Salam Permias,
Teman saya dari negara Cina bilang kalau orang Cina
yang sekolah di Amerika kemudian kerja memakai Optional Practical Training (OPT)
setelah lulus, maka ia tidak perlu membayar pajak penghasilan. Saya kaget
mendengar penjelasannya.
Apa benar demikian? Kalaupun benar, apakah hal itu
juga berlaku untuk orang Indonesia?
Saya coba cari info di web kantor pajak /Internal
Revenue Services http://www.irs.gov/ tapi tidak
ketemu.
Yang saya temukan adalah .. kalau F-1 student kerja
di sekolah (graduate assitantship), maka yang bersangkutan tidak perlu membayar
Social Security taxes dan Medicare.
Barangkali ada rekan yang bisa memberikan informasi
lebih lanjut.
Terima kasih.
Jabat erat,
Ahmad Syamil
Jonesboro, AR
http://www.clt.astate.edu/asyamil/ |