At 07:23 PM 8/14/00 +0700, you wrote:

Kantor meneg BUMN cabut  larangan investor asing di multimedia
Laporan Charles M Siahaan

satunet.com -  Kantor Meneg Penanaman Modal/Pembinaan BUMN akhirnya Senin
menyatakan mencabut  larangan investor asing masuk dalam jasa multimedia.

Dengan pencabutan ini larangan investor asing masuk ke jasa layanan
informasi  multi media, termasuk internet, akan dikeluarkan dari daftar
negatif investasi  (DNI) yang dituangkan dalam Keppres No.96/2000.

... dst.

Yw: Buset, ini tata aturan hukumnya gimana, ya?

    Masak Keppres (Keputusan PRESIDEN) bisa seenak udel dicabut/
    dilangkahi oleh seorang mentri (bawahan Presiden jauh)!
    Nyabutnya gimana, tuh? Pake KEPMEN, gitu? Nggak sekalian aja tuh
    Kepmen PBUMN menganulir pasal 33 dari UUD 45 atau mengamandemen
    Konstitusi Jerman bersatu sekalian?

    ...

    Sekedar mengingatkan: Not so long ago, ketika UU PKB diundangkan
    dan bikin geger. UU itu juga ditangguhkan pelaksanaannya oleh
    seorang Mayor Jendral (Kapuspen TNI/Abri)! Atau dg kata lain,
    UU yg katanya dibikin oleh lembaga tinggi negara (DPR) diacak-acak
    oleh seorang prajurit bawahan... yg setingkat mentri pun tidak. ;-)

    Kalo gitu caranya, mungkin dalam waktu dekat, Gus Dur sebagai
    presiden, posisinya bisa dianulir oleh seorang lurah daerah
    Ciganjur yg menyatakan bahwa KTP Gus Dur tidak sah, dan yg sah
    adalah Gus Dur warga negara Irak (berdasarkan investigasi yg
    dilakukan di tingkat kelurahan tsb. yg dimotori oleh Pak Carik
    yg kebetulan berijazah SD. ;-)

    Mudah-mudahan saya yg salah persepsi dan salah baca, yg
    di atas itu salah semua.

Kirim email ke