At 07:23 PM 8/14/00 +0700, you wrote: Kantor meneg BUMN cabut larangan investor asing di multimedia Laporan Charles M Siahaan satunet.com - Kantor Meneg Penanaman Modal/Pembinaan BUMN akhirnya Senin menyatakan mencabut larangan investor asing masuk dalam jasa multimedia. Dengan pencabutan ini larangan investor asing masuk ke jasa layanan informasi multi media, termasuk internet, akan dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) yang dituangkan dalam Keppres No.96/2000. ... dst. Yw: Buset, ini tata aturan hukumnya gimana, ya? Masak Keppres (Keputusan PRESIDEN) bisa seenak udel dicabut/ dilangkahi oleh seorang mentri (bawahan Presiden jauh)! Nyabutnya gimana, tuh? Pake KEPMEN, gitu? Nggak sekalian aja tuh Kepmen PBUMN menganulir pasal 33 dari UUD 45 atau mengamandemen Konstitusi Jerman bersatu sekalian? ... Sekedar mengingatkan: Not so long ago, ketika UU PKB diundangkan dan bikin geger. UU itu juga ditangguhkan pelaksanaannya oleh seorang Mayor Jendral (Kapuspen TNI/Abri)! Atau dg kata lain, UU yg katanya dibikin oleh lembaga tinggi negara (DPR) diacak-acak oleh seorang prajurit bawahan... yg setingkat mentri pun tidak. ;-) Kalo gitu caranya, mungkin dalam waktu dekat, Gus Dur sebagai presiden, posisinya bisa dianulir oleh seorang lurah daerah Ciganjur yg menyatakan bahwa KTP Gus Dur tidak sah, dan yg sah adalah Gus Dur warga negara Irak (berdasarkan investigasi yg dilakukan di tingkat kelurahan tsb. yg dimotori oleh Pak Carik yg kebetulan berijazah SD. ;-) Mudah-mudahan saya yg salah persepsi dan salah baca, yg di atas itu salah semua.