Salam Permias,
 
Teman saya dari negara Cina bilang kalau orang Cina yang sekolah di Amerika kemudian kerja memakai Optional Practical Training (OPT) setelah lulus, maka ia tidak perlu membayar pajak penghasilan. Saya kaget mendengar penjelasannya.
 
Apa benar demikian? Kalaupun benar, apakah hal itu juga berlaku untuk orang Indonesia?
 
Saya coba cari info di web kantor pajak /Internal Revenue Services http://www.irs.gov/ tapi tidak ketemu.
Yang saya temukan adalah .. kalau F-1 student kerja di sekolah (graduate assitantship), maka yang bersangkutan tidak perlu membayar Social  Security taxes dan Medicare.
 
Barangkali ada rekan yang bisa memberikan informasi lebih lanjut.
 
 
Terima kasih.
 
 
Jabat erat,
 
 
Ahmad Syamil
 

Kirim email ke