In a message dated 6/24/00 12:41:23 PM Eastern Daylight Time,
[EMAIL PROTECTED] writes:
> Rekan Irwan,
>
> Sistem yang disepakati dalam parlemen di Indonesia (lihat UUD 1945) adalah
> bahwa anggota DPR adalah otomatis menjadi anggota MPR. Anggota DPR
> dicalonkan
> berdasarkan proporsi kursi yang didapat dari setiap partai pengikut pemilu.
> Bahwasanya anggota MPR sekarang jumlahnya 700 orang (masa lalu adalah 1000)
> atau hampir dua kali lipat jumlah anggota DPR adalah karena ditambah dengan
> utusan golongan, utusan daerah, dan utusan2 lain.
Jaman orba dulu, ketua MPR merangkap sebagai ketua DPR.
Apa anda tahu hal ini?
Jaman sekarang, kita punya ketua MPR dan ketua DPR
yg mana keduanya bukan individu yg sama alias ada dua orang.
Anggota DPR memang otomatis menjadi anggota MPR.
Tapi anggota MPR belum tentu dia juga merupakan anggota DPR.
> Jadi, AR yang dicalonkan partainya sebagai anggota DPR otomatis pula
menjadi
> anggota MPR.
Yang saya pertanyakan adalah apakah statusnya Amien
Rais sebagai anggota DPR itu masih tetap setelah dia
diangkat menjadi ketua MPR?
Ini yg saya pertanyakan pada posting terdahulu.
Kalau memang statusnya Amien Rais masih
secara resmi anggota DPR, coba tolong saya diinformasikan
dia itu masuk dalam komisi berapa atau pernah kah
dia dalam statusnya sebagai anggota DPR tersebut ikut
rapat2 DPR?
Pertanyaan saya sederhana saja, bukan?
Silahkan, bagi mereka yg punya informasi akan hal ini.
jabat erat,
Irwan Ariston Napitupulu