mengingatkan bahwa AS ini adalah negara
>sekuler sedangkan Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
>Perbedaan ini sangat signifikan dalam memberikan kebebasan dan pembatasan
>mengenai agama dan pelaksanaan tata-ibadahnya.
>
>Oleh karena itu, Hak dan Kebebasan orang untuk beragama atau tidak beragama
>di AS (termasuk hak untuk menyembah Setan sekalipun), tidak relevan untuk
>menjadi panutan bagi Indonesia. Kecuali, tentu saja, kita buang dulu sila
>pertama pada Pancasila itu, dan ikut-ikutan menjadi negara sekuler seperti
>AS.
>
>Salam
>Mahendra
>
>-----Original Message-----
>From: Irwan Ariston Napitupulu <[EMAIL PROTECTED]>
>To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thursday, April 06, 2000 9:15 AM
>Subject: Re: Lahirnya Partai Komunis Indonesia (Re: Komunis berbulu Islam
>atau Islam ....
>
>
>>Pak Jaya (Troy?)/Anjasmara,
>>Cukup menarik membaca penuturan bahwa anda sudah
>>cukup banyak membaca mengenai komunisme.
>>Saya pribadi sebenarnya tidak terlalu tertarik dengan
>>komunisme apalagi mau jadi pengikut paham ini.
>>
>>Walau demikian, sebagai orang yg mengakui HAM, saya
>>tidak bisa melarang orang untuk tidak boleh mengikuti
>>paham komunisme.
>>
>>Ada beberapa pertanyaan yang ini saya ajukan kepada
>>anda dan juga rekan lainnya yang mendukung TAP MPRS
>>tentang komunisme itu perlu dipertahankan.
>>1.Apakah anda termasuk kelompok pendukung HAM?
>>2.Apa alasan anda untuk melarang orang untuk menganut
>> paham komunis bila dilain sisi anda tidak melarang orang untuk
>> menganut paham kapitalis, paham liberal, paham pancasila,
>> dan paham-paham lainnya.
>>3.Bila anda mengaitkan paham komunis dengan perilaku para
>> pengikutnya di masa lampau yang anda katakan telah beberapa
>> kali mencoba melakukan kudeta terhadap pemerintahan yang sah,
>> bagaimana pendapat anda dengan kelompok dari paham atau
>> aliran lainnya yang juga melakukan tindakan serupa? Misalnya saja,
>> ingin mendirikan negara kita dengan berbasis agama tertentu.
>> Apakah dengan demikian anda juga setuju untuk dibuatkan
>> TAP MPR untuk melarang ajaran atau kelompok tersebut di
>> Indonesia?
>>4.Apakah di AS ada larangan terhadap ajaran komunis?
>> Setahu saya tidak ada larangan. Bahkan untuk menjadi
>> atheis sekali pun tidak dilarang. Mohon saya dikoreksi kalau salah.
>> Yang dilarang oleh pemerinta AS adalah tindakan2 anarki yang
>> bisa mengganggu ketertiban atau pun keamanan orang lain.
>> Dan hukum ini berlaku untuk semua, tidak perduli apakah dari
>> kelompok mayoritas atau pun minoritas. Sekedar contoh saja:
>> - Di AS ada hukum yang melarang orang untuk melakukan tindakan
>> diskriminasi atas dasar agama, ras, asal negara/kewarganegaraan,
>> gender. Ada hukum yang melarang orang untuk melakukan
>> penyerangan baik secara fisik atau pun ancaman yang dapat
>> menganggu ketentraman maupun keselamatan orang lain.
>> Walau demikian, tidak ada larangan untuk orang memiliki
>> SIFAT tidak suka dengan pengikut agama lain, atau ras yg
>> berbeda dengan dia, dll.
>> - Di AS ada aturan bahwa rumah ibadah tidak dibenarkan dalam
>> acara ibadahnya sampai menyebabkan polusi suara dalam
>> pengertian acara ibadahnya sampai terdengar keluar gedung
>> ibadah. Hal ini mengingat tidak semua orang disekitar rumah
>> ibadah tersebut yang mau diganggu dengan polusi suara yang
>> keluar dari rumah ibadah tersebut. Hal ini berlaku untuk semua
>> agama tanpa kecuali termasuk pula untuk umat Kristen yang
>> katanya mayoritas di AS, tidak dibenarkan dalam ibadah di gereja
>> sampai membuat polusi suara bagi rumah sekitarnya.
>> [mudah2an Indonesia segera mengikuti hal baik ini]
>>
>>Dengan memperhatikan hal2 di atas, saya berkesimpulan bahwa
>>pelarangan terhadap ajaran komunis dengan memuatnya dalam
>>alat hukum seperti TAP MPRS adalah suatu bentuk nyata dari
>>ketidakpercayaan diri akan paham yg di miliki.
>>Ketakutan akan paham komunis bisa menyebar di Indonesia adalah
>>wujud nyata dari lemahnya mental dan pendidikan rakyat
>>Indonesia, pun agama yang sering digembar-gemborkan
>>sebagai benteng yang kuat ternyata sebenarnya rapuh sehingga
>>perlu dibuat benteng tambahan dengan adanya TAP MPRS tersebut.
>>
>>Adalah jauh lebih penting membuat perangkat hukum yang dapat
>>membatasi orang untuk tidak melakukan tindakan kekerasan
>>atau pun membahayakan keselamatan orang lain. Dan hukum
>>ini dijalankan dengan penuh konsekuen tanpa pandang bulu.
>>
>>Sekedar contoh saja, ada larangan membawa senjata tajam
>>di muka umum seperti misalnya golok atau pun pedang.
>>Bagi yang melanggarnya, maka senjata tajam tersebut bisa
>>disita oleh pihak keamanan. Sayangnya, aturan yang sudah
>>bagus ini terkadang tidak diterapkan pada semua kelompok
>>masyarakat misalnya seperti yang dapat dilihat pada alamat
>>berikut ini:
>>http://www.detik.com/peristiwa/2000/04/06/200046-180554.shtml
>>
>>Ketidak-konsistenan pelaksanaan hukum seperti inilah
>>yang menurut saya lebih perlu diperbaiki bila kita ingin
>>negara kita bisa berlangsung dengan tertib.
>>
>>Pelarangan terhadap paham tertentu tidak menjamin suatu
>>negara bisa berada dalam situasi aman dan tenteram.
>>Tetapi perlakuan hukum yang tidak berat sebelah dan
>>tidak memihak serta hukum yang mengayomi semua pihak
>>tanpa memandang mayoritas dan minoritas, itulah yang
>>akan lebih menjamin situasi bisa lebih aman dan tentram.
>>
>>Demikian saya sedikit pandangan dari saya.
>>
>>jabat erat,
>>Irwan Ariston Napitupulu
>>
------------------------------------------------------------
Happy New Millenium from the staff at DCEmail.com
http://www.dcemail.com - FREE Email for the Community